SAMPIT,katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit mengambil langkah tegas terhadap seorang klien pemasyarakatan yang diduga melanggar ketentuan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Sebagai tindak lanjut, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit, Nurdilah Rachman, melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap klien tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Selasa (2/6/2026).
Klien yang sebelumnya memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat itu diketahui kembali berhadapan dengan proses hukum dalam perkara narkotika. Saat ini yang bersangkutan berstatus tahanan di Lapas Sampit atas dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan menjadi bagian dari proses administrasi dan evaluasi untuk menentukan kelayakan pencabutan program Pembebasan Bersyarat yang telah diberikan kepada klien tersebut.
Kepala Bapas Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan ketentuan yang berlaku terhadap setiap klien pemasyarakatan yang terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani program integrasi.
“Bapas Sampit mendukung proses pencabutan program integrasi apabila klien terbukti melanggar syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan,” ujar Prayudha.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pencabutan hak integrasi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa hak Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB) dapat dicabut apabila penerima program melanggar syarat umum atau syarat khusus yang telah ditetapkan.
Melalui proses pemeriksaan ini, Bapas Sampit berharap dapat memastikan setiap program pembinaan dan reintegrasi sosial berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan efek pembelajaran bagi seluruh klien pemasyarakatan agar mematuhi ketentuan selama menjalani masa pembimbingan di masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


