KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Barbuk dari Puluhan Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Kobar
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin Barat

Barbuk dari Puluhan Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Kobar

Selasa, 7 April 2026
Bagikan
2 Min Read
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti dari 61 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa, (7/4/2026).
Bagikan

PANGKALAN BUN, katakata.co.id – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti dari 61 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa, (7/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Kobar, dihadiri Wakil Bupati Kobar Suyanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Nur Winardi mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di wilayah setempat.

Dan menurutnya juga, pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol sikap tegas aparat penegak hukum terhadap segala bentuk kejahatan, khususnya peredaran narkotika. Ia menyebutkan bahwa perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

” pemusnahan ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan agar tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan dan melalui sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kami berkomitmen memperkuat langkah kolektif dalam memerangi berbagai tindak pidana di Kobar, ” Ujar Kajari Kobar Nur Winardi, Selasa (7/4/2026).

Dimana menurutnya, dri total 61 perkara tersebut, terdiri atas 20 perkara Oharda seperti pencurian, penggelapan, perlindungan anak, dan penganiayaan. Selain itu, terdapat 18 perkara pidana umum lainnya yang didominasi kasus perkebunan, serta 3 perkara tindak pidana ringan berupa pelanggaran minuman beralkohol.

Untuk barang bukti minuman keras, kejaksaan memusnahkan sekitar 300 botol dari berbagai merek serta 10 jerigen tuak. Sementara itu, dari 20 perkara narkotika, barang bukti sabu yang dimusnahkan memiliki berat total 209,77 gram dengan berat bersih 186,34 gram, termasuk sebagian yang sebelumnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Sementara itu ,Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Suyanto, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang panjang dan berkekuatan hukum tetap. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata penegakan hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban umum di masyarakat.

Suyanto juga mengingatkan bahaya peredaran narkotika dan minuman beralkohol yang kerap menjadi pemicu tindak pidana lain. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus mendukung langkah penegak hukum serta memperketat pengawasan, agar peredaran barang berbahaya di Kobar dapat ditekan dan situasi keamanan tetap kondusif.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK KejariKobar, nurwinardi, pemkabkobar, pemusnahan
Editor Katakata Selasa, 7 April 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

PT PLN UIP3B Selesaikan Pemeliharaan Trafo 1 GI Pulang Pisau
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Minggu, 31 Mei 2026
Belasan Warga Binaan Buddha di Kalteng Terima Remisi Waisak 2026
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 31 Mei 2026
14 Warga Binaan Buddha di Kalteng Terima Remisi Waisak 2026, Bentuk Penghargaan atas Perubahan Sikap
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 31 Mei 2026
Kakanwil Ditjenpas Kalteng Beberkan Kronologi Kematian Napi di Lapas Palangka Raya, Tim Investigasi Diterjunkan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 31 Mei 2026
Dr. Ari Yunus Hendrawan: Perang Melawan Narkoba di Pahandut Harus Jadi Gerakan Peradaban
Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 31 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwa

Polres Seruyan Musnahkan 141 Paket Sabu, Ungkap 5 Kasus dalam Sebulan

Kamis, 7 Mei 2026
Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin Barat

Cegah Abrasi Pantai, BPBD Kobar Bersama Warga Pasang Geobag di Desa Keraya

Kamis, 7 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sabu 5,4 Kilogram Tangkapan Polda Kalteng Dimusnahkan

Jumat, 24 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Minta Uang Ke Terdakwa, Kejati dan Kejari Kompak Membantah

Jumat, 17 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?