KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Ary Egahni Jalani Pembebasan Bersyarat Hingga Tahun 2027
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Ary Egahni Jalani Pembebasan Bersyarat Hingga Tahun 2027

Kamis, 12 Juni 2025
Bagikan
6 Min Read
WAWANCARA : Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, saat ditemui di kantornya, Kamis (12/6/2025). (foto:ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Masih ingat dengan Mantan Anggota DPR RI Komisi III dapil Kalimantan Tengah, Ary Egahni yang sempat viral karena ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar tahun 2023. Kini terpidana kasus korupsi tersebut resmi menjalani pembebasan bersyarat (PB) sejak 11 Juni 2025.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, saat ditemui di kantornya, Kamis (12/6/2025).

Ia mengatakan, bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Ary Egahni sedang menjalani pembebasan bersyarat. Dimana dikarenakan berkas administrasinya lengkap dan syarat-syaratnya terpenuhi, oleh karena itu berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan Nomor Pas 901/pk.05.03 tahun 2025 tentang pembebasan bersyarat yang turun tanggal 10 Juni 2025 dan dilaksanakan tanggal 11 Juni 2025.

“Mulainya tanggal 11 Juni 2025 dengan masa percobaan berakhir pada 14 Oktober 2027,” ujar I Putu Murdiana.

Dengan dikeluarkannya surat tersebut, jadi yang bersangkutan wajib melaksanakan segala ketentutan-ketentuan yang ada didalam pembebasan bersyarat ini sampai percobaannya berakhir. Dimana ia harus melakukan lapor ke Balai Pemasyarakatan Palangka Raya setiap sebulan sekali.

“Jadi yang bersangkutan harus melapor ke Bapas Palangka Raya dan diwajibkan hadir langsung kekantor,” tegasnya.

Jika nantinya Ary Egahni melanggar ketentuan tersebut apalagi melakukan tindak pidana baik itu serupa atau lainnya surat tersebut bisa dicabut kembali dan menjalani sisa masa penahanan.

“Ya kalau melanggar jelas bisa dicabut SKnya dan kembali menjalani sisa penahananya,” ujarnya.

Untuk syarat yang sudah dipenuhi Ary Egahni hingga dikabulkannya PB, karena yang bersangkutan bisa menjalani pembinaan yang ada didalam lapas atau rutan, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib yang tercatat di register F, sudah menjalani 1/2 hingga 2/3, dan yang lebih penting juga sudah membayar uang denda subsidair berdasarkan putusan pengadilan.

“Sudah membayar uang denda subsidair untuk Ary Egahni berdasarkan putusan pengadilan,” tuturnya.

Menurut Kakanwil, untuk Ary Egahni yang divonis empat tahun penjara, setengah masa penahanannya tanggal 9 Oktober 2024 sedangkan 2/3 masa hukumannya pas tanggal 11 Juni 2025.

“Memang untuk Ary Egahni 2/3 masa hukumannya pas di tanggal 11 Juni 2025, dan sisa pidananya 1 tahun, 4 Bulan, 1 Hari. Dan bebas murninya 14 Oktober 2026,” imbuhnya.

Saat ditanya alasan kenapa masa percobaan hingga 2027 sedangkan bebas murninya tahun 2026, I Putu Murdiana menjelaskan, karena harus ada penambahan satu tahun dari bebas murninya. “Memang tambah 1 tahun untuk Percobaan ini,” lanjutnya.

Sedangkan untuk penjamin Ary Egahni yang merupakan istri mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim agar usulannya disetujui, Kakanwil menegaskan ada dan itu merupakan keluarga paling terdekat dan berada dalam satu KK.

“Ya keluargannya sebagai penjami, dan itu masuk didalam satu kk,” singkatnya.

Ary Egahni sebelumnya divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun selama menjalani masa pidana, ia telah menerima empat kali remisi, dengan total pengurangan masa tahanan 5 bulan 15 hari.

