KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Wanita 29 Tahun Ditangkap Polisi Diduga jadi Bandar Arisan Bodong
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Wanita 29 Tahun Ditangkap Polisi Diduga jadi Bandar Arisan Bodong

Selasa, 14 April 2026 15:32
Bagikan
3 Min Read
Kasatreskrim Lamandau AKP Jhon Digul Manra
Bagikan

NANGA BULIK,katakata.co.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau menetapkan seorang wanita berinisial IR (29) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus arisan bodong. Aksi tersebut diduga telah menjerat puluhan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (14/4/2026). Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus jual beli arisan fiktif untuk meyakinkan para korban.

 

Menurutnya, tersangka menawarkan arisan milik orang lain yang diklaim ingin segera dicairkan dengan alasan membutuhkan uang. Korban kemudian diminta menyetorkan sejumlah dana dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat saat jatuh tempo.

 

“Misal ditawarkan harga Rp15 juta, nanti dijanjikan dapat Rp20 juta. Namun saat jatuh tempo, tersangka tidak bisa membayar. Arisan ini murni karangan tersangka atau fiktif,” jelas AKP Jhon Digul Manra.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp2.105.500.000. Polisi mencatat sebanyak 46 orang menjadi korban, dengan 17 orang di antaranya telah resmi melapor untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Total korban terdata 46 orang dan 17 orang telah melapor. Rentang kerugian antara Rp2 juta hingga Rp310 juta per orang,” ujarnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang miliaran rupiah tersebut habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta menjalankan skema “gali lubang tutup lubang”, yakni menggunakan uang dari korban baru untuk menutup kewajiban kepada korban sebelumnya.

 

Aksi penipuan ini diketahui telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Meski sempat menguasai dana dalam jumlah besar, tersangka mengaku tidak memiliki aset karena seluruh uang habis diputar dalam skema tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Kasatreskrim menambahkan, kasus ini merupakan yang kedua di Kabupaten Lamandau dengan modus serupa. Pihak kepolisian juga menduga masih ada korban lain, termasuk dari wilayah Kabupaten Sukamara.

 

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal.

 

“Jangan mudah tertipu dengan penawaran arisan atau investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu cek kebenarannya sebelum menyerahkan uang,” tutupnya.

 

Penulis : Wiyandri

 

Editor : Ika

TOPIK arisanbodong, lamandau, penipuan, Peristiwa, poldakalteng, PolresLamandau
Editor Katakata Selasa, 14 April 2026 15:32
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi
Senin, 21 September 2026 19:05
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10

Berita Terbaru

Ringankan Beban Warga di Tengah Karhutla, Pemprov Kalteng Salurkan 234 Paket Bantuan
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sabtu, 17 Oktober 2026 21:31
Coba Kabur dari Polisi, Pria di Kotim Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Hukum & Investigasi Sampit Sabtu, 17 Oktober 2026 21:01
Polres Bartim Ungkap Peredaran Narkoba, Sita Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Jumat, 16 Oktober 2026 21:47
Polda Kalteng Usut 12 Korporasi, Satu Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Jumat, 16 Oktober 2026 21:43
Ikhtiar di Tengah Kemarau Panjang, Polres Barsel Gelar Shalat Istisqa dan Doa Lintas Agama
Kalimantan Tengah Jumat, 16 Oktober 2026 19:21

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA

Jumat, 16 Oktober 2026 18:10
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang

Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan

Senin, 5 Oktober 2026 21:10
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Jaksa Gadungan, Pria di Palangka Raya Diamankan Tim Intelijen Kejati Kalteng

Senin, 21 September 2026 13:21
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?