KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: LBH PTBN Minta Dakwaan terhadap Prof. Yetrie Ludang Dinyatakan Batal Demi Hukum
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

LBH PTBN Minta Dakwaan terhadap Prof. Yetrie Ludang Dinyatakan Batal Demi Hukum

Selasa, 18 Agustus 2026 19:39
Bagikan
7 Min Read
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id — Lembaga Bantuan Hukum Penyang Tambun Bungai Nusantara (LBH PTBN) menilai Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor Reg. Perkara: PDS-01/O.2.10/FT.1/07/2026 dalam Perkara Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk terhadap mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., mengandung sejumlah cacat hukum.

 

Penilaian tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum melalui Nota Perlawanan atau Eksepsi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

 

LBH PTBN secara tegas meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum (nietig van rechtswege) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

 

Tim penasihat hukum berpendapat, dakwaan dibangun di atas sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran batas waktu penuntutan, cacat administrasi pelimpahan perkara, kekeliruan kronologi kepegawaian, kesalahan penentuan tempat kejadian perkara hingga persoalan konstruksi pengelolaan keuangan negara.

 

Persoalkan Batas Waktu Penuntutan

 

Salah satu poin utama dalam eksepsi adalah dugaan dilanggarnya batas waktu penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 75 ayat (1) KUHAP.

 

Menurut kuasa hukum, Pasal 70 mengatur kewajiban penyusunan surat dakwaan maksimal tujuh hari, sedangkan Pasal 75 ayat (1) KUHAP mengatur batas pelimpahan perkara ke pengadilan maksimal 14 hari.

 

Tim hukum mengaitkan persoalan tersebut dengan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) tertanggal 15 Juni 2026 serta masa penahanan terdakwa.

 

“Penuntut Umum menahan Terdakwa melampaui batas waktu kewenangan yang diizinkan undang-undang, sehingga seluruh produk pasca-hari ke-14 berstatus cacat hukum absolut atau null and void,” tegas Tim Kuasa Hukum dalam eksepsinya.

 

Selain persoalan waktu, LBH PTBN juga menyoroti adanya ketidaksesuaian administrasi dalam dokumen pelimpahan perkara.

 

Surat Pelimpahan (P-31), misalnya, disebut mencantumkan tanggal 16 Juli 2026, sementara dalam Penetapan Pengadilan tertanggal 23 Juli 2026 terdapat pencatatan yang dinilai tidak selaras.

 

Tim hukum juga mempersoalkan tanda terima pelimpahan (P-33) dan barang bukti (P-34) yang disebut tidak mencantumkan tanggal. Begitu pula Berita Acara Penerimaan Barang Bukti (BA-5) yang mencatat bulan “Januari” dengan penanggalan “15-06-2026”.

 

Persoalkan Kronologi Kepegawaian

 

Dalam eksepsi, kuasa hukum juga menyatakan konstruksi materiil dakwaan bermasalah karena terdapat kekeliruan kronologi terkait kepegawaian.

 

JPU disebut mendakwa terdakwa melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama dengan saksi Sdri. NG sejak April 2019.

 

Namun, menurut Tim Kuasa Hukum, urusan administrasi pada 2019 dibantu oleh saksi Sdr. PHM. Sementara Sdri. NG baru secara resmi bertugas di Pascasarjana UPR berdasarkan Surat Tugas Rektor Nomor 846/UN24/KP/2020 tertanggal 5 Mei 2020.

 

Kuasa hukum juga membantah narasi JPU yang menyebut terdakwa membiarkan Sdri. NG menjalankan tugas hingga Agustus 2022.

 

Dalil tersebut, menurut mereka, bertentangan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja Nomor 425/UN24.1/KP/2022 yang menyebut masa kontrak Sdri. NG di UPR telah berakhir sejak 2021.

 

Selain itu, Keputusan Mendikbudristek Nomor 6585/B/01/2022 disebut menjadi bukti bahwa Sdri. NG telah resmi diangkat dan aktif sebagai CPNS di luar unit sejak 1 Maret 2022.

 

Locus Delicti dan Pasal Perbuatan Berlanjut Dipersoalkan

 

Persoalan lain yang diajukan dalam eksepsi adalah penentuan tempat kejadian perkara atau locus delicti.

 

Dalam dakwaan Primair maupun Subsidiair, JPU disebut mencantumkan lokasi perkara di “Kantor Pascasarjana Universitas Palangka Raya Jalan Hendrik Timang”.

