Sampit, katakata.co.id – Proses penyelesaian sengketa lahan di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, terus bergulir. Setelah hampir dua dekade belum menemukan titik akhir, kasus ini kini memasuki tahap verifikasi lapangan guna memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil di lokasi.
Peninjauan dilakukan terhadap area yang diperselisihkan dengan luas sekitar 122 hektare. Kegiatan ini melibatkan DPRD Kotawaringin Timur, instansi teknis terkait, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar pada akhir Maret lalu.
“Kami turun langsung untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi di lapangan. Sejauh ini proses berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ujarnya, Senin (4/5).
Menurutnya, hasil dari pengecekan lapangan ini akan menjadi dasar dalam pembahasan lanjutan. DPRD berencana kembali menggelar RDP setelah menerima laporan lengkap dari pihak eksekutif, khususnya instansi yang menangani aspek pertanahan dan tata ruang seperti ATR/BPN.
Ia juga memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik masyarakat maupun perusahaan, telah memenuhi kewajiban menyerahkan dokumen yang diminta sesuai batas waktu.
Di sisi lain, perwakilan warga, Antung Setiawan, menyambut baik langkah verifikasi tersebut. Ia menilai proses yang dilakukan sudah sesuai dengan harapan masyarakat yang selama ini menuntut kejelasan status lahan.
“Hasil pengecekan tadi sesuai dengan titik koordinat yang kami klaim. Kami berharap ini bisa menjadi jalan menuju keputusan yang adil,” katanya.
Antung menegaskan bahwa masyarakat meyakini lahan tersebut merupakan hak mereka dan berharap proses yang berjalan dapat segera memberikan kepastian hukum setelah penantian panjang.
Diketahui, sengketa antara warga dan PT Sarana Prima Multi Niaga telah berlangsung sejak 2008. Meski sempat dimediasi di tingkat kecamatan dan menghasilkan kesepakatan, implementasinya di lapangan dinilai belum berjalan optimal, terutama terkait besaran kompensasi.
Hingga kini, proses penyelesaian masih berlangsung dengan harapan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu yang adil dan dapat diterima bersama.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


