KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Ditolak Mahkamah Agung, Sengketa Tanah di Jalan Bukit Kaminting Sah Dimenangkan Bambang Rudi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Uncategorized

Ditolak Mahkamah Agung, Sengketa Tanah di Jalan Bukit Kaminting Sah Dimenangkan Bambang Rudi

Kamis, 7 Mei 2026
Bagikan
3 Min Read
Putusan Kasasi Sengketa Tanah di Jalan Bukit Kaminting
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Sengketa tanah di Jalan Bukit Kaminting, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, yang sempat viral di media sosial akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Putusan MA Nomor 479 K/PDT/2026 tanggal 11 Maret 2026 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 49/PDT/2025/PT.PLK serta putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 169/Pdt.G/2024/PN.PLK tertanggal 15 Mei 2024.

Dalam perkara tersebut, Bambang Rudi Ang bertindak mewakili anaknya, Edmund Ezra Ang, yang masih di bawah umur, sebagai penggugat melawan Reni Rosmauly selaku Tergugat I dan almarhum Jonidy H. Uge sebagai Tergugat II.

Kuasa hukum penggugat, Pua Hardinata, mengatakan putusan MA menegaskan kemenangan kliennya di seluruh tingkatan peradilan.

“Dengan putusan Mahkamah Agung ini, maka perkara telah berkekuatan hukum tetap dan putusan pengadilan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku,” kata Pua Hardinata dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (7/5/2026).

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya video di media sosial terkait pembongkaran pagar pembatas tanah pada 4 Juni 2024. Saat itu, pembongkaran disebut dipicu penutupan akses menuju rumah ibadah.

Menurut pihak penggugat, akses menuju rumah ibadah sebelumnya telah tersedia melalui Jalan Jenjang. Namun, di lokasi tersebut kemudian dibangun warung oleh pihak tergugat.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim juga menyatakan sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1485 Persil 446 seluas 1.205 meter persegi atas nama Astried Inggrid Rumagit Supit yang kemudian dihibahkan kepada Edmund Ezra Ang.

Selain itu, pengadilan menghukum Tergugat I untuk mengosongkan lahan yang diklaim sepanjang sekitar 37–38 meter dengan lebar kurang lebih 4 meter di bagian utara tanah penggugat.

Majelis hakim juga memerintahkan Tergugat I memasang kembali pagar seng pembatas tanah seperti semula serta menyatakan transaksi jual beli tanah berdasarkan kuitansi tertanggal 3 Juli 2020 antara suami Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan batal demi hukum.

Pua Hardinata menjelaskan, dalam perkara tersebut Bambang Rudi Ang sah bertindak sebagai wali dari Edmund Ezra Ang yang masih belum dewasa.

“Kedudukan Bambang Rudy Ang adalah wali, bukan pengampu. Dalam hukum, makna wali dan pengampu itu berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan, dasar perwalian tersebut merujuk pada Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur bahwa wali dapat mewakili kepentingan anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan hukum.

Penulis : Ardi
EDitor : Ika

TOPIK BPNKalteng, BPNRI, mahkamahagung, pnpalangkaraya, ptpalangkaraya, PuaHardinata, SengketaTanah
Editor Katakata Kamis, 7 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026

Berita Terbaru

Gubernur Kalteng Imbau Warga Tidak Panik, Stok BBM Subsidi Dipastikan Cukup
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 7 Mei 2026
Pemko Palangka Raya Turun Tangan, Antrean BBM Disorot Lewat Sidak SPBU
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemerintahan Pemko Palangka Raya Kamis, 7 Mei 2026
Pertamina: Ketahanan Stok BBM Kalteng Capai 6,5 Hari
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 7 Mei 2026
Pertamina Optimalkan Distribusi BBM di Palangka Raya, Pastikan Stok Aman dan Penyaluran Tetap Lancar
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 7 Mei 2026
Polres Seruyan Musnahkan 141 Paket Sabu, Ungkap 5 Kasus dalam Sebulan
Kalimantan Tengah Peristiwa Kamis, 7 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Vonis Bebas Kasus Internet Seruyan, Dua Terdakwa Menangis Haru Ingin Segera Peluk Keluarga

Kamis, 30 April 2026
Kalimantan TengahPemkab SeruyanPeristiwa

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Seruyan Divonis Bebas, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara

Kamis, 30 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sabu 5,4 Kilogram Tangkapan Polda Kalteng Dimusnahkan

Jumat, 24 April 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Motif Sengketa Lahan, Tiga Tersangka Nekat Bunuh Satu Keluarga

Selasa, 21 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?