PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Tim penasihat hukum terdakwa Djulian Prasetya alias Julian, Yohana, S.H. dan Dani, S.H., meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan hukuman seringan-ringannya terhadap klien mereka dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Permohonan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi dalam perkara pidana Nomor 183/Pid.Sus/2026/PN Plk yang dibacakan di hadapan persidangan pada Senin, 2 November 2026.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Djulian dengan pidana penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Melalui pledoi yang disampaikan, penasihat hukum tidak mengabaikan fakta bahwa peristiwa KDRT tersebut telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang dinilai dapat menjadi dasar untuk meringankan hukuman terdakwa.
Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menyebutkan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Terdakwa sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam nota pembelaan tersebut.
Selain penyesalan, penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama mengikuti proses persidangan. Terdakwa juga disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Tim pembela turut menyoroti kondisi keluarga yang ditinggalkan akibat peristiwa tersebut. Pasalnya, dari hubungan perkawinan terdakwa dan korban, terdapat seorang anak yang masih kecil dan kini harus kehilangan sosok ibu kandungnya.
Menurut penasihat hukum, kondisi anak tersebut patut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, terutama menyangkut kebutuhan pengasuhan, perlindungan, dan pendidikan di masa mendatang.
“Terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki sikap dan perilakunya di kemudian hari,” demikian pertimbangan lain yang disampaikan dalam pledoi.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, Yohana dan Dani memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada terdakwa, dengan tetap memperhatikan akibat perbuatan serta rasa keadilan bagi keluarga korban.
Mereka juga menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara tersebut kepada kebijaksanaan majelis hakim.
“Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” demikian bunyi permohonan dalam nota pembelaan.
Pledoi tersebut menjadi bagian dari proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Selanjutnya, seluruh pertimbangan, termasuk tuntutan JPU, pembelaan penasihat hukum, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


