PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menanggapi aksi sejumlah warga yang melakukan penandaan menggunakan cat semprot (pilok) pada beberapa titik jalan berlubang di wilayah Kota Palangka Raya yang sempat menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan Fairid saat ditemui awak media usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (30/6/2026). Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa pemerintah pada prinsipnya memahami adanya partisipasi masyarakat yang bertujuan memberikan perhatian terhadap kondisi fasilitas publik, khususnya terkait keselamatan pengguna jalan.
Namun demikian, Fairid menegaskan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan pada fasilitas umum tetap harus memperhatikan aturan serta berkoordinasi dengan pihak atau instansi yang memiliki kewenangan terhadap infrastruktur tersebut.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa status pengelolaan jalan terbagi dalam beberapa kewenangan, mulai dari jalan nasional yang berada di bawah pemerintah pusat, jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, hingga jalan kota yang berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten maupun kota.
“Pada dasarnya silakan saja, tidak ada masalah. Tetapi harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait. Kalau itu jalan nasional berarti ke balai, kalau jalan provinsi ke pemerintah provinsi, dan kalau jalan kota tentu ke pemerintah kota. Intinya koordinasi lebih dulu,” ujar Fairid kepada wartawan.
Menanggapi pertanyaan mengenai apakah aksi pengecatan pada jalan tersebut dapat dikategorikan sebagai vandalisme, Fairid menjelaskan bahwa hal itu perlu dilihat berdasarkan konteks dan prosedur yang dilakukan. Menurutnya, tindakan mencoret fasilitas umum tanpa izin memang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, namun apabila dilakukan dengan tujuan tertentu dan tidak bertentangan dengan aturan, maka hal tersebut harus dilihat secara proporsional.
Ia menambahkan bahwa aspek teknis terkait fasilitas jalan sepenuhnya berada dalam kewenangan dinas terkait, khususnya sektor pekerjaan umum, sehingga setiap bentuk aktivitas di ruang publik sebaiknya didahului komunikasi agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun pelanggaran aturan yang berlaku.
“Ranah jalan itu ada di instansi teknis. Karena itu, sebelum melakukan kegiatan di fasilitas publik, sebaiknya ditanyakan dan dikoordinasikan terlebih dahulu. Selama tidak melanggar aturan, tentu tidak menjadi persoalan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya, lanjut Fairid, pada prinsipnya terbuka terhadap bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi maupun kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan fasilitas publik, namun tetap menempatkan aturan, prosedur, serta tata kelola pemerintahan sebagai bagian yang harus dihormati bersama.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


