SAMPIT,katakata.co.id- Polsek Parenggean, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit beserta barang bukti berupa 127 janjang sawit dan satu unit mobil pick up Suzuki Carry.
Ketiga terlapor masing-masing berinisial RM (25), AL (40), dan AS (46). Mereka diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Blok E20 Afdeling 3, Koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK), Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus ini kemudian dilaporkan pada Selasa, 7 April 2026.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, para terlapor awalnya berangkat menuju lokasi kejadian untuk melakukan panen buah sawit.
“Setelah memanen, buah kelapa sawit tersebut dipindahkan ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) yang berada dekat kebun milik masyarakat,” jelasnya, Jumat (10/4/2026).
Selanjutnya, buah sawit tersebut dimuat ke dalam mobil pick up Suzuki Carry oleh seorang pembeli berinisial PUT. Namun, saat proses pemuatan berlangsung, petugas keamanan kebun yang sedang berpatroli mencurigai aktivitas tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Saat ditanya, pembeli mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh AL. Pihak keamanan kemudian menunggu hingga AL tiba di lokasi dan langsung mengamankannya. Dari hasil interogasi, AL mengakui bahwa buah sawit sebanyak 127 janjang tersebut dipanen bersama RM dan AS.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp7.245.000.
Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke Polsek Parenggean untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan janjang buah sawit dan satu unit kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Para terlapor dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.
Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


