KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pledoi Kasus KDRT Berujung Maut, Kuasa Hukum Djulian Prasetya Minta Hukuman Ringan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pledoi Kasus KDRT Berujung Maut, Kuasa Hukum Djulian Prasetya Minta Hukuman Ringan

Selasa, 3 November 2026 10:49
Bagikan
3 Min Read
Terdakwa Djulian Prasetya alias Julian didampingi Penasihat Hukumnya, Yohana, S.H. dan Dani, S.H., saat menjalani persidangan di PN Palangka Raya
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Tim penasihat hukum terdakwa Djulian Prasetya alias Julian, Yohana, S.H. dan Dani, S.H., meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan hukuman seringan-ringannya terhadap klien mereka dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Permohonan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi dalam perkara pidana Nomor 183/Pid.Sus/2026/PN Plk yang dibacakan di hadapan persidangan pada Senin, 2 November 2026.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Djulian dengan pidana penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Melalui pledoi yang disampaikan, penasihat hukum tidak mengabaikan fakta bahwa peristiwa KDRT tersebut telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang dinilai dapat menjadi dasar untuk meringankan hukuman terdakwa.

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menyebutkan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Terdakwa sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam nota pembelaan tersebut.

Selain penyesalan, penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama mengikuti proses persidangan. Terdakwa juga disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Tim pembela turut menyoroti kondisi keluarga yang ditinggalkan akibat peristiwa tersebut. Pasalnya, dari hubungan perkawinan terdakwa dan korban, terdapat seorang anak yang masih kecil dan kini harus kehilangan sosok ibu kandungnya.

Menurut penasihat hukum, kondisi anak tersebut patut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, terutama menyangkut kebutuhan pengasuhan, perlindungan, dan pendidikan di masa mendatang.

“Terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki sikap dan perilakunya di kemudian hari,” demikian pertimbangan lain yang disampaikan dalam pledoi.

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, Yohana dan Dani memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada terdakwa, dengan tetap memperhatikan akibat perbuatan serta rasa keadilan bagi keluarga korban.

Mereka juga menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara tersebut kepada kebijaksanaan majelis hakim.

“Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” demikian bunyi permohonan dalam nota pembelaan.

Pledoi tersebut menjadi bagian dari proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Selanjutnya, seluruh pertimbangan, termasuk tuntutan JPU, pembelaan penasihat hukum, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

Penulis: Wiyandri

Editor : Ardi

TOPIK dani, KDRT, pnpalangkaraya, polrestapalangkaraya, Yohana
Editor Katakata Selasa, 3 November 2026 10:49
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA
Jumat, 16 Oktober 2026 18:10
SURAT TERBUKA LANJUTAN (JILID II) Kepada Yang Terhormat: Presiden Republik Indonesia
Kamis, 15 Oktober 2026 19:48
Resmi Dilantik, Prof Bhayu Fokus Benahi Fasilitas Dasar UPR
Senin, 5 Oktober 2026 23:03

Berita Terbaru

Bupati Saiful Ajak Masyarakat Katingan Bangga Gunakan Produk Lokal
Pemkab Katingan Selasa, 3 November 2026 10:31
Kualitas Udara Kasongan Membaik, ISPU Masih 168
Pemkab Katingan Senin, 2 November 2026 21:14
Padamkan Karhutla dengan Api, Polres Kapuas Penjarakan Peladang, Tolak Penangguhan Penahanan 
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Kapuas Senin, 2 November 2026 21:06
Pemkab Barsel Salurkan Bantuan untuk Warga Sakit di Kecamatan Jenamas
Pemkab Barito Selatan Senin, 2 November 2026 20:45
Kakat Pribadi Tekankan Disiplin dan Serapan Anggaran Jelang Akhir Tahun
Pemkab Katingan Senin, 2 November 2026 20:16

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

PN Palangka Raya Laksanakan Sita Eksekusi Tanah Seluas 3 Hektare di Jalan Tjilik Riwut Km 45

Kamis, 29 Oktober 2026 20:04
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Eksekusi Sita Tanah 6.000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad Berjalan Lancar, H. Sabrah Menang Perkara hingga PK

Kamis, 29 Oktober 2026 04:26
Kalimantan TengahPalangka Raya

PN Palangka Raya Laksanakan Sita Eksekusi Tanah 5 Hektare di Jalan Matal

Minggu, 25 Oktober 2026 16:41
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kasus Dugaan Perundungan Anak Berakhir Damai, Bush Valentino Dorong Pendampingan Psikologis

Minggu, 18 Oktober 2026 10:44
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?