KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Curi 127 Janjang Buah Sawit, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Curi 127 Janjang Buah Sawit, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 06:10 51 Dibaca
Bagikan
2 Min Read
Curi 127 Janjang Buah Sawit, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan
Bagikan

SAMPIT,katakata.co.id- Polsek Parenggean, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit beserta barang bukti berupa 127 janjang sawit dan satu unit mobil pick up Suzuki Carry.

Ketiga terlapor masing-masing berinisial RM (25), AL (40), dan AS (46). Mereka diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Blok E20 Afdeling 3, Koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK), Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus ini kemudian dilaporkan pada Selasa, 7 April 2026.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, para terlapor awalnya berangkat menuju lokasi kejadian untuk melakukan panen buah sawit.

“Setelah memanen, buah kelapa sawit tersebut dipindahkan ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) yang berada dekat kebun milik masyarakat,” jelasnya, Jumat (10/4/2026).

Selanjutnya, buah sawit tersebut dimuat ke dalam mobil pick up Suzuki Carry oleh seorang pembeli berinisial PUT. Namun, saat proses pemuatan berlangsung, petugas keamanan kebun yang sedang berpatroli mencurigai aktivitas tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Saat ditanya, pembeli mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh AL. Pihak keamanan kemudian menunggu hingga AL tiba di lokasi dan langsung mengamankannya. Dari hasil interogasi, AL mengakui bahwa buah sawit sebanyak 127 janjang tersebut dipanen bersama RM dan AS.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp7.245.000.
Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke Polsek Parenggean untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan janjang buah sawit dan satu unit kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.

Para terlapor dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.
Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK Parenggean, Pencuriansawit, PolresKotim, PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK), Satreskrim
Editor Katakata Sabtu, 11 April 2026 06:10
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Audiensi BEM FKIP UPR, Agustin Teras Narang Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Literasi
Uncategorized Sabtu, 25 Juli 2026 23:52
Kontribusi untuk Dunia Akademik, Dr Eng Indrawan Permana Luncurkan Dua Buku Perencanaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Sabtu, 25 Juli 2026 23:26
Musda XI Golkar Palangka Raya Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepemimpinan Baru
Kalimantan Tengah Palangka Raya Politik Sabtu, 25 Juli 2026 15:43
Wali Kota Palangka Raya Minta PLN Transparan Soal Kembalinya Pemadaman Bergilir
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Sabtu, 25 Juli 2026 13:17
Program Free Day Bawa PT PLN UIP3B Kalimantan Raih Lestari Awards 2026 Pada Kategori Good Health & Wellbeing
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Sabtu, 25 Juli 2026 13:02

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Wanita Muda di Kotim Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Jumat, 5 Juni 2026 05:59
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Satu Pelaku Pencurian Komponen Alat Berat Eksavator Berhasil Digagalkan Anggota Polres Kotim

Sabtu, 30 Mei 2026 14:18
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemkab Kotawaringin TimurPemprov KaltengSampit

Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya Sah di Lahan Milik TNI

Senin, 25 Mei 2026 19:48
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Rumah, Warga Hanjalipan Geger

Kamis, 7 Mei 2026 06:06
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?