NANGA BULIK,katakata.co.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau menetapkan seorang wanita berinisial IR (29) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus arisan bodong. Aksi tersebut diduga telah menjerat puluhan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (14/4/2026). Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus jual beli arisan fiktif untuk meyakinkan para korban.
Menurutnya, tersangka menawarkan arisan milik orang lain yang diklaim ingin segera dicairkan dengan alasan membutuhkan uang. Korban kemudian diminta menyetorkan sejumlah dana dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat saat jatuh tempo.
“Misal ditawarkan harga Rp15 juta, nanti dijanjikan dapat Rp20 juta. Namun saat jatuh tempo, tersangka tidak bisa membayar. Arisan ini murni karangan tersangka atau fiktif,” jelas AKP Jhon Digul Manra.
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp2.105.500.000. Polisi mencatat sebanyak 46 orang menjadi korban, dengan 17 orang di antaranya telah resmi melapor untuk proses hukum lebih lanjut.
“Total korban terdata 46 orang dan 17 orang telah melapor. Rentang kerugian antara Rp2 juta hingga Rp310 juta per orang,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang miliaran rupiah tersebut habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta menjalankan skema “gali lubang tutup lubang”, yakni menggunakan uang dari korban baru untuk menutup kewajiban kepada korban sebelumnya.
Aksi penipuan ini diketahui telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Meski sempat menguasai dana dalam jumlah besar, tersangka mengaku tidak memiliki aset karena seluruh uang habis diputar dalam skema tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasatreskrim menambahkan, kasus ini merupakan yang kedua di Kabupaten Lamandau dengan modus serupa. Pihak kepolisian juga menduga masih ada korban lain, termasuk dari wilayah Kabupaten Sukamara.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal.
“Jangan mudah tertipu dengan penawaran arisan atau investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu cek kebenarannya sebelum menyerahkan uang,” tutupnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


