KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kesulitan Tertibkan Tambang Ilegal, Pemprov Kalteng Desak Pusat Kembalikan Kewenangan Perizinan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Kesulitan Tertibkan Tambang Ilegal, Pemprov Kalteng Desak Pusat Kembalikan Kewenangan Perizinan

Rabu, 1 April 2026
Bagikan
2 Min Read
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Joni Harta
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta memperbaiki tata kelola tambang rakyat membuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah tegas yakni mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan sebagian kewenangan perizinan pertambangan ke daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Joni Harta, mengatakan persoalan utama dalam pengawasan sektor pertambangan dan pelestarian lingkungan berakar dari kebijakan sentralisasi perizinan oleh pemerintah pusat. Saat ini, berbagai izin strategis seperti persetujuan lingkungan hingga izin pinjam pakai kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Akibatnya, daerah kehilangan ruang gerak. Bahkan untuk mendata jumlah tambang ilegal saja kami kesulitan,” ujar Joni kepada awak media.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis. Di satu sisi, daerah dituntut menjaga kelestarian lingkungan, namun di sisi lain tidak memiliki kewenangan untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Sekarang yang didemo kami, DLH Provinsi dan Dinas Kehutanan Provinsi. Padahal kewenangan ada di pusat. Terus mau ngapa kita?” katanya.

Pemprov Kalteng menilai, pengembalian sebagian kewenangan ke daerah merupakan solusi realistis agar aktivitas pertambangan rakyat dapat memiliki kepastian hukum sekaligus memudahkan pengawasan.

Joni mengusulkan agar kewenangan persetujuan lingkungan untuk tambang mineral dan logam dengan luas di bawah 200 hektare diberikan kepada pemerintah provinsi. Selain itu, kewenangan izin pinjam pakai kawasan hutan hingga 5 hektare juga diharapkan dapat dilimpahkan kepada gubernur.

“Kalau itu diberikan ke daerah, kami bisa menjamin pengawasan lebih efektif. Bahkan potensi PETI bisa ditekan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng telah berulang kali menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah pusat melalui jalur administratif. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi.

“Negara kita menganut desentralisasi, tapi praktiknya masih sentralisasi. Sudah sering kami surati, berkali-kali, tapi tidak pernah ditanggapi,” tegas Joni.

Pemprov berharap adanya evaluasi kebijakan dari pemerintah pusat agar pengelolaan sumber daya alam di daerah dapat berjalan lebih optimal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

TOPIK agustiarsabran, DLH, ESDM, gubernurkalteng, TambangIlegal
Editor Katakata Rabu, 1 April 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026

Berita Terbaru

Gubernur Kalteng : Stranas PK Merupakan Instrumen Penting Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 10 Juni 2026
Penguatan SIMRS Mandiri, Bupati Kapuas Terima Langsung Kunjungan Lapangan Tim Stranas PK
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Rabu, 10 Juni 2026
“Empat Tahun Tanpa Kepastian, Fordayak Segel Kantor MTF Terkait Kasus Fidusia CV Cahaya Borneo”
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 10 Juni 2026
Rencana Elektrifikasi Desa Barunang, Pemkab Kapuas Fasilitasi Pertemuan
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Rabu, 10 Juni 2026
Polisi Gagalkan Peredaran 54 Gram Sabu ke Kalteng, Dua Terduga Pengedar Ditangkap
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Peristiwa Rabu, 10 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Stranas PK Merupakan Instrumen Penting Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparan

Rabu, 10 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Hadiri Korve Dalam Rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup

Minggu, 7 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pj Sekda Kalteng Hadiri Peresmian Renovasi Mako Ditsamapta

Minggu, 7 Juni 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Peringati Hari Konstitusional,PPI Kalteng Gelar Lomba Baris-Berbaris Dan Pengibaran Bendera

Sabtu, 6 Juni 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?