PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Seorang pensiunan pegawai negeri Sipil, yang juga warga Kota Palangka Raya, Alfried Bahen, merasa keberatan karena tanah yang dibelinya seharga Rp25 Juta, menjadi persoalan hukum, dan kasusnya naik ke tingkat penyidikan, pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng. Bahkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Kepada wartawan, Rabu ( 4/3/2026 ), Alfried Bahen mengatakan, ia tidak menyangka tanah yang dibelinya pada tahun 2003 atau 23 tahun yang lalu menjadi persoalan hukum, karena menurutnya, tanah itu dibelinya secara sah.
“ Saya tidak menduga, tanah yang dibeli secara sah dengan sertifikat asli di tangan, ternyata berujung persoalan hukum “ kata Alfried
Alfried Bahen keberatan, karena sebelumnya, saksi DS, yang menjadi perantara jual beli tanah tersebut, di depan penyidik, sebanyak dua kali dengan tegas mengatakan, peralihan kepemilikan tanah tersebut berdasarkan jual beli, bukan gadai, sehingga isi kuitansi ditulis dengan pembelian sebidang tanah bersertifikat.
Namun ironisnya, menurut Alfried Bahen, dikesempatan lain, DS, mengubah keterangannya di depan penyidik, bahwa tanah yang disengketakan tersebut adalah hasil gadai, sehingga atas dasar tersebut, pada tanggal 25 Februari 2026, penyidik menaikkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, terkait pemalsuan dan atau penggelapan.
“ Saya merasa diperlukan tidak adil, karena atas dasar perubahan keterangan dari DS, yang menyatakan tanah tersebut hasil gadai, maka tanah yang saya beli, dinaikkan kasusnya menjadi Sidik “ kata Alfried
Alfried Bahen menambahkan, mereka menduga, karena tidak mau mengikuti keinginan pelapor yang disampaikan melalui oknum penyidik kepada kami, bahwa pelapor menawarkan nilai Rp.700 juta untuk penyelesaiannya, maka kasusnya dinaikkan menjadi sidik.
“ Apakah pantas dan diperbolehkan secara aturan, oknum penyidik membawa pesan dari pelapor menyampaikan penawaran damai dengan nilai Rp.700 juta “ kata Alfried.
Selain itu, Alfried Bahen juga mempertanyakan kedudukan hukum sang pelapor, yakni EA, yang berdasarkan kartu tanda penduduk berbeda agama dengan sang suami yang sudah almarhum, yakni MS, selaku pemilik tanah yang ia beli.
Karena menurut terlapor apa yang ia pahami, Ketika ada pernikahan beda agama, maka terkait waris, hukum positif Indonesia mengatur, bahwa sang istri yang berbeda agama dengan suami tidak dapat hak dalam waris, sehingga EA, tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pelapor.
“ sekarang pertanyaannya, apa dasar EA melapor tanah milik suaminya yang menjadi sengketa, karena ketika ada pernikahan beda agama, yang tidak dicatatkan (nikah siri) mengakibatkan istri non-Muslim tidak memiliki hak waris otomatis dari suami Muslim “ tegas Alfried Bahen.
Menutup pernyataannya, Alfried Bahen mendorong, Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi yang menangani kasus tersebut, berkenan melihat kasusnya secara lengkap, tidak hanya berdasarkan keterangan pelapor dan DS, namun juga saksi dari pihak terlapor, yang mendengar langsung pernyataan DS, bahwa tanah yang disengketakan, adalah hasil dari jual beli, serta dugaan tidak adanya kedudukan hukum sang pelapor, yakni EA.
Untuk menyikapi keberatan Alfried Bahen, Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma, kepada Wartawan mengatakan, “ terima kasih infonya,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Penulis: Wahyu
Editor: Ardi


