KATINGAN, katakata.co.id – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Katingan periode 2022–2026, Lery Bungas, M.Si., resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kasongan, Kalimantan Tengah, pada Selasa (18/8/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Katingan (Kasongan).
Melalui kuasa hukumnya Mahfud Ramadhani, SH,MH, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai (LKBH STIH-TB) Palangka Raya, Lery menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya tidak berdasarkan fakta hukum yang benar serta melanggar hak asasi manusia.
“Permohonan praperadilan sudah didaftarkan hari ini, 18 Agustus 2026, di PN Kasongan. Kami ingin menguji apakah penetapan tersangka dan perintah penahanan terhadap klien kami sah atau tidak menurut hukum,” tulis Mahfud Ramadhani, SH,MH dalam siaran pers resminya.
Alasan Pengajuan Praperadilan
Kuasa hukum Lery Bungas membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, antara lain:
• Minimnya Kualitas Alat Bukti: Penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi syarat pembuktian yang ketat sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Jaksa dianggap hanya melihat jabatan tunggal Lery sebagai direktur, tanpa melihat organ lain seperti Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Dewan Pengawas.
• Kerugian Negara Tidak Dimuat di Surat Tersangka: Nilai kerugian negara tidak dicantumkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1976/O.2.18/FD.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026. Menurut kuasa hukum, hal ini melanggar Pasal 90 Ayat (3) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 66/PPU-XXIV/2026 yang menegaskan korupsi adalah delik materiil (kerugian harus nyata/akibatnya sudah terjadi).
• Nilai Kerugian Muncul Tiba-Tiba saat Penahanan: Angka kerugian negara sebesar Rp1.440.152.475,00 baru mendadak muncul dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-574/O.2.18/Fd.2/07/2026.
• Abaikan Peran APIP (Inspektorat): Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, jika ada kerugian, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administratif atau audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP/Inspektorat). Sepanjang periode 2023–2024, tidak pernah ada audit atau pemberitahuan kerugian keuangan negara yang disampaikan kepada Lery.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kasongan menetapkan Lery Bungas sebagai tersangka pada 15 Juli 2026 lalu. Ia dijerat atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan serta Pengadaan Barang dan Jasa pada PDAM Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2023–2024.
Jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo. Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa siaran pers dan langkah praperadilan ini ditempuh demi menjaga asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta memastikan transparansi dan perlindungan hak asasi kliennya dalam proses hukum yang berjalan.
Penulis/Editor : Tim Red/list


