KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Wanita 29 Tahun Ditangkap Polisi Diduga jadi Bandar Arisan Bodong
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Wanita 29 Tahun Ditangkap Polisi Diduga jadi Bandar Arisan Bodong

Selasa, 14 April 2026
Bagikan
3 Min Read
Kasatreskrim Lamandau AKP Jhon Digul Manra
Bagikan

NANGA BULIK,katakata.co.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau menetapkan seorang wanita berinisial IR (29) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus arisan bodong. Aksi tersebut diduga telah menjerat puluhan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (14/4/2026). Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus jual beli arisan fiktif untuk meyakinkan para korban.

 

Menurutnya, tersangka menawarkan arisan milik orang lain yang diklaim ingin segera dicairkan dengan alasan membutuhkan uang. Korban kemudian diminta menyetorkan sejumlah dana dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat saat jatuh tempo.

 

“Misal ditawarkan harga Rp15 juta, nanti dijanjikan dapat Rp20 juta. Namun saat jatuh tempo, tersangka tidak bisa membayar. Arisan ini murni karangan tersangka atau fiktif,” jelas AKP Jhon Digul Manra.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp2.105.500.000. Polisi mencatat sebanyak 46 orang menjadi korban, dengan 17 orang di antaranya telah resmi melapor untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Total korban terdata 46 orang dan 17 orang telah melapor. Rentang kerugian antara Rp2 juta hingga Rp310 juta per orang,” ujarnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang miliaran rupiah tersebut habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta menjalankan skema “gali lubang tutup lubang”, yakni menggunakan uang dari korban baru untuk menutup kewajiban kepada korban sebelumnya.

 

Aksi penipuan ini diketahui telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Meski sempat menguasai dana dalam jumlah besar, tersangka mengaku tidak memiliki aset karena seluruh uang habis diputar dalam skema tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Kasatreskrim menambahkan, kasus ini merupakan yang kedua di Kabupaten Lamandau dengan modus serupa. Pihak kepolisian juga menduga masih ada korban lain, termasuk dari wilayah Kabupaten Sukamara.

 

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal.

 

“Jangan mudah tertipu dengan penawaran arisan atau investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu cek kebenarannya sebelum menyerahkan uang,” tutupnya.

 

Penulis : Wiyandri

 

Editor : Ika

TOPIK arisanbodong, lamandau, penipuan, Peristiwa, poldakalteng, PolresLamandau
Editor Katakata Selasa, 14 April 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Janji Stok Aman Dipertanyakan, Kantor Pertamina Kalteng Disegel Massa
Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

“Tingkatkan Kompetensi Aparatur, Biro Adpim Setda Kalteng Gelar Pelatihan Bahasa Inggris”
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 5 Juni 2026
Renovasi Mako Ditsamapta Polda Kalteng Diresmikan, Perkuat Pelayanan dan Kinerja Kepolisian
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 5 Juni 2026
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 5 Juni 2026
Dua Pemuda yang Hilang Saat Berburu di Hutan Bagugus Ditemukan Selamat, Operasi SAR Resmi Ditutup
Kalimantan Tengah Peristiwa Jumat, 5 Juni 2026
Pemuda Dayak Ajak Aktivis Kedepankan Kritik Intelektual dan Junjung Filosofi Huma Betang
Kalimantan Tengah Palangka Raya Jumat, 5 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Wanita Muda di Kotim Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Jumat, 5 Juni 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Kompak Gunakan Sabu, Guru dan Mahasiswa Diringkus Polisi

Selasa, 2 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Pemda, Aparat Hukum, GDAN dan Warga Bersatu, Kampung Puntun Siap Dibersihkan dari Narkoba

Minggu, 31 Mei 2026
Kalimantan TengahNasionalPemerintahanPemkab Lamandau

Pemkab Lamandau Berkomitmen Perluas Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?