KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Ditolak Mahkamah Agung, Sengketa Tanah di Jalan Bukit Kaminting Sah Dimenangkan Bambang Rudi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Uncategorized

Ditolak Mahkamah Agung, Sengketa Tanah di Jalan Bukit Kaminting Sah Dimenangkan Bambang Rudi

Kamis, 7 Mei 2026 05:08
Bagikan
3 Min Read
Putusan Kasasi Sengketa Tanah di Jalan Bukit Kaminting
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Sengketa tanah di Jalan Bukit Kaminting, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, yang sempat viral di media sosial akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Putusan MA Nomor 479 K/PDT/2026 tanggal 11 Maret 2026 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 49/PDT/2025/PT.PLK serta putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 169/Pdt.G/2024/PN.PLK tertanggal 15 Mei 2024.

Dalam perkara tersebut, Bambang Rudi Ang bertindak mewakili anaknya, Edmund Ezra Ang, yang masih di bawah umur, sebagai penggugat melawan Reni Rosmauly selaku Tergugat I dan almarhum Jonidy H. Uge sebagai Tergugat II.

Kuasa hukum penggugat, Pua Hardinata, mengatakan putusan MA menegaskan kemenangan kliennya di seluruh tingkatan peradilan.

“Dengan putusan Mahkamah Agung ini, maka perkara telah berkekuatan hukum tetap dan putusan pengadilan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku,” kata Pua Hardinata dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (7/5/2026).

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya video di media sosial terkait pembongkaran pagar pembatas tanah pada 4 Juni 2024. Saat itu, pembongkaran disebut dipicu penutupan akses menuju rumah ibadah.

Menurut pihak penggugat, akses menuju rumah ibadah sebelumnya telah tersedia melalui Jalan Jenjang. Namun, di lokasi tersebut kemudian dibangun warung oleh pihak tergugat.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim juga menyatakan sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1485 Persil 446 seluas 1.205 meter persegi atas nama Astried Inggrid Rumagit Supit yang kemudian dihibahkan kepada Edmund Ezra Ang.

Selain itu, pengadilan menghukum Tergugat I untuk mengosongkan lahan yang diklaim sepanjang sekitar 37–38 meter dengan lebar kurang lebih 4 meter di bagian utara tanah penggugat.

Majelis hakim juga memerintahkan Tergugat I memasang kembali pagar seng pembatas tanah seperti semula serta menyatakan transaksi jual beli tanah berdasarkan kuitansi tertanggal 3 Juli 2020 antara suami Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan batal demi hukum.

Pua Hardinata menjelaskan, dalam perkara tersebut Bambang Rudi Ang sah bertindak sebagai wali dari Edmund Ezra Ang yang masih belum dewasa.

“Kedudukan Bambang Rudy Ang adalah wali, bukan pengampu. Dalam hukum, makna wali dan pengampu itu berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan, dasar perwalian tersebut merujuk pada Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur bahwa wali dapat mewakili kepentingan anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan hukum.

Penulis : Ardi
EDitor : Ika

TOPIK BPNKalteng, BPNRI, mahkamahagung, pnpalangkaraya, ptpalangkaraya, PuaHardinata, SengketaTanah
Editor Katakata Kamis, 7 Mei 2026 05:08
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35

Berita Terbaru

Atasi Temuan Formalin Pada Ikan Sepat Asin di Palangka Raya, Dosen UPR Manfaatkan Kearifan Lokal Belimbing Wuluh
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Sabtu, 10 Oktober 2026 17:43
Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran, Agustiar Dorong Penanganan Karhutla
Pemprov Kalteng Sabtu, 10 Oktober 2026 17:14
Polres Barsel Kembali Cek Hotspot Karhutla di Desa Madara, Api Sempat Meluas hingga Tepi Jalan
Kalimantan Tengah Jumat, 9 Oktober 2026 22:46
Razia Gabungan di Kampung Puntun, 14 Orang Diamankan dan Positif Narkoba
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 9 Oktober 2026 21:08
Bapas Sampit Dalami Kebutuhan WBP Lewat Asesmen untuk Program Rehabilitasi dan Reedukasi
Sampit Jumat, 9 Oktober 2026 12:35

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

18 SHM Dipersoalkan, Objek Sengketa Tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Dilakukan Konstatering

Selasa, 6 Oktober 2026 00:10
InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Soroti Keterangan Saksi yang Berubah, Dugaan Perintangan Perkara Didalami

Kamis, 1 Oktober 2026 22:16
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Suriansyah Halim Soroti Dugaan Pengarahan Saksi, Sebut Nama Danny Paulus Hendak Dihilangkan

Kamis, 1 Oktober 2026 20:46
InternasionalKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Bantah Arahkan Saksi, Advokat Mahfud Ungkap Kesepakatan Dengan Danny Paulus

Kamis, 1 Oktober 2026 19:35
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?