KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kesulitan Tertibkan Tambang Ilegal, Pemprov Kalteng Desak Pusat Kembalikan Kewenangan Perizinan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Kesulitan Tertibkan Tambang Ilegal, Pemprov Kalteng Desak Pusat Kembalikan Kewenangan Perizinan

Rabu, 1 April 2026
Bagikan
2 Min Read
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Joni Harta
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta memperbaiki tata kelola tambang rakyat membuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah tegas yakni mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan sebagian kewenangan perizinan pertambangan ke daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Joni Harta, mengatakan persoalan utama dalam pengawasan sektor pertambangan dan pelestarian lingkungan berakar dari kebijakan sentralisasi perizinan oleh pemerintah pusat. Saat ini, berbagai izin strategis seperti persetujuan lingkungan hingga izin pinjam pakai kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Akibatnya, daerah kehilangan ruang gerak. Bahkan untuk mendata jumlah tambang ilegal saja kami kesulitan,” ujar Joni kepada awak media.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis. Di satu sisi, daerah dituntut menjaga kelestarian lingkungan, namun di sisi lain tidak memiliki kewenangan untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Sekarang yang didemo kami, DLH Provinsi dan Dinas Kehutanan Provinsi. Padahal kewenangan ada di pusat. Terus mau ngapa kita?” katanya.

Pemprov Kalteng menilai, pengembalian sebagian kewenangan ke daerah merupakan solusi realistis agar aktivitas pertambangan rakyat dapat memiliki kepastian hukum sekaligus memudahkan pengawasan.

Joni mengusulkan agar kewenangan persetujuan lingkungan untuk tambang mineral dan logam dengan luas di bawah 200 hektare diberikan kepada pemerintah provinsi. Selain itu, kewenangan izin pinjam pakai kawasan hutan hingga 5 hektare juga diharapkan dapat dilimpahkan kepada gubernur.

“Kalau itu diberikan ke daerah, kami bisa menjamin pengawasan lebih efektif. Bahkan potensi PETI bisa ditekan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng telah berulang kali menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah pusat melalui jalur administratif. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi.

“Negara kita menganut desentralisasi, tapi praktiknya masih sentralisasi. Sudah sering kami surati, berkali-kali, tapi tidak pernah ditanggapi,” tegas Joni.

Pemprov berharap adanya evaluasi kebijakan dari pemerintah pusat agar pengelolaan sumber daya alam di daerah dapat berjalan lebih optimal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK agustiarsabran, DLH, ESDM, gubernurkalteng, TambangIlegal
Editor Katakata Rabu, 1 April 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
Gubernur Berharap Dukungan Pemerintah Pusat Untuk Pembangunan di Kalteng
Selasa, 17 Maret 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026

Berita Terbaru

Kapolres Seruyan Mengklarifikasi Dugaan Kapolsek “Memalak” Cukong Kayu Ilegal
Headline Kalimantan Tengah Peristiwa Kamis, 16 April 2026
Pria 36 Tahun Diringkus Polisi Diduga jadi Pengedar Sabu
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 16 April 2026
Dua Gubernur di Kalteng dan Kalsel Bertemu Untuk Perkuat Percepatan Pembangunan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 16 April 2026
Diduga “Palak” Cukong Kayu Ilegal untuk Biaya Sertijab, Kapolsek Dilaporkan Ke Bidang Propam
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Peristiwa Kamis, 16 April 2026
Pemprov Kalteng Diminta Percepat Dokumen Tambang Rakyat
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 16 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Dua Gubernur di Kalteng dan Kalsel Bertemu Untuk Perkuat Percepatan Pembangunan

Kamis, 16 April 2026
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Diminta Percepat Dokumen Tambang Rakyat

Kamis, 16 April 2026
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Wagub Hadiri Audiensi Bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah

Selasa, 14 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pj Sekda Kalteng : Saya Minta Para Koordinator Harjad Kalteng Segera Memberikan Ide

Senin, 13 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?