PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Pelaksanaan sita eksekusi tanah seluas 6.000 meter persegi di Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berlangsung tanpa hambatan pada Rabu (28/10/2026). Lahan yang berada di samping lapangan futsal dan di depan Hotel Aurila tersebut merupakan objek sengketa antara H. Sabrah melawan Rahman, Dian Resturini, dan Gunawan Wijaya.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan rangkaian putusan pengadilan yang memenangkan H. Sabrah. Proses tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kuasa hukum H. Sabrah, Pua Hardinata, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
“Putusan di semua tingkatan pengadilan, termasuk peninjauan kembali, sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pelaksanaan eksekusi ini merupakan tahapan lanjutan untuk menjalankan putusan pengadilan,” ujar Pua Hardinata.
Ia menyebutkan, dasar pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 34 PK/PDT/2026 tanggal 5 Februari 2026, juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2025 tanggal 23 Mei 2025, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 102/PDT/2023/PT.PLR tanggal 3 Januari 2024, serta Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 179/Pdt.G/2023/PN Plk tanggal 1 November 2023.
Pua menerangkan, hak atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut didasarkan pada tiga surat keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya tentang penunjukan tanah negara untuk lokasi perumahan, yang diterbitkan pada 17 April 1979 dengan Nomor SDA.05/D.1.7/IV-1979.
Ketiga bidang tanah tersebut masing-masing memiliki luas 2.000 meter persegi, sehingga total luasnya mencapai 6.000 meter persegi.
Bidang pertama tercatat atas nama H. M. Ismail, nomor urut 231, dengan ukuran panjang 50 meter dan lebar 40 meter. Bidang kedua atas nama Normiaty, nomor urut 218, dengan ukuran yang sama. Sementara bidang ketiga tercatat atas nama Hj. Maimunah, nomor urut 211, juga berukuran 50 x 40 meter.
Menurut Pua, ketiga bidang tanah itulah yang menjadi dasar hak atas lahan yang kini menjadi objek pelaksanaan eksekusi tersebut.
Pua menjelaskan, pelaksanaan eksekusi melalui beberapa tahapan. Sebelumnya, telah dilakukan aanmaning atau teguran kepada pihak-pihak terkait, kemudian constatering, yakni pemeriksaan dan pencocokan objek sengketa di lapangan.
Adapun pelaksanaan pada 28 Oktober 2026 merupakan tahapan ketiga, yaitu sita eksekusi terhadap objek perkara. Tahapan berikutnya adalah pengosongan lahan sesuai prosedur dan penetapan pengadilan.
“Setelah tahapan aanmaning dan constatering, hari ini dilaksanakan tahap ketiga, yakni sita eksekusi. Selanjutnya, tahapan keempat adalah pengosongan objek sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri Palangka Raya membacakan berita acara eksekusi di lokasi tanah pada 28 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dihadiri pihak pemohon eksekusi, H. Sabrah, bersama kuasa hukumnya, Pua Hardinata.
Proses itu juga mendapat pengamanan dari aparat kepolisian, yakni personel Polres Palangka Raya dan Polsek Pahandut, guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan berlangsung.
Pua menyatakan, setelah pelaksanaan sita eksekusi, penguasaan tanah berada pada pihak H. Sabrah sesuai pelaksanaan putusan yang dijalankan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada tindakan yang mengganggu proses hukum maupun penguasaan objek sengketa.
“Tanah yang telah dieksekusi ini dikuasai oleh H. Sabrah. Kami mengingatkan semua pihak agar menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap persoalan yang muncul terkait objek tersebut hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak.
Pelaksanaan sita eksekusi ini menjadi bagian dari proses penegakan putusan pengadilan atas sengketa tanah di Jalan Adonis Samad. Adapun tahapan pengosongan selanjutnya tetap harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


