KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Puluhan SHM Dipersoalkan dalam Sengketa Tanah di Km 45 Palangka Raya, Kuasa Hukum: Pengosongan Tunggu Tahap Konstatering
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Puluhan SHM Dipersoalkan dalam Sengketa Tanah di Km 45 Palangka Raya, Kuasa Hukum: Pengosongan Tunggu Tahap Konstatering

Senin, 30 Maret 2026 12:32
Bagikan
4 Min Read
Kuasa Hukum Pua Hardinata dan tim saat menghadiri konstatering tanggal,19/2/2026 di lokasi Jln Tjilik Riwut Km 45.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, memasuki tahap lanjutan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sejumlah sertifikat hak milik (SHM) yang terbit belakangan dipersoalkan dan dinilai tidak sah karena berada di atas lahan milik ahli waris Hj. Aluh Umi yakni Maulana.

Perkara tersebut sebelumnya telah diputus hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3525/Pdt/2023 tertanggal 29 November 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 58 PDT/2022/PT serta Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 214/Pdt.G/2021/PN.Plk.

Kuasa hukum ahli waris, Pua Hardinata, menyebutkan bahwa berdasarkan putusan tersebut status kepemilikan tanah telah dinyatakan sah milik ahli waris Hj. Aluh Umi.

“Putusan Mahkamah Agung sudah menguatkan putusan di semua tingkat peradilan, sehingga status hak atas tanah tersebut telah jelas milik ahli waris Hj. Aluh Umi,” ujar Pua Hardinata dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap aanmaning atau peringatan eksekusi, sebagian pihak tergugat yang memiliki sertifikat telah memilih menyelesaikan secara sukarela. Beberapa sertifikat yang telah disepakati untuk dieksekusi secara damai antara lain SHM Nomor 01181/2019 atas nama Sudarto, SHM Nomor 01227/2019 atas nama Surini, SHM Nomor 01355 atas nama Maryuni, serta beberapa sertifikat atas nama Sutikno.

“Para pihak tersebut telah melaksanakan eksekusi secara sukarela pada 27 November 2025 melalui surat kesepakatan penyelesaian atas pelaksanaan putusan perkara perdata,” jelasnya.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah pihak lain yang belum menyepakati perdamaian sehingga proses hukum

berlanjut ke tahap konstatering atau pencocokan dan pengukuran objek sengketa di lapangan. Tahap ini telah dilaksanakan pada 19 Februari 2026.

“Terhadap pihak tereksekusi yang tidak melaksanakan perdamaian, maka dilakukan konstatering di lokasi objek sengketa. Setelah itu, pengadilan akan menjadwalkan pengosongan sebagian objek sengketa setelah Lebaran,” kata Pua Hardinata.

Adapun objek konstatering mencakup sejumlah sertifikat yang dinilai tidak sah, di antaranya beberapa SHM atas nama Idham Salim, Rusdiana, Panio alias Paniyo, Budi, dan Kamarullah yang terbit pada 2019.

Menurut Pua Hardinata, dasar kepemilikan tanah milik keluarga kliennya adalah SHM Nomor 304 Tahun 1995 atas nama Hj. Aluh Umi dengan luas 18.154 meter persegi yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 45. Selain itu, terdapat pula kapling tanah lain seluas sekitar 20.000 meter persegi yang diperoleh dari penyerahan tanah oleh pemilik awal, Maslae, pada 1995.

Pua menilai kemunculan sejumlah sertifikat baru tersebut diduga bermula dari tindakan IS yang sebelumnya meminjam dokumen sertifikat milik Hj. Aluh Umi dengan alasan untuk mencari calon pembeli.

“Modusnya dengan memfotokopi sertifikat milik Hj. Aluh Umi saat masih hidup dengan alasan akan mencari pembeli. Namun setelah beliau meninggal pada 2012, diduga mulai dibuat dokumen tanah baru secara diam-diam yang kemudian dijadikan dasar penerbitan sertifikat melalui program PTSL,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dugaan rekayasa dokumen itu baru terungkap setelah ahli waris mengetahui adanya pengurusan sertifikat baru melalui Ketua RT setempat. Setelah diperlihatkan sertifikat asli milik Hj. Aluh Umi, pihak RT kemudian menyerahkan sejumlah dokumen sertifikat yang sebelumnya diproses.

“Dokumen-dokumen tersebut kemudian kami amankan untuk kepentingan proses hukum dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang,” kata Pua Hardinata.

Saat ini, pihak ahli waris menyatakan tetap menunggu proses lanjutan dari pengadilan terkait jadwal eksekusi dan pengosongan lahan yang masih menjadi objek sengketa.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK BPNKalteng, BPNPalangkaRaya, BPNRI, BuktiBatu, mahkamahagung, palangkaraya, pemkopalangkaraya, pnpalangkaraya, ptpalangkaraya, PuaHardinata, SengketaTanah
Editor Katakata Senin, 30 Maret 2026 12:32
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Cegah Karhutla, Bupati Kotim Minta Warga Aktif Melapor
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:38
Pemkab Kotim Dorong Bunda PAUD Gerakkan Wajib Belajar 13 Tahun
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:34
DPMPTSP Kotim Minta Apotek dan Toko Obat Tertib Perizinan
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:28
BLK Kotim Buka Pelatihan Gratis Enam Kejuruan, Kesempatan Tingkatkan Keterampilan
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:24
22 Perkara Karhutla Ditangani Polisi, Empat Orang di Kotim Jadi Tersangka.
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 7 September 2026 00:19

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien

Senin, 31 Agustus 2026 21:44
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 20:34
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Penasihat Hukum Prof. Yetrie Ludang Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 20:40
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Menhut RI : Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Dalam Mencegah Karhutla

Kamis, 20 Agustus 2026 05:57
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?