PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya kembali mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga hendak digunakan untuk balapan liar saat patroli rutin yang digelar pada Minggu (14/6/2026) sore.
Penindakan dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas, sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot bising yang kerap meresahkan.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, mengatakan petugas menemukan sejumlah kendaraan yang terindikasi akan digunakan untuk aksi balapan liar saat melakukan patroli di kawasan Bandara Tjilik Riwut.
«”Saat patroli di kawasan Bandara Tjilik Riwut, anggota menemukan beberapa sepeda motor yang memiliki ciri-ciri kendaraan balap liar,” ujar Hermanto.»
Menurutnya, kendaraan yang diamankan umumnya tidak memenuhi standar kelengkapan lalu lintas. Beberapa di antaranya tidak menggunakan pelat nomor, tidak dilengkapi spion, serta memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
«”Kondisi sepeda motor yang kami amankan terdapat indikasi balap liar, seperti tidak menggunakan pelat nomor, tidak dilengkapi spion, dan menggunakan knalpot brong,” katanya.»
Hermanto menegaskan, patroli dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut akan terus dilakukan guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif. Selain berpotensi membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya, aktivitas balapan liar juga dinilai mengganggu kenyamanan warga.
«”Penindakan akan terus kami lakukan karena aktivitas kebut-kebutan dan penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketenangan masyarakat,” tegasnya.»
Sebagai tindak lanjut, kendaraan yang diamankan akan dikenakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga melakukan penahanan kendaraan hingga proses persidangan selesai.
«”Sepeda motor yang diamankan akan ditahan selama tiga bulan hingga proses persidangan,” pungkas Hermanto.»
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


