KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Eksekusi Sita Tanah 6.000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad Berjalan Lancar, H. Sabrah Menang Perkara hingga PK
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Eksekusi Sita Tanah 6.000 Meter Persegi di Jalan Adonis Samad Berjalan Lancar, H. Sabrah Menang Perkara hingga PK

Kamis, 29 Oktober 2026 04:26
Bagikan
4 Min Read
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id– Pelaksanaan sita eksekusi tanah seluas 6.000 meter persegi di Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berlangsung tanpa hambatan pada Rabu (28/10/2026). Lahan yang berada di samping lapangan futsal dan di depan Hotel Aurila tersebut merupakan objek sengketa antara H. Sabrah melawan Rahman, Dian Resturini, dan Gunawan Wijaya.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan rangkaian putusan pengadilan yang memenangkan H. Sabrah. Proses tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kuasa hukum H. Sabrah, Pua Hardinata, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

“Putusan di semua tingkatan pengadilan, termasuk peninjauan kembali, sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pelaksanaan eksekusi ini merupakan tahapan lanjutan untuk menjalankan putusan pengadilan,” ujar Pua Hardinata.

Ia menyebutkan, dasar pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 34 PK/PDT/2026 tanggal 5 Februari 2026, juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2025 tanggal 23 Mei 2025, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 102/PDT/2023/PT.PLR tanggal 3 Januari 2024, serta Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 179/Pdt.G/2023/PN Plk tanggal 1 November 2023.

Pua menerangkan, hak atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut didasarkan pada tiga surat keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya tentang penunjukan tanah negara untuk lokasi perumahan, yang diterbitkan pada 17 April 1979 dengan Nomor SDA.05/D.1.7/IV-1979.

Ketiga bidang tanah tersebut masing-masing memiliki luas 2.000 meter persegi, sehingga total luasnya mencapai 6.000 meter persegi.

Bidang pertama tercatat atas nama H. M. Ismail, nomor urut 231, dengan ukuran panjang 50 meter dan lebar 40 meter. Bidang kedua atas nama Normiaty, nomor urut 218, dengan ukuran yang sama. Sementara bidang ketiga tercatat atas nama Hj. Maimunah, nomor urut 211, juga berukuran 50 x 40 meter.

Menurut Pua, ketiga bidang tanah itulah yang menjadi dasar hak atas lahan yang kini menjadi objek pelaksanaan eksekusi tersebut.

Pua menjelaskan, pelaksanaan eksekusi melalui beberapa tahapan. Sebelumnya, telah dilakukan aanmaning atau teguran kepada pihak-pihak terkait, kemudian constatering, yakni pemeriksaan dan pencocokan objek sengketa di lapangan.

Adapun pelaksanaan pada 28 Oktober 2026 merupakan tahapan ketiga, yaitu sita eksekusi terhadap objek perkara. Tahapan berikutnya adalah pengosongan lahan sesuai prosedur dan penetapan pengadilan.

“Setelah tahapan aanmaning dan constatering, hari ini dilaksanakan tahap ketiga, yakni sita eksekusi. Selanjutnya, tahapan keempat adalah pengosongan objek sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri Palangka Raya membacakan berita acara eksekusi di lokasi tanah pada 28 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dihadiri pihak pemohon eksekusi, H. Sabrah, bersama kuasa hukumnya, Pua Hardinata.

Proses itu juga mendapat pengamanan dari aparat kepolisian, yakni personel Polres Palangka Raya dan Polsek Pahandut, guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan berlangsung.

Pua menyatakan, setelah pelaksanaan sita eksekusi, penguasaan tanah berada pada pihak H. Sabrah sesuai pelaksanaan putusan yang dijalankan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada tindakan yang mengganggu proses hukum maupun penguasaan objek sengketa.

“Tanah yang telah dieksekusi ini dikuasai oleh H. Sabrah. Kami mengingatkan semua pihak agar menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap persoalan yang muncul terkait objek tersebut hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak.

Pelaksanaan sita eksekusi ini menjadi bagian dari proses penegakan putusan pengadilan atas sengketa tanah di Jalan Adonis Samad. Adapun tahapan pengosongan selanjutnya tetap harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Wiyandri

Editor : Ardi

TOPIK BPNPalangkaRaya, H.sabrah, mahkamahagung, pnpalangkaraya, polrestapalangkaraya, PuaHardinata, SengketaTanah
Editor Katakata Kamis, 29 Oktober 2026 04:26
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47
GDAN Optimistis Sinergi Pemberantasan Narkoba Kian Kokoh di Bawah Kepemimpinan Kapolri Baru Komjen Pol. Suyudi Ario Seto
Kamis, 1 Oktober 2026 13:31

Berita Terbaru

Bupati Seruyan Lantik Empat Anggota PAW BPD di Seruyan Hulu
Pemkab Seruyan Kamis, 29 Oktober 2026 00:52
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Gubernur Kalteng Tekankan Patriotisme dan Solidaritas Sosial
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 28 Oktober 2026 20:05
Kobarkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati, UPR Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pendidikan Universitas Palangka Raya Rabu, 28 Oktober 2026 17:25
Ketegasan DK PWI Pusat adalah “Warning” Bersama demi Menjaga Marwah Organisasi
Kalimantan Tengah Rabu, 28 Oktober 2026 15:57
Momentum Sumpah Pemuda, Dr. Ari Yunus Hendrawan Inisiasi Gerakan DRG untuk Selamatkan Generasi Dayak
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 28 Oktober 2026 15:37

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

PN Palangka Raya Laksanakan Sita Eksekusi Tanah 5 Hektare di Jalan Matal

Minggu, 25 Oktober 2026 16:41
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Deni Harsono Divonis Empat Tahun, Pua Hardinata Soroti Perbedaan Uang Pengganti

Selasa, 20 Oktober 2026 17:33
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kasus Dugaan Perundungan Anak Berakhir Damai, Bush Valentino Dorong Pendampingan Psikologis

Minggu, 18 Oktober 2026 10:44
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

18 SHM Dipersoalkan, Objek Sengketa Tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Dilakukan Konstatering

Selasa, 6 Oktober 2026 00:10
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?