SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit kembali menerima klien pemasyarakatan yang memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Pada Sabtu (1/8/2026), satu orang klien dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit resmi diterima sebelum melanjutkan proses pembimbingan ke Bapas sesuai wilayah domisilinya.
Penerimaan klien diawali dengan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan administrasi, dilanjutkan verifikasi dokumen oleh petugas. Setelah itu, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan pengarahan mengenai mekanisme pelaksanaan Pembebasan Bersyarat beserta hak dan kewajiban yang harus dipatuhi selama masa integrasi.
Klien diingatkan untuk melaksanakan wajib lapor secara berkala, mematuhi seluruh syarat umum maupun syarat khusus, serta menjaga perilaku agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung dengan baik dan tidak menimbulkan pelanggaran yang berakibat pada pencabutan hak integrasi.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sampit, Prayudha, menegaskan bahwa program Pembebasan Bersyarat bukan sekadar memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk kembali ke masyarakat, tetapi juga menjadi proses pembinaan yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab.
“Pembebasan Bersyarat bukan hanya pemberian hak bagi warga binaan, tetapi juga mengandung tanggung jawab yang harus dijalankan dengan baik. Bapas Sampit akan terus memberikan pembimbingan dan pengawasan secara optimal agar para klien dapat menjalani masa integrasi dengan tertib, produktif, serta tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Prayudha.
Usai menyelesaikan proses administrasi di Bapas Sampit, klien diwajibkan segera melapor ke Bapas tujuan sesuai domisili penjamin dan tempat tinggalnya untuk melanjutkan program pembimbingan hingga masa Pembebasan Bersyarat berakhir.
Melalui pembimbingan dan pengawasan yang dilaksanakan secara profesional, Bapas Kelas II Sampit berkomitmen mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, akuntabel, serta mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : ardi


