KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Advokat Senior Sebut Aturan Kunjungan PH di Rutan Palangka Raya Langgar KUHAP
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Advokat Senior Sebut Aturan Kunjungan PH di Rutan Palangka Raya Langgar KUHAP

Jumat, 11 April 2025
Bagikan
4 Min Read
KECEWA : Advokat Senior Palangka Raya, Wikarya F Dirun SH., MH., CIL (Kanan) bersama rekannya Eko Andik Pribadi SH merasa kecewa dengan aturan kunjungan PH di Rutan Palangka Raya, Jumat (11/4/2025).
KECEWA : Advokat Senior Palangka Raya, Wikarya F Dirun SH., MH., CIL (Kanan) bersama rekannya Eko Andik Pribadi SH merasa kecewa dengan aturan kunjungan PH di Rutan Palangka Raya, Jumat (11/4/2025).
Bagikan

Usai Dirinya Mengalami Penolakan Untuk Mendatangi Klien

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Tindakan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya atas pengaturan Jadwal Kunjungan Penasihat Hukum (PH) membuat Advokat Senior Wikarya F Dirun kecewa.

Pasalnya, saat dirinya bersama rekan sejawatnya Eko Andik Pribadi mendapat penolakan dari Petugas Rutan untuk masuk menemui kliennya yang berstatus tahanan hanya untuk menyerahkan berkas penting untuk persidangan yakni salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Jumat (11/4/2025) Pukul 13.20 WIB.

Atas tindakan seperti itu, Wikarya menegaskan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 70 ayat (1) yang menyatakan penasihat hukum berhak untuk bertemu tersangka atau terdakwa “setiap waktu” demi kepentingan pembelaan.

“Saya datang pukul 13.20 WIB dan masih dalam batas kewajaran Jam Kerja. Tujuannya pun jelas untuk bertemu klien hanya ingin menyerahkan salinan berkas BAP yang kami nilai sangat penting. Tapi petugas tidak mengizinkan saya masuk karena dianggap telah melewati jam kunjungan yang sudah ditetapkan internal Rutan Palangka Raya dan itu bertentangan dengan KUHAP Pasal 70 ayat (1) yang menyatakan penasihat hukum berhak untuk bertemu tersangka atau terdakwa “setiap waktu” demi kepentingan pembelaan,” Tegas Wikarya.

Wikarya menambahkan, pihaknya akan melayangkan keberatan kepada Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng atas aturan pembatasan waktu kunjungan tersebut. Jika tak digubris juga, ia tak segan akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita layangkan dulu keberatan ke KaKanwil Ditjenpas Kalteng, jika tidak digubris kita akan gugat ke PTUN, ” Ujar Wikarya.

Hal Senada disampaikan rekan sejawatnya Eko Andik Pribadi, ia turut menyoroti persoalan ini dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XV/2017. dalam salah satu pertimbangannya Mahkamah menilai frasa “setiap waktu” pada pasal 70 ayat (1) KUHAP telah memberi keleluasaan waktu bagi Penasihat Hukum oleh instansi yang berwenang, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Rutan untuk mengatur waktu kunjungan berdasarkan peraturan internalnya tanpa mengurangi hak-hak konstitusional pihak-pihak berkepentingan. “Jadi, Penasihat Hukum dapat menemui kliennya di luar batas waktu yang ditentukan oleh instansi yang bersangkutan apabila benar-benar diperlukan demi kepentingan hukum tersangka/terdakwa.” tuturnya.

“Hubungan antara Penasihat hukum dengan tersangka atau terdakwa kan sudah diatur dalam KUHAP, aturan pembatasan yang dibuat Kepala Rutan untuk penasihat hukum ini jelas melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) KUHAP, lalu apa dasar hukum aturan itu hingga bisa menyimpangi Pasal 70 ayat (1) KUHAP?, ” lanjutnya.

“Norma dalam Pasal 70 ayat (1) KUHAP itu juga telah sejalan dengan jaminan yang diberikan oleh UUD Tahun 1945 kepada warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, artinya ini kan hak yang diatur secara konstitusional, jadi Peraturan internal terkait pembatasan ini bisa dikatakan merampas hak-hak konstitusional pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini Penasihat Hukum dengan Terdakwa,” tegasnya.

Ia pun mendesak agar pihak Rutan Palangka Raya segera mengevaluasi kebijakan internal mereka. Menurutnya, pelaksanaan aturan internal tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, ini kan UU yang mengatur masa disimpangi dengan aturan internal?

Sekadar diketahui, Dalam pengumuman resmi yang terpajang di Rutan Palangka Raya, jadwal kunjungan penasihat hukum hanya diperbolehkan pada hari Senin hingga Kamis pukul 09.00–14.30 WIB, serta Jumat dan Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB. Hari Minggu dan tanggal merah dinyatakan libur.

Saat dihubungi melalui pesan whatsapp untuk dimintai tanggapan terkait penolakan Advokat Senior, Wikarya F Dirun dan Rekan Sejawatnya Eko Andik Pribadi, Plt Kepala Rutan Palangka Raya, Sugiyanto belum memberikan jawaban. (ard/red)

TOPIK Kanwil Ditjenpas Kalteng, menteri pemasyarakatan, Plt Ka rutan, RUtan Palangka Raya, sugiyanto
Editor Katakata Jumat, 11 April 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
Gubernur Berharap Dukungan Pemerintah Pusat Untuk Pembangunan di Kalteng
Selasa, 17 Maret 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026

Berita Terbaru

Kapolres Seruyan Mengklarifikasi Dugaan Kapolsek “Memalak” Cukong Kayu Ilegal
Headline Kalimantan Tengah Peristiwa Kamis, 16 April 2026
Pria 36 Tahun Diringkus Polisi Diduga jadi Pengedar Sabu
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 16 April 2026
Dua Gubernur di Kalteng dan Kalsel Bertemu Untuk Perkuat Percepatan Pembangunan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 16 April 2026
Diduga “Palak” Cukong Kayu Ilegal untuk Biaya Sertijab, Kapolsek Dilaporkan Ke Bidang Propam
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Peristiwa Kamis, 16 April 2026
Pemprov Kalteng Diminta Percepat Dokumen Tambang Rakyat
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 16 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Kakanwil Ditjenpas Kalteng Apresiasi Jajaran Pemasyarakatan Bawa Karya Terbaik ke WCPP di Bali

Kamis, 16 April 2026
Kalimantan TengahNasionalSampit

Kabapas Sampit Hadiri Ajang Internasional 7th World Congress on Probation and Parole

Kamis, 16 April 2026
Kalimantan TengahSampit

Registrasi Penerimaan Klien, Bapas Sampit Terima Delapan Klien PB dari Lapas Sampit

Selasa, 14 April 2026
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Terima Koordinasi Dari Kemenkum Kalteng

Jumat, 10 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?