 

Tim hukum menilai pencantuman alamat tersebut keliru karena berdasarkan identitas administratif dan kop surat resmi institusi, alamat kampus Pascasarjana UPR yang sah dan valid berada di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.

 

Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan istilah “perbuatan berlanjut” dalam uraian dakwaan. Menurut mereka, JPU tidak mencantumkan ketentuan Pasal 64 KUHP dalam rumusan pasal yang didakwakan.

 

Kondisi tersebut dinilai membuat dakwaan kehilangan landasan hukum dan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.

 

Rantai Perbendaharaan Negara Dinilai Diputus

 

LBH PTBN selanjutnya menilai konstruksi dakwaan telah memutus mata rantai birokrasi APBN dengan membebankan tanggung jawab secara tunggal kepada terdakwa.

 

Tim hukum menyoroti peran Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang menurut mereka memiliki tanggung jawab untuk menguji keabsahan formal dan materiil sebelum menerbitkan SPM ke KPPN.

 

Selain itu, proses administrasi disebut berlangsung secara resmi di Bagian Keuangan Rektorat melalui Sistem Aplikasi Satker (SAS) hingga diterbitkannya SP2D.

 

Kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa terdakwa merampas kewenangan PPK periode 2021–2022.

 

Dalam eksepsi disebutkan, saksi Sdr. IPK selaku PPK definitif berdasarkan SK Rektor justru terbukti secara sadar menandatangani sendiri dokumen pencairan berupa SPP, SPTJM serta spesimen cek penarikan bank.

 

Minta Terdakwa Segera Dikeluarkan dari Tahanan

 

Atas berbagai persoalan tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berdiri di atas ketentuan hukum acara dan fakta yang benar.

 

“Keadilan tidak boleh ditegakkan di atas surat dakwaan yang manipulatif, salah alamat, melanggar batas waktu KUHAP, dan memotong rantai perbendaharaan negara,” tegas Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa.

 

Dalam petitumnya, Tim Kuasa Hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan seluruh Nota Perlawanan (Eksepsi).

 

Mereka juga meminta Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum (Nietig van Rechtswege) atau tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

 

Selain itu, kuasa hukum meminta JPU segera mengeluarkan Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P. dari tahanan seketika serta merehabilitasi dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa ke kedudukan semula.

 

Seluruh keberatan tersebut merupakan dalil yang diajukan pihak terdakwa melalui eksepsi dan selanjutnya menjadi bagian yang akan dinilai oleh Majelis Hakim dalam persidangan perkara tersebut.

Penulis: Wiyandri

Editor : Ardi

TOPIK AriYunusHendrawan, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, PengadilanPalangkaRaya, Prof Yetri, Tipikor
Editor Katakata Selasa, 18 Agustus 2026 19:39
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Saling Klaim Bukti, Ari Yunus Siap Seret Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR ke Kejaksaan
Minggu, 26 Juli 2026 16:46
Pasca Gugurnya 3 Anggota Polres Katingan, GDAN Siap Gelar Deklarasi Perang Melawan Narkoba Yang Didukung Gubernur Kalteng
Selasa, 21 Juli 2026 15:36
Diduga Ada Pungli di Pos Polisi Kuala Kapuas, Arus Lalu Lintas Terganggu
Rabu, 29 Juli 2026 17:13
Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR Dibawa ke Kemdiktisaintek
Kamis, 23 Juli 2026 22:05
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19

Berita Terbaru

Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi PDAM Katingan, Lery Bungas Ajukan Praperadilan
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Selasa, 18 Agustus 2026 20:31
Dodi Ramosta Sitepu Minta Kejelasan Proses PAW DPRD Kalteng
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Selasa, 18 Agustus 2026 19:26
Rusdiansyah Minta Pemda Agar Penyusunan Anggaran Pembangunan Dilakukan Berdasarkan Skala Prioritas
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 18 Agustus 2026 18:35
Sri Ani Rintuh Dorong Partisipasi SKPD dalam Menindaklanjuti Aspirasi Reses
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 18 Agustus 2026 18:33
Infrastruktur Masih Jadi Aspirasi, Salundik Dorong Percepatan Pembangunan
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 18 Agustus 2026 18:32

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dodi Ramosta Sitepu Minta Kejelasan Proses PAW DPRD Kalteng

Selasa, 18 Agustus 2026 19:26
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kamis, 6 Agustus 2026 17:39
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Prof Yetri Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara

Rabu, 5 Agustus 2026 13:21
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Mediator Non-Hakim PN Palangka Raya Terima Penghargaan, Filosofi Huma Betang Dinilai Efektif Wujudkan Perdamaian

Kamis, 30 Juli 2026 18:57
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?