KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PN Palangka Raya Laksanakan Sita Eksekusi Tanah 5 Hektare di Jalan Matal
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka Raya

PN Palangka Raya Laksanakan Sita Eksekusi Tanah 5 Hektare di Jalan Matal

Minggu, 25 Oktober 2026 16:41
Bagikan
2 Min Read
Pelaksanaan sita eksekusi tanah seluas 5 hektare di Jalan Matal, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 13 Oktober 2026, dengan dukungan aparat keamanan dan petugas pengukuran BPN Kota Palangka Raya. (Foto: Istimewa)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melaksanakan sita eksekusi terhadap objek sengketa tanah seluas 5 hektare yang berlokasi di Jalan Matal, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, pada 13 Oktober 2026.

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berkaitan dengan perkara perdata antara Suhardi Stepanus Monong semasa hidup melawan Eliser dan pihak lainnya. Proses hukum ini diajukan oleh ahli waris Suhardi Stepanus Monong berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 46/PDT/2023/PT.PLK tanggal 12 Januari 2026 juncto Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 175/Pdt.G/2022/PN.PLK.

Kuasa hukum pihak pemohon eksekusi, Pua Hardinata, menjelaskan bahwa pelaksanaan tersebut telah melalui tahapan hukum yang ditentukan, mulai dari aanmaning atau teguran kepada pihak terkait hingga konstatering untuk memastikan letak dan batas objek tanah yang menjadi sengketa.

Menurutnya, sita eksekusi pada 13 Oktober 2026 berjalan lancar dengan dukungan aparat keamanan serta petugas pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya.

“Pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya berjalan lancar, tanpa gangguan maupun hambatan. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan pengamanan dari aparat terkait dan petugas pengukuran BPN Kota Palangka Raya,” ujar Pua Hardinata.

Ia menambahkan, tahapan selanjutnya akan ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apabila setelah pelaksanaan sita eksekusi tidak terdapat perlawanan dalam jangka waktu yang ditentukan, pihaknya akan mengajukan permohonan untuk pelaksanaan eksekusi lanjutan di lapangan.

“Setelah tahapan sita eksekusi dilalui selama delapan hari tanpa adanya perlawanan, kami selaku kuasa hukum pihak pemenang perkara akan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi di lapangan sesuai ketentuan hukum. Apabila terdapat bangunan di atas objek yang harus dikosongkan, penanganannya akan mengikuti prosedur eksekusi yang berlaku,” tegasnya.

Pua menegaskan, pelaksanaan tahapan berikutnya tetap mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta mekanisme hukum yang berlaku.

Sita eksekusi ini menjadi bagian dari proses pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata tersebut. Adapun pelaksanaan eksekusi lanjutan akan mengikuti tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Ardi

Editor : Ika

 

TOPIK pnpalangkaraya, PuaHardinata, Sengketa, sitaeksekusi
Editor Katakata Minggu, 25 Oktober 2026 16:41
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47
Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
GDAN Optimistis Sinergi Pemberantasan Narkoba Kian Kokoh di Bawah Kepemimpinan Kapolri Baru Komjen Pol. Suyudi Ario Seto
Kamis, 1 Oktober 2026 13:31

Berita Terbaru

Sambangi Warga Buntok, Kapolres Barsel Ajak Cegah Karhutla dan Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas
Kalimantan Tengah Sosial Budaya Minggu, 25 Oktober 2026 01:31
Menkes Budi Gunadi Tinjau Fasilitas Kesehatan di Palangka Raya, Warga Diminta Waspadai Kabut Asap
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sabtu, 24 Oktober 2026 21:40
Presale 2 Symphony of Hope 2026 Segera Berakhir! Mari Bersama Dukung Distribusi Alkitab ke Pelosok Indonesia
Nasional Sabtu, 24 Oktober 2026 21:05
Symphony of Hope 2026 Ajak Masyarakat Bali Berbagi Kasih Melalui Musik dan Pengadaan Alkitab
Nasional Sabtu, 24 Oktober 2026 21:01
Bush Valentino Lambung Desak Karhutla Kalteng Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Sabtu, 24 Oktober 2026 17:00

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

18 SHM Dipersoalkan, Objek Sengketa Tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Dilakukan Konstatering

Selasa, 6 Oktober 2026 00:10
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

PH Korban DW: Praperadilan Jangan Mengaburkan Substansi Perkara

Minggu, 27 September 2026 09:45
Kalimantan TengahPeristiwa

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas

Rabu, 20 Mei 2026 19:42
Uncategorized

Ditolak Mahkamah Agung, Sengketa Tanah di Jalan Bukit Kaminting Sah Dimenangkan Bambang Rudi

Kamis, 7 Mei 2026 06:19
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?