KUALA KURUN, katakata.co.id – Jajaran Satresnarkoba Polre Gumas mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tewah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Plh Kasat Resnarkoba, Bonar Ari Sihombing, segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan di lapangan.
Pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Sekata, Kelurahan Tewah. Saat hendak diamankan, terduga pelaku berinisial (S) sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu di dalam kamar pelaku. Tak hanya itu, petugas juga menemukan dua paket tambahan yang disembunyikan di luar rumah, sehingga total barang bukti menjadi sembilan paket dengan berat kotor 4,60 gram.
Kapolres Gunung Mas, Heru Eko Wibowo melalui Ipda Bonar menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah ini. Penangkapan tersangka (S) beserta barang bukti sabu seberat 4,60 gram ini adalah bukti nyata bahwa kami hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor,” tegas Bonar, Senin (12/4/2026).
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, dompet, sendok sabu dari sedotan, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


