Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Telah Inkrah
PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Pelaksanaan Sita eksekusi tanah di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, menjadi tindak lanjut putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Objek sengketa tersebut diklaim sebagai tanah milik ahli waris Hj. Aluh Umi.
Kuasa hukum Pua Hardinata menyampaikan, dasar pelaksanaan eksekusi merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3525/Pdt/2023 tertanggal 29 November 2023. Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 58/PDT/2022/PT tertanggal 21 Juli 2022, juncto Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 214/Pdt.G/2021/PN Plk tertanggal 17 Mei 2022.
Menurut Pua, proses pelaksanaan putusan telah melalui sejumlah tahapan, termasuk aanmaning atau teguran kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan, serta constatering berupa pencocokan dan pengukuran objek sengketa di lapangan.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, juga sudah dilakukan tahapan constatering untuk memastikan titik dan lokasi objek sengketa,” ujar Pua Hardinata, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, sebagian bidang tanah yang menjadi objek perkara memiliki luas keseluruhan sekitar tiga hektare. Dalam proses tersebut, sejumlah pihak yang tercatat sebagai pemegang sertifikat hak milik (SHM) disebut telah menyepakati pelaksanaan putusan secara sukarela pada 27 November 2025.
Sertifikat yang disebut dalam kesepakatan tersebut antara lain SHM Nomor 01181/2019 atas nama Sudarto, SHM Nomor 01227/2019 atas nama Surini, SHM Nomor 01355/2019 dan 01356/2019, serta SHM Nomor 01357/2019, 01526/2019, dan 01851/2019 yang disebut atas nama Sutikno.
Pua juga mempersoalkan sejumlah sertifikat hak milik yang menurut pihak ahli waris berada di atas bidang tanah yang diklaim sebagai milik Hj. Aluh Umi.
Sertifikat tersebut meliputi SHM Nomor 01351/2019, 11428/2019, 1354/2019, 1352/2019, dan 1353/2019 atas nama Idham Salim. Selain itu, terdapat SHM Nomor 01348/2019, 01349/2019, dan 01350/2019 atas nama Rusdiana, SHM Nomor 1427/2019 atas nama Panio alias Paniyo, SHM Nomor 0122/2019 atas nama Budi, serta SHM Nomor 01426/2019 atas nama Kamarulah.
Menurut Pua, sebagian bidang tanah tersebut disebut telah dialihkan kepada pihak lain atau dipecah menjadi beberapa kapling yang kemudian diterbitkan sertifikat hak milik.
Pihak ahli waris mendalilkan bahwa penerbitan sejumlah sertifikat tersebut bertumpang tindih dengan tanah yang sebelumnya telah memiliki bukti kepemilikan atas nama Hj. Aluh Umi.
Salah satu bukti yang disampaikan adalah SHM Nomor 304 dengan gambar situasi tertanggal 13 November 1995, seluas 18.154 meter persegi. Selain itu, terdapat bidang tanah seluas 20.000 meter persegi yang didasarkan pada Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah dari pemilik asal, Maslae, tertanggal 26 Juni 1995, serta Surat Keterangan Nomor 122/SP/PEM/SG-VI/95 tertanggal 13 Juni 1995.
Kedua bidang tersebut disebut berada dalam satu hamparan di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 45.
Pua menguraikan, persoalan tersebut mulai diketahui Siti Chadijah dan anaknya, Maulana, ketika mereka mengetahui Idham Salim dan Rusdiana mengurus sertifikat tanah tanpa sepengetahuan pihak keluarga ahli waris.
Informasi itu kemudian diketahui melalui Ketua RT II Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu. Menurut keterangan yang disampaikan Pua, pihak RT baru mengetahui adanya klaim kepemilikan dari keluarga Hj. Aluh Umi setelah diperlihatkan SHM Nomor 304 Tahun 1995.
Hj. Aluh Umi disebut merupakan ibu kandung Siti Chadijah. Pihak keluarga selanjutnya memperjuangkan hak atas bidang tanah tersebut melalui proses hukum hingga perkara mencapai tingkat Mahkamah Agung.
Pelaksanaan putusan pengadilan menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa yang telah berlangsung melalui proses peradilan tersebut. Meski demikian, persoalan administrasi pertanahan, riwayat penerbitan sertifikat, serta kemungkinan tumpang tindih bidang tanah perlu merujuk pada dokumen resmi dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Pua juga berterima kasih kepada semua pihak sehingga pelaksanaan sita eksekusi berjalan dengan lancar dan aman. “Sangat berterima kasih kepada semua pihak,” ucapnya.
Sementara itu, Maulana menerangkan bahwa tanah ini merupakan milik neneknya sejak tahun 90 an. Yang mana perjuangan sampai enam tahun ini akhirnya membuahkan hasil untuk kemenangan.
“Ya bersyukur bahwa keadilan tetap ada, saya juga berharap semua pihak menerima hasil putusan dari pengadilan ini,” singkatnya.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


