KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pensiunan PNS Keberatan Kasus Tanah Bersertifikat Yang Dibelinya Naik Ke Penyidikan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pensiunan PNS Keberatan Kasus Tanah Bersertifikat Yang Dibelinya Naik Ke Penyidikan

Rabu, 4 Maret 2026
Bagikan
4 Min Read
Alfried Bahen memberikan keterangan kepada Wartawan
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Seorang pensiunan pegawai negeri Sipil, yang juga warga Kota Palangka Raya, Alfried Bahen, merasa keberatan karena tanah yang dibelinya seharga Rp25 Juta, menjadi persoalan hukum, dan kasusnya naik ke tingkat penyidikan, pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng. Bahkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Kepada wartawan, Rabu ( 4/3/2026 ), Alfried Bahen mengatakan, ia tidak menyangka tanah yang dibelinya pada tahun 2003 atau 23 tahun yang lalu menjadi persoalan hukum, karena menurutnya, tanah itu dibelinya secara sah.

“ Saya tidak menduga, tanah yang dibeli secara sah dengan sertifikat asli di tangan, ternyata berujung persoalan hukum “ kata Alfried

Alfried Bahen keberatan, karena sebelumnya, saksi DS, yang menjadi perantara jual beli tanah tersebut, di depan penyidik, sebanyak dua kali dengan tegas mengatakan, peralihan kepemilikan tanah tersebut berdasarkan jual beli, bukan gadai, sehingga isi kuitansi ditulis dengan pembelian sebidang tanah bersertifikat.

Namun ironisnya, menurut Alfried Bahen, dikesempatan lain, DS, mengubah keterangannya di depan penyidik, bahwa tanah yang disengketakan tersebut adalah hasil gadai, sehingga atas dasar tersebut, pada tanggal 25 Februari 2026, penyidik menaikkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, terkait pemalsuan dan atau penggelapan.

“ Saya merasa diperlukan tidak adil, karena atas dasar perubahan keterangan dari DS, yang menyatakan tanah tersebut hasil gadai, maka tanah yang saya beli, dinaikkan kasusnya menjadi Sidik “ kata Alfried

Alfried Bahen menambahkan, mereka menduga, karena tidak mau mengikuti keinginan pelapor yang disampaikan melalui oknum penyidik kepada kami, bahwa pelapor menawarkan nilai Rp.700 juta untuk penyelesaiannya, maka kasusnya dinaikkan menjadi sidik.

“ Apakah pantas dan diperbolehkan secara aturan, oknum penyidik membawa pesan dari pelapor menyampaikan penawaran damai dengan nilai Rp.700 juta “ kata Alfried.

Selain itu, Alfried Bahen juga mempertanyakan kedudukan hukum sang pelapor, yakni EA, yang berdasarkan kartu tanda penduduk berbeda agama dengan sang suami yang sudah almarhum, yakni MS, selaku pemilik tanah yang ia beli.

Karena menurut terlapor apa yang ia pahami, Ketika ada pernikahan beda agama, maka terkait waris, hukum positif Indonesia mengatur, bahwa sang istri yang berbeda agama dengan suami tidak dapat hak dalam waris, sehingga EA, tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pelapor.

“ sekarang pertanyaannya, apa dasar EA melapor tanah milik suaminya yang menjadi sengketa, karena ketika ada pernikahan beda agama, yang tidak dicatatkan (nikah siri) mengakibatkan istri non-Muslim tidak memiliki hak waris otomatis dari suami Muslim “ tegas Alfried Bahen.

Menutup pernyataannya, Alfried Bahen mendorong, Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi yang menangani kasus tersebut, berkenan melihat kasusnya secara lengkap, tidak hanya berdasarkan keterangan pelapor dan DS, namun juga saksi dari pihak terlapor, yang mendengar langsung pernyataan DS, bahwa tanah yang disengketakan, adalah hasil dari jual beli, serta dugaan tidak adanya kedudukan hukum sang pelapor, yakni EA.

Untuk menyikapi keberatan Alfried Bahen, Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma, kepada Wartawan mengatakan, “ terima kasih infonya,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Penulis: Wahyu
Editor: Ardi

TOPIK BPNKalteng, BPNPalangkaRaya, kejatikalteng, PenyerobotanTanah, poldakalteng
Editor Katakata Rabu, 4 Maret 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
Gubernur Berharap Dukungan Pemerintah Pusat Untuk Pembangunan di Kalteng
Selasa, 17 Maret 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026

Berita Terbaru

UPR Pastikan Isu Selisih Rp10,3 Miliar Bukan Penyimpangan
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Rabu, 15 April 2026
Ketua DPRD Kalteng Terima Audiensi Aliansi Reformati
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Rabu, 15 April 2026
Bahas Rekomendasi Litmas CB dan PB, Bapas Sampit Gelar Sidang TPP
Kalimantan Tengah Sampit Rabu, 15 April 2026
Peringati HBP ke 62, Lapas Palangka Raya Buka Pekan Olahraga
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 15 April 2026
Kades Diminta Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
DPRD Gunung Mas Kalimantan Tengah Rabu, 15 April 2026

You Might Also Like

DPRD Prov KaltengKalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Wagub Hadiri Audiensi Bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah

Selasa, 14 April 2026
Peristiwa

Kuasai 154,2 Gram Sabu, Dua Orang Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Kobar

Selasa, 14 April 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Wanita 29 Tahun Ditangkap Polisi Diduga jadi Bandar Arisan Bodong

Selasa, 14 April 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Pria Paruh Baya Diamankan Polisi Diduga jadi Pengedar Sabu

Senin, 13 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?