PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Tim penasihat hukum Prof. Yetri Ludang memastikan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Prof. Yetri, Dr. Ari Yunus Hendrawan SH MH, usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Rabu (5/8/2026).
Menurut Ari, eksepsi yang akan diajukan berfokus pada kejelasan materi dakwaan, terutama terkait dasar penghitungan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
“Kami akan mengajukan perlawanan terhadap isi dakwaan. Yang pertama mengenai kejelasan terkait kerugian negara,” ujar Ari didampingi Yohana SH.
Ia menilai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi harus dapat dibuktikan secara nyata, bukan hanya berdasarkan asumsi atau potensi kerugian.
“Kerugian negara itu harus aktual, tidak bisa perkiraan, tidak bisa dugaan. Harus betul-betul nyata,” tegasnya.
Selain itu, Ari juga mempertanyakan dasar penggunaan hasil audit yang disebut dalam dakwaan. Menurutnya, anggaran yang dipersoalkan merupakan dana APBN yang berasal dari kementerian dan dikelola oleh UPR, sehingga perlu diperjelas kewenangan lembaga yang melakukan penghitungan kerugian negara.
“Anggaran yang diduga dikorupsi ini merupakan APBN. Sumber anggarannya dari pengguna anggaran kementerian yang membawahi dan dikelola oleh Universitas Palangka Raya. Nah, ini kami mau kejelasan. Bagi kami itu tidak jelas,” katanya.
Dalam keterangannya, Ari mengungkapkan bahwa persoalan yang ditemukan pada audit tahun 2019 hanya berupa kekurangan administrasi, seperti dokumen yang belum dilengkapi tanda tangan, dan bukan merupakan kerugian negara.
Sementara pada audit lanjutan tahun 2020 oleh Inspektorat Jenderal, ditemukan potensi kerugian negara yang kemudian diminta untuk dikembalikan serta dibenahi tata kelolanya.
“Di 2020 ini ada audit lagi dari Itjen. Dalam audit itu ditemukan beberapa potensi kerugian negara. Terhadap potensi inilah diminta dikembalikan dan diperbaiki tata kelolanya,” jelas Ari.
Ia menambahkan, seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak Pascasarjana UPR melalui pengembalian dana, sedangkan Prof. Yetri telah menerima sanksi administratif berupa teguran dari rektor.
“Temuan sudah dikembalikan. Ibu Yetri juga diberikan sanksi teguran oleh rektor sebagai pimpinan satu tingkat di atasnya,” ujarnya.
Ari juga menegaskan bahwa kliennya merupakan dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai Direktur Pascasarjana, dengan fokus utama pada bidang akademik. Sementara urusan pengelolaan keuangan, menurutnya, menjadi kewenangan pejabat struktural yang menangani administrasi dan perbendaharaan negara.
“Beliau adalah dosen yang diberi tugas tambahan untuk menjadi Direktur Pascasarjana. Konsentrasinya adalah bidang akademik dan mengajar di UPR,” katanya.
Pihaknya juga menyoroti belum diperiksanya pejabat yang memiliki kewenangan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam proses pengujian dokumen pencairan anggaran.
Menurut Ari, mekanisme pengeluaran uang negara melibatkan sejumlah pejabat, termasuk PPK dan PPSPM, yang memiliki kewenangan menolak pencairan apabila dokumen tidak memenuhi ketentuan.
“PPK melakukan pengujian apakah sudah sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. PPK dan PPSPM punya kewenangan untuk menolak permohonan apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Melalui eksepsi yang akan diajukan pada sidang berikutnya, tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat menguji kejelasan dakwaan, termasuk mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran serta dasar penghitungan kerugian negara.
“Kami akan mengajukan perlawanan terhadap isi dakwaan,” pungkas Ari.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


