KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kuasa Hukum Dodi Ramosta Apresiasi Langkah Mendagri, Minta Itjen Bongkar Dugaan Cacat PAW DPRD Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

DPRD Prov KaltengKalimantan TengahNasional

Kuasa Hukum Dodi Ramosta Apresiasi Langkah Mendagri, Minta Itjen Bongkar Dugaan Cacat PAW DPRD Kalteng

Kamis, 16 April 2026
Bagikan
3 Min Read
kuasa hukum Dodi Ramosta Sitepu, Dr. Ari Yunus Hendrawan,
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Pihak pemohon melalui kuasa hukum Dodi Ramosta Sitepu, Dr. Ari Yunus Hendrawan, mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mendisposisikan sengketa Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Wilayah II.

Ari menilai, keputusan tersebut merupakan langkah tepat secara yuridis karena menempatkan objek sengketa pada institusi pengawas internal yang memiliki kewenangan investigatif.

“Kami memandang keputusan ini sebagai penempatan objek sengketa pada institusi yang memiliki yurisdiksi dan instrumen investigasi paling tajam untuk membedah dugaan cacat bawaan, maladministrasi, hingga rekayasa materiil di balik terbitnya keputusan Mendagri,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Itjen memiliki tanggung jawab untuk mengungkap persoalan mendasar di balik proses PAW tersebut. Salah satunya terkait dugaan pemaksaan pelantikan di tengah sengketa hukum yang masih berjalan.

“Pertanyaan fundamentalnya adalah mengapa proses pelantikan ini tetap dipaksakan padahal sengketa hukum sedang berlangsung,” tegas Ari.

Menurutnya, merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 juncto PKPU Nomor 6 Tahun 2019, proses PAW seharusnya ditunda apabila terdapat sengketa hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, standar pelayanan di Kemendagri juga mensyaratkan adanya surat keterangan tidak ada sengketa dari pengadilan sebagai prasyarat mutlak.

“Pengabaian terhadap syarat tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan hukum formil. Bahkan, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi peradilan,” ungkapnya.

Ari menjelaskan, kliennya telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Proses hukum bahkan sudah berjalan dengan diterbitkannya perkara dan panggilan resmi kepada para pihak pada 28 Mei 2025, serta penetapan jadwal sidang pada 4 Juni 2025. Namun, pelantikan tetap dilakukan pada 2 Juni 2025.

“Melaksanakan pelantikan di saat seluruh pihak telah menerima panggilan pengadilan dan mengetahui status perkara adalah tindakan yang mencederai wibawa hukum,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan adanya penghilangan fakta materiil dalam proses administrasi PAW. Salah satunya terkait surat DPRD Kalimantan Tengah tertanggal 26 November 2024 yang diterima KPU pada 28 November 2024, namun tidak dicantumkan dalam konsiderans keputusan Mendagri.

“Hal ini patut diduga sebagai upaya mengaburkan waktu agar tidak terlihat status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pihak terkait yang saat itu masih berstatus sebagai calon peserta Pilkada,” jelas Ari.

Ia menambahkan, jika proses PAW tetap dilanjutkan dalam kondisi tersebut, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kerugian keuangan negara akibat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sah.

Di akhir pernyataannya, Ari mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran dan ketaatan terhadap hukum.

“Kami berharap Itjen dapat berdiri tegak bersama kebenaran dan merekomendasikan pembatalan keputusan tersebut demi mengembalikan marwah hukum,” pungkasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK AriYunusHendrawan, dodiramostasitepu, dprdkalteng, kemendagri, PAW, titokarnavian
Editor Katakata Kamis, 16 April 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
Gubernur Berharap Dukungan Pemerintah Pusat Untuk Pembangunan di Kalteng
Selasa, 17 Maret 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026

Berita Terbaru

Kapolres Seruyan Mengklarifikasi Dugaan Kapolsek “Memalak” Cukong Kayu Ilegal
Headline Kalimantan Tengah Peristiwa Kamis, 16 April 2026
Pria 36 Tahun Diringkus Polisi Diduga jadi Pengedar Sabu
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 16 April 2026
Dua Gubernur di Kalteng dan Kalsel Bertemu Untuk Perkuat Percepatan Pembangunan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 16 April 2026
Diduga “Palak” Cukong Kayu Ilegal untuk Biaya Sertijab, Kapolsek Dilaporkan Ke Bidang Propam
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Peristiwa Kamis, 16 April 2026
Pemprov Kalteng Diminta Percepat Dokumen Tambang Rakyat
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 16 April 2026

You Might Also Like

DPRD Prov KaltengKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Diminta Percepat Dokumen Tambang Rakyat

Kamis, 16 April 2026
DPRD Prov KaltengKalimantan Tengah

Ketua DPRD Kalteng Terima Audiensi Aliansi Reformati

Rabu, 15 April 2026
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Wagub Hadiri Audiensi Bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah

Selasa, 14 April 2026
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahPalangka Raya

Reses di Kota Palangka Raya, Faridawaty Ungkap Banyak Keluhan Warga

Minggu, 12 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?