PALANGKA RAYA, katakata.co.id — Ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 di DPRD Kalteng, Selasa (28/7/2026), menuai sorotan dari sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar).
Anggota Banggar DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering, mengatakan secara kelembagaan kehadiran Sekda dalam pembahasan Banggar sangat penting. Sebab, Banggar DPRD merupakan mitra TAPD dalam membahas arah kebijakan anggaran daerah.
“Memang idealnya kalau rapat Banggar, mitranya tim anggaran pemerintah provinsi. Banggar dipimpin Ketua DPRD, sedangkan tim anggaran pemerintah daerah harus Sekda sebagai ketua tim anggaran,” ujar Freddy.
Meski demikian, Freddy mengaku dapat memaklumi apabila Sekda berhalangan hadir karena alasan mendesak. Namun, menurutnya, menjadi persoalan apabila yang bersangkutan berada di tempat tugas tetapi tidak menghadiri agenda pembahasan tersebut.
“Kalau memang berhalangan hadir, kita bisa memaklumi. Tapi kalau memang standby di tempat, ya salah kalau sampai tidak hadir,” tegasnya.
Freddy menilai ketidakhadiran Sekda tidak serta-merta menghambat proses pembahasan KUA-PPAS 2027. Sebab, tahapan tersebut masih berada pada proses koordinasi dan pembahasan awal.
Namun, untuk keputusan yang bersifat krusial dan prinsipil, koordinasi antara pimpinan legislatif dan eksekutif tetap diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan memiliki dasar dan komitmen yang kuat.
Sorotan serupa disampaikan Wakil Ketua Banggar DPRD Kalteng, Junaidi. Ia menyayangkan ketidakhadiran pimpinan tertinggi TAPD dalam pembahasan yang dinilai strategis bagi arah kebijakan fiskal daerah.
Meski demikian, Junaidi mengatakan pembahasan teknis tetap dapat berjalan apabila pihak eksekutif diwakili pejabat yang berkompeten, menguasai materi, dan mendapat penugasan resmi.
“Bagi DPRD, membahas kebijakan umum anggaran 2027 adalah suatu kewajiban. Kalau dalam pembahasan pihak eksekutif diwakilkan eselon, selama ada penugasan, berkompeten dan menguasai materi, kita persilakan. Rapat tetap berjalan,” katanya.
Namun, Junaidi menegaskan kehadiran pimpinan TAPD menjadi wajib ketika pembahasan memasuki ranah kebijakan strategis. Terlebih, terdapat usulan peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp2,8 triliun menjadi Rp3 triliun.
Ia meminta lima unsur pimpinan terkait, yakni Sekda, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD dan Inspektorat, hadir langsung dalam agenda lanjutan.
“Kalau nanti hanya staf atau eselon saja yang hadir, bukan kebijakan anggaran namanya, karena yang mengambil kebijakan itu pimpinan. Maka saat pembahasan krusial, mereka berlima wajib hadir,” tegas Junaidi.
Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mebas, menyampaikan kritik lebih keras. Ia menilai minimnya kehadiran pimpinan TAPD menunjukkan kurangnya keseriusan eksekutif dalam membahas arah kebijakan anggaran daerah.
“Banyak yang mewakili. Sekda tidak hadir, hanya BPKAD yang hadir. Bapenda tidak ada, Bapperida juga tidak ada. Artinya, saya anggap tidak serius,” ujarnya.
Kekecewaan tersebut bahkan membuat Ampera memilih meninggalkan ruang rapat atau walk out di tengah berlangsungnya pembahasan.
“Ya, artinya tidak serius saya anggap. Tidak tahu bagaimana di dalam, masih pembahasan. Saya walk out saja. Banyak yang tidak serius, banyak yang mewakili,” pungkasnya.
Pembahasan KUA-PPAS 2027 selanjutnya menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemprov Kalteng untuk menyatukan arah kebijakan fiskal, termasuk memastikan target pendapatan dan belanja daerah disusun berdasarkan kemampuan serta kebutuhan pembangunan daerah.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


