SAMPIT, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyesuaikan kembali sistem pembelajaran di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sekolah tidak lagi diwajibkan menerapkan Belajar dari Rumah (BDR) secara penuh, namun jam pembelajaran diatur lebih singkat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1182-1/DISDIK-1/2026 tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026.
Surat edaran terbaru sekaligus mencabut kebijakan sebelumnya, yang mewajibkan satuan pendidikan menerapkan BDR selama masa tanggap darurat karhutla.
Bupati Kotim, Halikinnor mengatakan, perubahan kebijakan dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kondisi kabut asap yang dinilai mulai menipis.
“Kemarin memang diterapkan belajar dari rumah, tapi kita evaluasi dan kembali masuk sekolah hanya jam pembelajaran yang kita sesuaikan. Masuk sekolahnya pukul 07.30 karena kami lihat situasi kabut asapnya sudah mulai menipis,” ujar Halikinnor, Senin (24/8/2026).
Dalam aturan baru tersebut, peserta didik jenjang PAUD masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 10.00 WIB. Sementara siswa SD dan SMP masuk pukul 07.30 WIB, dengan waktu pulang masing-masing pukul 13.00 WIB dan 13.40 WIB.
Khusus Jumat, jam belajar kembali dipersingkat. PAUD dijadwalkan masuk pukul 08.00 WIB hingga 09.30 WIB. Sedangkan SD dan SMP masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 10.00 WIB.
Meski kegiatan belajar kembali dilakukan di sekolah, penerapannya tetap menyesuaikan kondisi udara. Jika kabut asap kembali memburuk, satuan pendidikan yang terdampak dapat kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh melalui BDR.
“Tapi nanti kalau kabut asapnya kembali tebal akan kita kembali terapkan belajar dari rumah atau melalui dalam jaringan atau daring,” tambah Halikinnor.
Untuk menjaga kesehatan warga sekolah, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan.
Sekolah juga diminta meniadakan sementara kegiatan yang dilakukan di luar ruangan, seperti upacara bendera, senam pagi, olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler.
Selain itu, satuan pendidikan diminta menyiapkan ruang UKS untuk memberikan pertolongan pertama apabila terdapat warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.
Sekolah juga diarahkan menyiram halaman untuk mengurangi debu, menjaga kebersihan lingkungan dan tidak melakukan pembakaran sampah. Pengawasan terhadap potensi karhutla di sekitar sekolah juga perlu dilakukan melalui koordinasi dengan RT, RW dan masyarakat.
Pemkab Kotim meminta orang tua turut membatasi aktivitas anak di luar rumah. Anak juga diharapkan selalu menggunakan masker ketika bepergian dan segera mendapatkan pemeriksaan medis apabila mengalami gangguan pernapasan atau keluhan kesehatan lainnya.
Penyesuaian jam belajar maupun penerapan BDR akan dilakukan secara situasional hingga kondisi kualitas udara kembali berada pada kategori baik atau sehat.
Editor : Juniardi


