PALANGKA RAYA, katakata.co.id – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (29/6/2026), dengan agenda utama pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Kepramukaan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, unsur Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kota Palangka Raya.
Agenda pertama dalam rapat paripurna tersebut yakni penyampaian pidato pengantar pemerintah daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah, meliputi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Kepramukaan.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan pembahasan kedua raperda tersebut akan segera memasuki tahapan lanjutan dan ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir Juli 2026 sesuai mekanisme yang berlaku.
“Mudah-mudahan akhir Juli seluruh proses pembahasan bisa selesai sesuai tahapan yang ada,” ujar Subandi usai rapat.
Ia menjelaskan, khusus pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, proses yang dijalankan cukup panjang karena sebelumnya telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dari hasil audit tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya.
Selain pembahasan dua raperda, DPRD juga mendengarkan penyampaian rekomendasi panitia khusus terkait hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2025.
Menurut Subandi, DPRD mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah diberikan BPK RI, baik yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi, penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, maupun pengembalian apabila terdapat hal-hal yang wajib diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Dari rekomendasi itu tentu kami berharap pemerintah kota segera menindaklanjuti apa yang direkomendasikan BPK RI, baik melengkapi administrasi, menyesuaikan ketentuan yang berlaku, hingga apabila ada pengembalian maka harus segera diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, rekomendasi DPRD terhadap hasil pemeriksaan BPK RI nantinya juga menjadi bagian penting dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD karena kedua agenda tersebut saling berkaitan dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, terkait Raperda Kepramukaan, Subandi menjelaskan regulasi tersebut merupakan turunan dari aturan yang lebih tinggi sekaligus menjadi kebutuhan daerah dalam memperkuat pembinaan generasi muda melalui organisasi kepramukaan.
Menurutnya, keberadaan Perda Kepramukaan diharapkan mampu memperkuat fungsi gerakan pramuka sebagai wadah pembinaan karakter generasi muda agar lebih terorganisir, terarah, dan melibatkan seluruh unsur terkait.
“Harapannya lembaga kepramukaan benar-benar menjadi wadah pembinaan anak-anak kita sehingga kegiatan pembinaan dapat berjalan terorganisir, terencana, serta dilaksanakan bersama oleh OPD maupun lembaga pendidikan seperti sekolah dan lainnya,” pungkasnya.
Melalui pembahasan sejumlah agenda strategis tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di Kota Palangka Raya.
Penulis : Wiyandri
Editor: Ardi


