PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Sengketa tanah di Jalan Bukit Kaminting, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, yang sempat viral di media sosial akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Putusan MA Nomor 479 K/PDT/2026 tanggal 11 Maret 2026 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 49/PDT/2025/PT.PLK serta putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 169/Pdt.G/2024/PN.PLK tertanggal 15 Mei 2024.
Dalam perkara tersebut, Bambang Rudi Ang bertindak mewakili anaknya, Edmund Ezra Ang, yang masih di bawah umur, sebagai penggugat melawan Reni Rosmauly selaku Tergugat I dan almarhum Jonidy H. Uge sebagai Tergugat II.
Kuasa hukum penggugat, Pua Hardinata, mengatakan putusan MA menegaskan kemenangan kliennya di seluruh tingkatan peradilan.
“Dengan putusan Mahkamah Agung ini, maka perkara telah berkekuatan hukum tetap dan putusan pengadilan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku,” kata Pua Hardinata dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (7/5/2026).
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya video di media sosial terkait pembongkaran pagar pembatas tanah pada 4 Juni 2024. Saat itu, pembongkaran disebut dipicu penutupan akses menuju rumah ibadah.
Menurut pihak penggugat, akses menuju rumah ibadah sebelumnya telah tersedia melalui Jalan Jenjang. Namun, di lokasi tersebut kemudian dibangun warung oleh pihak tergugat.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim juga menyatakan sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1485 Persil 446 seluas 1.205 meter persegi atas nama Astried Inggrid Rumagit Supit yang kemudian dihibahkan kepada Edmund Ezra Ang.
Selain itu, pengadilan menghukum Tergugat I untuk mengosongkan lahan yang diklaim sepanjang sekitar 37–38 meter dengan lebar kurang lebih 4 meter di bagian utara tanah penggugat.
Majelis hakim juga memerintahkan Tergugat I memasang kembali pagar seng pembatas tanah seperti semula serta menyatakan transaksi jual beli tanah berdasarkan kuitansi tertanggal 3 Juli 2020 antara suami Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan batal demi hukum.
Pua Hardinata menjelaskan, dalam perkara tersebut Bambang Rudi Ang sah bertindak sebagai wali dari Edmund Ezra Ang yang masih belum dewasa.
“Kedudukan Bambang Rudy Ang adalah wali, bukan pengampu. Dalam hukum, makna wali dan pengampu itu berbeda,” ujarnya.
Ia menambahkan, dasar perwalian tersebut merujuk pada Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur bahwa wali dapat mewakili kepentingan anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan hukum.
Penulis : Ardi
EDitor : Ika


