PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Awal bulan puasa anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pengedar Sabu – sabu di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai Kota Palangka Raya pada, Kamis (19/2/2026) Pukul 00.45 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama Sunarno (49) bakal merasakan lebaran di dalam sel tahanan akibat perbuatannya. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 10,18 Gram Sabu – sabu.
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner mengatakan bahwa berawal dari laporan masyarakat pada malam itu juga bahwa pelaku akan melakukan transaksi. Penyelidikan dilakukan kurang lebih 3 jam pelaku berhasil diamankan.
“Laporan masuk Pukul 22.30 hari Rabu dan pada kamis sekitar Pukul 00.45 dini hari pelaku berhasil kita amankan,” Kata AKP Yonika Winner.
Dari hasil penyelidikan lanjut Yonika, petugas langsung mengepung rumah pelaku saat sedang didalam rumah. Hanya bisa pasrah saat petugas masuk kedalam pelaku tidak bisa melarikan diri. Pada saat dilakukan penggeledahan barang bukti dua paket sabu disimpan dibawah kasur.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku.
“Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya dan di jerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tandasnya.
Penulis : Wahyu
Editor : Ririen Binti


