KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi PDAM Katingan, Lery Bungas Ajukan Praperadilan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi PDAM Katingan, Lery Bungas Ajukan Praperadilan

Selasa, 18 Agustus 2026 20:31
Bagikan
3 Min Read
Mahfud Ramadhani, SH, MH. Ketua LKBH STIH-TB Palangka Raya
Bagikan

KATINGAN, katakata.co.id – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Katingan periode 2022–2026, Lery Bungas, M.Si., resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kasongan, Kalimantan Tengah, pada Selasa (18/8/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Katingan (Kasongan).

Melalui kuasa hukumnya Mahfud Ramadhani, SH,MH, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai (LKBH STIH-TB) Palangka Raya, Lery menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya tidak berdasarkan fakta hukum yang benar serta melanggar hak asasi manusia.

“Permohonan praperadilan sudah didaftarkan hari ini, 18 Agustus 2026, di PN Kasongan. Kami ingin menguji apakah penetapan tersangka dan perintah penahanan terhadap klien kami sah atau tidak menurut hukum,” tulis Mahfud Ramadhani, SH,MH dalam siaran pers resminya.

Alasan Pengajuan Praperadilan

Kuasa hukum Lery Bungas membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, antara lain:

• Minimnya Kualitas Alat Bukti: Penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi syarat pembuktian yang ketat sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Jaksa dianggap hanya melihat jabatan tunggal Lery sebagai direktur, tanpa melihat organ lain seperti Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Dewan Pengawas.

• Kerugian Negara Tidak Dimuat di Surat Tersangka: Nilai kerugian negara tidak dicantumkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1976/O.2.18/FD.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026. Menurut kuasa hukum, hal ini melanggar Pasal 90 Ayat (3) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 66/PPU-XXIV/2026 yang menegaskan korupsi adalah delik materiil (kerugian harus nyata/akibatnya sudah terjadi).

• Nilai Kerugian Muncul Tiba-Tiba saat Penahanan: Angka kerugian negara sebesar Rp1.440.152.475,00 baru mendadak muncul dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-574/O.2.18/Fd.2/07/2026.

• Abaikan Peran APIP (Inspektorat): Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, jika ada kerugian, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administratif atau audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP/Inspektorat). Sepanjang periode 2023–2024, tidak pernah ada audit atau pemberitahuan kerugian keuangan negara yang disampaikan kepada Lery.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kasongan menetapkan Lery Bungas sebagai tersangka pada 15 Juli 2026 lalu. Ia dijerat atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan serta Pengadaan Barang dan Jasa pada PDAM Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2023–2024.

Jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo. Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa siaran pers dan langkah praperadilan ini ditempuh demi menjaga asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta memastikan transparansi dan perlindungan hak asasi kliennya dalam proses hukum yang berjalan.

 

Penulis/Editor : Tim Red/list

Editor Katakata Selasa, 18 Agustus 2026 20:31
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Bentuk Kepedulian, Yansen Binti Bagikan Ratusan Bingkisan Vitamin 
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 5 September 2026 15:30
Asap Karhutla Makin Mengancam, Seruyan Siapkan Opsi Belajar Daring
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 23:29
Plasma 20 Persen Belum Tuntas, Pemkab Seruyan Tempuh Jalur Kementerian
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 23:22
Karhutla Kepung Seruyan Raya, Sekolah Didorong Beralih Daring
DPRD Seruyan Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Seruyan Jumat, 4 September 2026 17:43
Bupati Seruyan: Komunikasi Publik Bukan Sekadar Publikasi, Media Punya Peran Strategis
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Seruyan Jumat, 4 September 2026 17:38

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Bentuk Kepedulian, Yansen Binti Bagikan Ratusan Bingkisan Vitamin 

Sabtu, 5 September 2026 15:32
Kalimantan TengahPemkab SeruyanSeruyan

Asap Karhutla Makin Mengancam, Seruyan Siapkan Opsi Belajar Daring

Jumat, 4 September 2026 23:29
Kalimantan TengahPemkab SeruyanSeruyan

Plasma 20 Persen Belum Tuntas, Pemkab Seruyan Tempuh Jalur Kementerian

Jumat, 4 September 2026 23:23
DPRD SeruyanKalimantan TengahPemkab Gunung MasSeruyan

Karhutla Kepung Seruyan Raya, Sekolah Didorong Beralih Daring

Jumat, 4 September 2026 17:45
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?