Deky: Kapolsek sebagai atasan langsung terduga harus bertanggung jawab
PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Dugaan salah tangkap dan penganiayaan terhadap Juandi, warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas yang diduga dilakukan oleh Aipda P, selaku Kanit Reskrim Polsek setempat, pada tanggal 15 Februari 2025 yang lalu berbuntut panjang.
Pasalnya Juandi, yang tidak terima atas penangkapan dan penahanan serta penganiayan terhadap dirinya, sudah membuat laporan ke Propam Polda kalteng, dan kasusnya sudah ditangani pihak Propam Polda Kalteng.
Menyikapi hal tersebut diatas, Deky Kasenda, S.H., M.H, selaku Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, kepada Wartawan, Jumat (7/3/2025) mengatakan, karena Kapolsek sebagai atasan langsung sang terduga pelaku penangkapan dan penganiayaan, maka secara institusi sang Kapolsek harus bertanggung jawab.
“Secara institusi sang Kapolsek harus bertanggung jawab, apalagi terduga pelaku adalah bawahannya langsung yang menjabat sebagai Kanit Reksrim, “kata Deky.
Deky Kasenda, Advokat senior Kalteng yang selalu nyaring menyuarakan kebenaran menambahkan, karena ini adalah masalah yang cukup serius terkait merampas kebebasan sesorang yang diikuti dengan penganiayaan dan ancaman dengan senjata api, seharusnya sang Kapolsek jangan dulu dipromosikan, namun yang bersangkutan harus menyelesaikan permasalah di Wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
“Ini adalah pemasalahan serius, terkait merampas kebebasan orang, apalagi ada ancaman dengan senjata api, seharusnya sang Kapolsek harus menyelesaikan dulu permasalahan tersebut, dan jangan dulu dipromosi jabatannya, ” tegas Deky.
Agar pemberitaan ini berimbang, Wartawan menghubungi Aipda P, untuk konfirmasi, yang bersangkutan meminta Wartawan menghubungi AKP Rizki Atmaka Rahadi, yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kapuas Tengah.
“Silahkan menghubungi Pak AKP Rizki Atmaka Rahadi yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kapuas Tengah “ katanya.
Sementara itu, Ketika Wartawan menghubungi AKP Rizki Atmaka Rahadi, yang saat ini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kapuas, untuk konfirmasi, yang bersangkutan melalui pesan Whatsapp mengatakan, keinginannya untuk bertemu dan menjelaskan bagaimana kejadian tersebut.
“Saya ingin bertemu untuk menjelaskan bagaimana kejadian tersebut, ” kata AKP Rizki.
Menyikapi keinginan AKP Rizki untuk bertemu, Wartawan media ini menyarankan, yang bersangkutan datang Ke Palangka Raya untuk memberikan penjelasan versi Polisi kepada beberapa Wartawan yang sudah memberitakan masalah tersebut.
Diberitakan media ini sebelumnya, Juandi, warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, yang mengaku menjadi korban salah tangkap aparat Polsek Kapuas Tengah dan sempat dipukul dibagian muka menggunakan tangan dan dipukul menggunakan kayu balok di bagian kaki dan pantat, melaporkan dugaan penganiayaan dan salah tangkap tersebut ke Propam Polda Kalteng.
Juandi yang juga mengaku, sempat diancam dengan senjata api, dan dimasukan ke dalam sel tahanan, meminta pelaku penganiayaan dan sang Kapolsek harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Juandi akhirnya dibebaskan setelah Kakak Ipar dan Ibunya mendatangi Polsek Kapuas Tengah untuk meminta bukti dan saksi atas penahanannya. Karena aparat Polsek Kapuas Tengah, tidak bisa menunjukkan bukti dan saksi terkait penahanan Juandi, akhirnya, pada tanggal 16 Februari 2025 sore , Juandi dibebaskan. (rb66/red)