Rincian Remisi Ary Egahni: Remisi Khusus Susulan Natal 2023: 15 hari, Remisi Khusus 17 Agustus 2024: 2 bulan, Remisi Khusus Natal 2024: 1 bulan, Remisi karena Sakit Berkepanjangan: 2 bulan.

Menurut Kakanwil, remisi sakit diberikan karena Ary Egahni mengidap penyakit permanen yang dibuktikan dengan pemeriksaan medis.

Seluruh remisi tersebut diberikan selama yang bersangkutan masih berada dalam status narapidana aktif.

“Total remisi 5 bulan 15 hari itu dikurangi dari masa pidana 4 tahun. Tapi karena sekarang sudah masuk masa pembebasan bersyarat, maka tidak ada lagi remisi setelahnya,” jelas I Putu Murdiana.

Selama masa PB, Ary Egahni tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Setiap kegiatan ke luar kota atau ke luar negeri harus mendapat izin resmi dari pihak Bapas.

“Intinya Bila melanggar ketentuan seperti tidak melapor dalam tiga kali peringatan berturut-turut status pembebasan bersyaratnya dapat dicabut, dan ia harus menjalani sisa pidana secara penuh,” ucapnya.

Sekedar diketahui, Kasus ini bermula saat Ary Egahni dan suaminya Ben Brahim yang saat itu menjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023 menerima uang dari sejumlah pihak hingga pihak swasta.

Dengan jabatan suaminya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta dan Uang sekitar Rp 11 Miliar hasil korupsi itu digunakan oleh Ben Brahim serta istrinya untuk membayar lembaga survei.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya Ary Egahni divonis empat tahun denda RP 500 juta subsidair tiga bulan, pada tingkat banding di  Pengadilan Tinggi Palangka Raya hanya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya begitupun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (ard/red)

TOPIK Ary egahni, DPR RI, Kanwil Ditjenpas Kalteng, kejagung Ri, Kejati Kalteng, kementerian imigrasi dan Pemasyarakatan, KPK, MA
Editor Katakata Kamis, 12 Juni 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Warga Tumbang Sanamang Swadaya Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak
Kamis, 12 Juni 2025
Bupati Pertimbangkan Bentuk Relawan Pendidikan untuk Memenuhi Kuota Guru di Katingan
Senin, 23 Juni 2025
Manajemen PT. KDP Klaim Perbaikan Sanksi Paksaan Pemerintah Mencapai Rp15 Miliar
Kamis, 12 Juni 2025
Melawan Pornografi, Bupati Katingan Berbagi Strategi 
Kamis, 26 Juni 2025
Tekad Saiful “Merayu” Pusat untuk Perjuangankan Jalan Hiran – Sanamang Menuju Kalbar
Senin, 30 Juni 2025

Berita Terbaru

Dua Korban Tenggelam Insiden Tongkang Tabrak Taksi Motor Ditemukan Meninggal Dunia
Kalimantan Tengah Pemkab Barito Utara Peristiwa Kamis, 10 Juli 2025
AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa
Nasional Kamis, 10 Juli 2025
Merasa Diperas Diduga Oknum Wartawan, Kades di Mura Lapor Polisi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Kamis, 10 Juli 2025
Inflasi di Kalteng Tercatat Masih Rendah
Ekonomi Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 9 Juli 2025
Bupati Katingan Tinjau Mal Pelayanan Publik
Kalimantan Tengah Pemkab Katingan Rabu, 9 Juli 2025

You Might Also Like

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasional

Jadi Sorotan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pindahkan Dua Napi Ke Nusakambangan

Rabu, 9 Juli 2025
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Pasca Napi Kabur di Lapas Palangka Raya, Kakanwil Ditjenpas Kalteng Sebut Ada Dugaan Pelanggaran SOP

Selasa, 8 Juli 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Ka Rutan Palangka Raya : Kami Tekankan Integritas dan Sinergitas Demi Zona Bebas Halinar

Senin, 7 Juli 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Rutan Palangka Raya Gelar Tes Urine Bagi WBP dan Pegawai

Senin, 7 Juli 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?