PALANGKA RAYA,katakata.co.id — Lembaga Bantuan Hukum Penyang Tambun Bungai Nusantara (LBH PTBN) menilai Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor Reg. Perkara: PDS-01/O.2.10/FT.1/07/2026 dalam Perkara Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk terhadap mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., mengandung sejumlah cacat hukum.
Penilaian tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum melalui Nota Perlawanan atau Eksepsi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
LBH PTBN secara tegas meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum (nietig van rechtswege) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Tim penasihat hukum berpendapat, dakwaan dibangun di atas sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran batas waktu penuntutan, cacat administrasi pelimpahan perkara, kekeliruan kronologi kepegawaian, kesalahan penentuan tempat kejadian perkara hingga persoalan konstruksi pengelolaan keuangan negara.
Persoalkan Batas Waktu Penuntutan
Salah satu poin utama dalam eksepsi adalah dugaan dilanggarnya batas waktu penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 75 ayat (1) KUHAP.
Menurut kuasa hukum, Pasal 70 mengatur kewajiban penyusunan surat dakwaan maksimal tujuh hari, sedangkan Pasal 75 ayat (1) KUHAP mengatur batas pelimpahan perkara ke pengadilan maksimal 14 hari.
Tim hukum mengaitkan persoalan tersebut dengan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) tertanggal 15 Juni 2026 serta masa penahanan terdakwa.
“Penuntut Umum menahan Terdakwa melampaui batas waktu kewenangan yang diizinkan undang-undang, sehingga seluruh produk pasca-hari ke-14 berstatus cacat hukum absolut atau null and void,” tegas Tim Kuasa Hukum dalam eksepsinya.
Selain persoalan waktu, LBH PTBN juga menyoroti adanya ketidaksesuaian administrasi dalam dokumen pelimpahan perkara.
Surat Pelimpahan (P-31), misalnya, disebut mencantumkan tanggal 16 Juli 2026, sementara dalam Penetapan Pengadilan tertanggal 23 Juli 2026 terdapat pencatatan yang dinilai tidak selaras.
Tim hukum juga mempersoalkan tanda terima pelimpahan (P-33) dan barang bukti (P-34) yang disebut tidak mencantumkan tanggal. Begitu pula Berita Acara Penerimaan Barang Bukti (BA-5) yang mencatat bulan “Januari” dengan penanggalan “15-06-2026”.
Persoalkan Kronologi Kepegawaian
Dalam eksepsi, kuasa hukum juga menyatakan konstruksi materiil dakwaan bermasalah karena terdapat kekeliruan kronologi terkait kepegawaian.
JPU disebut mendakwa terdakwa melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama dengan saksi Sdri. NG sejak April 2019.
Namun, menurut Tim Kuasa Hukum, urusan administrasi pada 2019 dibantu oleh saksi Sdr. PHM. Sementara Sdri. NG baru secara resmi bertugas di Pascasarjana UPR berdasarkan Surat Tugas Rektor Nomor 846/UN24/KP/2020 tertanggal 5 Mei 2020.
Kuasa hukum juga membantah narasi JPU yang menyebut terdakwa membiarkan Sdri. NG menjalankan tugas hingga Agustus 2022.
Dalil tersebut, menurut mereka, bertentangan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja Nomor 425/UN24.1/KP/2022 yang menyebut masa kontrak Sdri. NG di UPR telah berakhir sejak 2021.
Selain itu, Keputusan Mendikbudristek Nomor 6585/B/01/2022 disebut menjadi bukti bahwa Sdri. NG telah resmi diangkat dan aktif sebagai CPNS di luar unit sejak 1 Maret 2022.
Locus Delicti dan Pasal Perbuatan Berlanjut Dipersoalkan
Persoalan lain yang diajukan dalam eksepsi adalah penentuan tempat kejadian perkara atau locus delicti.
Dalam dakwaan Primair maupun Subsidiair, JPU disebut mencantumkan lokasi perkara di “Kantor Pascasarjana Universitas Palangka Raya Jalan Hendrik Timang”.
Tim hukum menilai pencantuman alamat tersebut keliru karena berdasarkan identitas administratif dan kop surat resmi institusi, alamat kampus Pascasarjana UPR yang sah dan valid berada di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.
Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan istilah “perbuatan berlanjut” dalam uraian dakwaan. Menurut mereka, JPU tidak mencantumkan ketentuan Pasal 64 KUHP dalam rumusan pasal yang didakwakan.
Kondisi tersebut dinilai membuat dakwaan kehilangan landasan hukum dan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.
Rantai Perbendaharaan Negara Dinilai Diputus
LBH PTBN selanjutnya menilai konstruksi dakwaan telah memutus mata rantai birokrasi APBN dengan membebankan tanggung jawab secara tunggal kepada terdakwa.
Tim hukum menyoroti peran Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang menurut mereka memiliki tanggung jawab untuk menguji keabsahan formal dan materiil sebelum menerbitkan SPM ke KPPN.
Selain itu, proses administrasi disebut berlangsung secara resmi di Bagian Keuangan Rektorat melalui Sistem Aplikasi Satker (SAS) hingga diterbitkannya SP2D.
Kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa terdakwa merampas kewenangan PPK periode 2021–2022.
Dalam eksepsi disebutkan, saksi Sdr. IPK selaku PPK definitif berdasarkan SK Rektor justru terbukti secara sadar menandatangani sendiri dokumen pencairan berupa SPP, SPTJM serta spesimen cek penarikan bank.
Minta Terdakwa Segera Dikeluarkan dari Tahanan
Atas berbagai persoalan tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berdiri di atas ketentuan hukum acara dan fakta yang benar.
“Keadilan tidak boleh ditegakkan di atas surat dakwaan yang manipulatif, salah alamat, melanggar batas waktu KUHAP, dan memotong rantai perbendaharaan negara,” tegas Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa.
Dalam petitumnya, Tim Kuasa Hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan seluruh Nota Perlawanan (Eksepsi).
Mereka juga meminta Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum (Nietig van Rechtswege) atau tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Selain itu, kuasa hukum meminta JPU segera mengeluarkan Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P. dari tahanan seketika serta merehabilitasi dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa ke kedudukan semula.
Seluruh keberatan tersebut merupakan dalil yang diajukan pihak terdakwa melalui eksepsi dan selanjutnya menjadi bagian yang akan dinilai oleh Majelis Hakim dalam persidangan perkara tersebut.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


