PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Dinamika kontestasi pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 kembali mendapat sorotan tajam. Perhatian publik kini tertuju pada salah satu kandidat, yakni Dekan FISIP UPR, Prof. Bhayu Rhama, terkait dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) dan rangkap jabatan.
Berdasarkan informasi, masalah dugaan benturan kepentingan sudah diadukan pelapor ke Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Melalui rilisnya kepada Wartawan, Kamis ( 23/7 ) Kuasa hukum pelapor (Agung Dwi Putra), Dr. Ari Yunus Hendrawan, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM per Juli 2026.
Ari Yunus menilai, data tersebut sebagai bukti petunjuk dugaan benturan kepentingan, rangkap jabatan, serta indikasi pelanggaran Penyalahgunaan wewenang di lingkungan kampus UPR, yang diduga melibatkan Prof. Bhayu Rhama.
“Dalam data tersebut, Bhayu Rhama tercatat sebagai Direktur PT Barama Intercity Treducasindo sejak tahun 2004 hingga sekarang. Padahal, dalam rentang waktu waktu tersebut, ia memegang serangkaian jabatan strategis di birokrasi UPR, mulai dari Staf Ahli Rektor, Wakil Dekan, Dekan FISIP, hingga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tegas Ari”
Ari menambahkan, kapasitas ganda ini disinyalir memicu skandal dugaan penyalahgunaan wewenang. Dimana PT Barama Intercity Treducasindo, diduga mendapatkan keuntungan dari Dana APBN yang dikelola UPR terkait pembelian tiket pesawat.
“Secara kausalitas hukum, Jika hal ini benar, maka perbuatan tersebut, diduga bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara” kata Ari
Ari melanjutkan, pada tahun 2021, Bhayu Rhama juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di lingkungan FISIP UPR, yang tugasnya antara lain, menyusun rencana kegiatan hingga rencana pencairan dana, dan menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, serta berwenang mengeluarkan anggaran belanja negara.
“sekarang pertanyaannya, selaku PPK yang mempunyai banyak wewenang. Apakah dibenarkan secara hukum, Prof. Bhayu, secara bersamaan menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan swasta, dan perusahaannya diduga bermitra dengan UPR terkait pengadaan tiket ?” tanya Ari
Menutup rilisnya, Ari menambahkan, dugaan Pelanggaran integritas ini memiliki korelasi kausalitas yang sejalan dalam Laporan dugaan Pidana Nomor: 056/Adv-TPL/2026 yang tengah bergulir di Polda Kalteng, yang dalam laporan tersebut ada mengaitkan nama Prof. Bhayu Rhama.

Sementara itu, Ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (23/7) Prof Bhayu Rhama, melalui kuasa hukumnya, Parlin Hutabarat, SH., MH, memberi tanggapan sebagai berikut:
1. Terkait dengan PT Barama Internity Treducasindo adalah usaha swasta yang tidak ada kaitannya dengan permodalan yang bersumber dari APBD/APBN, maka hal tersebut tidak termasuk sebagai rangkap Jabatan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 98, dan Peraturan Pemerintah no 94, tahun 2021 tentang disiplin PNS. Perusahaan tersebut tidak terikat kontrak dengan UPR, sehingga tuduhan rangkap jabatan tersebut, kami tegaskan adalah fitnah keji untuk menjatuhkan nama baik klien kami.
2. Klien kami sampai saat ini tidak pernah diperiksa oleh APH manapun, dan Tidak benar bilamana Klien kami adalah subjek yang diperiksa oleh Kemndiktisaintek, yang karenanya apa yang disampaikan oleh Sdr. Advokat DR. Ari Yunus Hendrawan kami nyatakan sebagai serangan personal yang tidak berdasar hukum.
3. Apa yang selama ini klien kami alami adalah mutlak serangan pribadi yang mengandung fitnah keji untuk menjatuhkan nama baik klien kami, yang kami pun memandang bahwa yang disampaikan oleh Sdr. Advokat DR. Ari Yunus Hendrawan sudah sangat keterlaluan sebagai Penerima Kuasa. Sehingga kami pun sangat prihatin bahwa ada pemain dibelakang layar (behind the scene) yang sengaja menyebarkan hoax, dan fitnah, yg tujuannya untuk menjatuhkan kredebilitas nama baik klien kami sebagai Salah satu Calon Rektor UPR.
Penulis/Editor: Tim Redaksi


