KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PN Palangka Raya Laksanakan Sita Eksekusi Tanah Seluas 3 Hektare di Jalan Tjilik Riwut Km 45
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

PN Palangka Raya Laksanakan Sita Eksekusi Tanah Seluas 3 Hektare di Jalan Tjilik Riwut Km 45

Kamis, 29 Oktober 2026 20:04
Bagikan
5 Min Read
PN Palangka Raya Laksanakan Sita Eksekusi Tanah Seluas 3 Hektare di Jalan Tjilik Riwut Km 45
Bagikan

Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Telah Inkrah

 

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Pelaksanaan Sita eksekusi tanah di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, menjadi tindak lanjut putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Objek sengketa tersebut diklaim sebagai tanah milik ahli waris Hj. Aluh Umi.

Kuasa hukum Pua Hardinata menyampaikan, dasar pelaksanaan eksekusi merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3525/Pdt/2023 tertanggal 29 November 2023. Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 58/PDT/2022/PT tertanggal 21 Juli 2022, juncto Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 214/Pdt.G/2021/PN Plk tertanggal 17 Mei 2022.

Menurut Pua, proses pelaksanaan putusan telah melalui sejumlah tahapan, termasuk aanmaning atau teguran kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan, serta constatering berupa pencocokan dan pengukuran objek sengketa di lapangan.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, juga sudah dilakukan tahapan constatering untuk memastikan titik dan lokasi objek sengketa,” ujar Pua Hardinata, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, sebagian bidang tanah yang menjadi objek perkara memiliki luas keseluruhan sekitar tiga hektare. Dalam proses tersebut, sejumlah pihak yang tercatat sebagai pemegang sertifikat hak milik (SHM) disebut telah menyepakati pelaksanaan putusan secara sukarela pada 27 November 2025.

Sertifikat yang disebut dalam kesepakatan tersebut antara lain SHM Nomor 01181/2019 atas nama Sudarto, SHM Nomor 01227/2019 atas nama Surini, SHM Nomor 01355/2019 dan 01356/2019, serta SHM Nomor 01357/2019, 01526/2019, dan 01851/2019 yang disebut atas nama Sutikno.

Pua juga mempersoalkan sejumlah sertifikat hak milik yang menurut pihak ahli waris berada di atas bidang tanah yang diklaim sebagai milik Hj. Aluh Umi.

Sertifikat tersebut meliputi SHM Nomor 01351/2019, 11428/2019, 1354/2019, 1352/2019, dan 1353/2019 atas nama Idham Salim. Selain itu, terdapat SHM Nomor 01348/2019, 01349/2019, dan 01350/2019 atas nama Rusdiana, SHM Nomor 1427/2019 atas nama Panio alias Paniyo, SHM Nomor 0122/2019 atas nama Budi, serta SHM Nomor 01426/2019 atas nama Kamarulah.

Menurut Pua, sebagian bidang tanah tersebut disebut telah dialihkan kepada pihak lain atau dipecah menjadi beberapa kapling yang kemudian diterbitkan sertifikat hak milik.

Pihak ahli waris mendalilkan bahwa penerbitan sejumlah sertifikat tersebut bertumpang tindih dengan tanah yang sebelumnya telah memiliki bukti kepemilikan atas nama Hj. Aluh Umi.

Salah satu bukti yang disampaikan adalah SHM Nomor 304 dengan gambar situasi tertanggal 13 November 1995, seluas 18.154 meter persegi. Selain itu, terdapat bidang tanah seluas 20.000 meter persegi yang didasarkan pada Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah dari pemilik asal, Maslae, tertanggal 26 Juni 1995, serta Surat Keterangan Nomor 122/SP/PEM/SG-VI/95 tertanggal 13 Juni 1995.

Kedua bidang tersebut disebut berada dalam satu hamparan di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 45.

Pua menguraikan, persoalan tersebut mulai diketahui Siti Chadijah dan anaknya, Maulana, ketika mereka mengetahui Idham Salim dan Rusdiana mengurus sertifikat tanah tanpa sepengetahuan pihak keluarga ahli waris.

Informasi itu kemudian diketahui melalui Ketua RT II Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu. Menurut keterangan yang disampaikan Pua, pihak RT baru mengetahui adanya klaim kepemilikan dari keluarga Hj. Aluh Umi setelah diperlihatkan SHM Nomor 304 Tahun 1995.

Hj. Aluh Umi disebut merupakan ibu kandung Siti Chadijah. Pihak keluarga selanjutnya memperjuangkan hak atas bidang tanah tersebut melalui proses hukum hingga perkara mencapai tingkat Mahkamah Agung.

Pelaksanaan putusan pengadilan menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa yang telah berlangsung melalui proses peradilan tersebut. Meski demikian, persoalan administrasi pertanahan, riwayat penerbitan sertifikat, serta kemungkinan tumpang tindih bidang tanah perlu merujuk pada dokumen resmi dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Pua juga berterima kasih kepada semua pihak sehingga pelaksanaan sita eksekusi berjalan dengan lancar dan aman. “Sangat berterima kasih kepada semua pihak,” ucapnya.

Sementara itu, Maulana menerangkan bahwa tanah ini merupakan milik neneknya sejak tahun 90 an. Yang mana perjuangan sampai enam tahun ini akhirnya membuahkan hasil untuk kemenangan.

“Ya bersyukur bahwa keadilan tetap ada, saya juga berharap semua pihak menerima hasil putusan dari pengadilan ini,” singkatnya.

Penulis: Wiyandri

Editor : Ardi

TOPIK maulana, pnpalangkaraya, PuaHardinata, Sengketa, sitaeksekusi
Editor Katakata Kamis, 29 Oktober 2026 20:04
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
GDAN Optimistis Sinergi Pemberantasan Narkoba Kian Kokoh di Bawah Kepemimpinan Kapolri Baru Komjen Pol. Suyudi Ario Seto
Kamis, 1 Oktober 2026 13:31
Opini: Menatap Kapolri Baru: Menagih Amanah Perang Narkoba dari Bumi Tambun Bungai untuk Indonesia Dan Doa Terbaik untuk Kapolda Kalteng.
Sabtu, 3 Oktober 2026 13:45
SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA
Jumat, 16 Oktober 2026 18:10

Berita Terbaru

Lapas Kelas IIA Palangka Raya memanfaatkan live TikTok bersama influencer untuk mempromosikan produk hasil karya warga binaan melalui program KODIKARYA.
KODIKARYA Manfaatkan Live TikTok, Produk Warga Binaan Lapas Palangka Raya Dipromosikan Influencer
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 29 Oktober 2026 19:15
Rafa Firjatullah Amankan Juara III Kejurnas Catur, Kalteng Bersiap Menuju Pra-PON
Kalimantan Tengah Nasional Olahraga Palangka Raya Kamis, 29 Oktober 2026 15:33
Lewat Program TJSL, PLN Perkuat Mitigasi Karhutla dan Banjir di Kalampangan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 29 Oktober 2026 15:07
Eksekusi Sita Tanah 6.000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad Berjalan Lancar, H. Sabrah Menang Perkara hingga PK
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 29 Oktober 2026 04:26
Bupati Seruyan Lantik Empat Anggota PAW BPD di Seruyan Hulu
Pemkab Seruyan Kamis, 29 Oktober 2026 00:52

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Eksekusi Sita Tanah 6.000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad Berjalan Lancar, H. Sabrah Menang Perkara hingga PK

Kamis, 29 Oktober 2026 04:26
Kalimantan TengahPalangka Raya

PN Palangka Raya Laksanakan Sita Eksekusi Tanah 5 Hektare di Jalan Matal

Minggu, 25 Oktober 2026 16:41
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

18 SHM Dipersoalkan, Objek Sengketa Tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Dilakukan Konstatering

Selasa, 6 Oktober 2026 00:10
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

PH Korban DW: Praperadilan Jangan Mengaburkan Substansi Perkara

Minggu, 27 September 2026 09:45
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?