KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Klien Pembebasan Bersyarat Kembali Terjerat Kasus Narkotika, Bapas Sampit Proses Usulan Pencabutan Hak Integrasi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahSampit

Klien Pembebasan Bersyarat Kembali Terjerat Kasus Narkotika, Bapas Sampit Proses Usulan Pencabutan Hak Integrasi

Rabu, 3 Juni 2026
Bagikan
2 Min Read
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit mengambil langkah tegas terhadap seorang klien pemasyarakatan yang diduga melanggar ketentuan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Bagikan

SAMPIT,katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit mengambil langkah tegas terhadap seorang klien pemasyarakatan yang diduga melanggar ketentuan program Pembebasan Bersyarat (PB).

Sebagai tindak lanjut, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit, Nurdilah Rachman, melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap klien tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Selasa (2/6/2026).

Klien yang sebelumnya memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat itu diketahui kembali berhadapan dengan proses hukum dalam perkara narkotika. Saat ini yang bersangkutan berstatus tahanan di Lapas Sampit atas dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan menjadi bagian dari proses administrasi dan evaluasi untuk menentukan kelayakan pencabutan program Pembebasan Bersyarat yang telah diberikan kepada klien tersebut.

Kepala Bapas Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan ketentuan yang berlaku terhadap setiap klien pemasyarakatan yang terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani program integrasi.

“Bapas Sampit mendukung proses pencabutan program integrasi apabila klien terbukti melanggar syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan,” ujar Prayudha.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pencabutan hak integrasi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa hak Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB) dapat dicabut apabila penerima program melanggar syarat umum atau syarat khusus yang telah ditetapkan.

Melalui proses pemeriksaan ini, Bapas Sampit berharap dapat memastikan setiap program pembinaan dan reintegrasi sosial berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan efek pembelajaran bagi seluruh klien pemasyarakatan agar mematuhi ketentuan selama menjalani masa pembimbingan di masyarakat.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, DitjenpasKalteng
Editor Katakata Rabu, 3 Juni 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Kantor PUPR Di Demo, Kadis Tegaskan Belum Ada Dana Pemerintah yang Dicairkan
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 3 Juni 2026
Pedagang Pasar Jalan Mawar Kuala Kapuas Akan Ditertibkan
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Rabu, 3 Juni 2026
Bupati Kapuas Berikan Motivasi Kepada Dua Pasang Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Rabu, 3 Juni 2026
Sekda Kota Palangka Raya : Pentingnya Penerapan ASB Fisik dan Non Fisik
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Rabu, 3 Juni 2026
Lantik Pejabat Administrator, Wawali Kota Palangka Raya Sebut Pentingnya Peningkatan Kinerja ASN
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Rabu, 3 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Kabapas Sampit : Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila Harus Terus Diimplementasikan

Senin, 1 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaSampit

PIPAS Se-Kalteng Gelar Bakti Sosial, Bapas Sampit Ikut Perkuat Kepedulian bagi Warga Binaan

Senin, 1 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Belasan Warga Binaan Buddha di Kalteng Terima Remisi Waisak 2026

Minggu, 31 Mei 2026
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Narapidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Sopir Ekspedisi Ditemukan Meninggal di Lapas Palangka Raya

Minggu, 31 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?