PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Masih ingat dengan Mantan Anggota DPR RI Komisi III dapil Kalimantan Tengah, Ary Egahni yang sempat viral karena ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar tahun 2023. Kini terpidana kasus korupsi tersebut resmi menjalani pembebasan bersyarat (PB) sejak 11 Juni 2025.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, saat ditemui di kantornya, Kamis (12/6/2025).
Ia mengatakan, bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Ary Egahni sedang menjalani pembebasan bersyarat. Dimana dikarenakan berkas administrasinya lengkap dan syarat-syaratnya terpenuhi, oleh karena itu berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan Nomor Pas 901/pk.05.03 tahun 2025 tentang pembebasan bersyarat yang turun tanggal 10 Juni 2025 dan dilaksanakan tanggal 11 Juni 2025.
“Mulainya tanggal 11 Juni 2025 dengan masa percobaan berakhir pada 14 Oktober 2027,” ujar I Putu Murdiana.
Dengan dikeluarkannya surat tersebut, jadi yang bersangkutan wajib melaksanakan segala ketentutan-ketentuan yang ada didalam pembebasan bersyarat ini sampai percobaannya berakhir. Dimana ia harus melakukan lapor ke Balai Pemasyarakatan Palangka Raya setiap sebulan sekali.
“Jadi yang bersangkutan harus melapor ke Bapas Palangka Raya dan diwajibkan hadir langsung kekantor,” tegasnya.
Jika nantinya Ary Egahni melanggar ketentuan tersebut apalagi melakukan tindak pidana baik itu serupa atau lainnya surat tersebut bisa dicabut kembali dan menjalani sisa masa penahanan.
“Ya kalau melanggar jelas bisa dicabut SKnya dan kembali menjalani sisa penahananya,” ujarnya.
Untuk syarat yang sudah dipenuhi Ary Egahni hingga dikabulkannya PB, karena yang bersangkutan bisa menjalani pembinaan yang ada didalam lapas atau rutan, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib yang tercatat di register F, sudah menjalani 1/2 hingga 2/3, dan yang lebih penting juga sudah membayar uang denda subsidair berdasarkan putusan pengadilan.
“Sudah membayar uang denda subsidair untuk Ary Egahni berdasarkan putusan pengadilan,” tuturnya.
Menurut Kakanwil, untuk Ary Egahni yang divonis empat tahun penjara, setengah masa penahanannya tanggal 9 Oktober 2024 sedangkan 2/3 masa hukumannya pas tanggal 11 Juni 2025.
“Memang untuk Ary Egahni 2/3 masa hukumannya pas di tanggal 11 Juni 2025, dan sisa pidananya 1 tahun, 4 Bulan, 1 Hari. Dan bebas murninya 14 Oktober 2026,” imbuhnya.
Saat ditanya alasan kenapa masa percobaan hingga 2027 sedangkan bebas murninya tahun 2026, I Putu Murdiana menjelaskan, karena harus ada penambahan satu tahun dari bebas murninya. “Memang tambah 1 tahun untuk Percobaan ini,” lanjutnya.
Sedangkan untuk penjamin Ary Egahni yang merupakan istri mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim agar usulannya disetujui, Kakanwil menegaskan ada dan itu merupakan keluarga paling terdekat dan berada dalam satu KK.
“Ya keluargannya sebagai penjami, dan itu masuk didalam satu kk,” singkatnya.
Ary Egahni sebelumnya divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun selama menjalani masa pidana, ia telah menerima empat kali remisi, dengan total pengurangan masa tahanan 5 bulan 15 hari.
Rincian Remisi Ary Egahni: Remisi Khusus Susulan Natal 2023: 15 hari, Remisi Khusus 17 Agustus 2024: 2 bulan, Remisi Khusus Natal 2024: 1 bulan, Remisi karena Sakit Berkepanjangan: 2 bulan.
Menurut Kakanwil, remisi sakit diberikan karena Ary Egahni mengidap penyakit permanen yang dibuktikan dengan pemeriksaan medis.
Seluruh remisi tersebut diberikan selama yang bersangkutan masih berada dalam status narapidana aktif.
“Total remisi 5 bulan 15 hari itu dikurangi dari masa pidana 4 tahun. Tapi karena sekarang sudah masuk masa pembebasan bersyarat, maka tidak ada lagi remisi setelahnya,” jelas I Putu Murdiana.
Selama masa PB, Ary Egahni tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Setiap kegiatan ke luar kota atau ke luar negeri harus mendapat izin resmi dari pihak Bapas.
“Intinya Bila melanggar ketentuan seperti tidak melapor dalam tiga kali peringatan berturut-turut status pembebasan bersyaratnya dapat dicabut, dan ia harus menjalani sisa pidana secara penuh,” ucapnya.
Sekedar diketahui, Kasus ini bermula saat Ary Egahni dan suaminya Ben Brahim yang saat itu menjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023 menerima uang dari sejumlah pihak hingga pihak swasta.
Dengan jabatan suaminya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta dan Uang sekitar Rp 11 Miliar hasil korupsi itu digunakan oleh Ben Brahim serta istrinya untuk membayar lembaga survei.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya Ary Egahni divonis empat tahun denda RP 500 juta subsidair tiga bulan, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya hanya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya begitupun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (ard/red)