KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sembunyikan Sabu di Dapur, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sembunyikan Sabu di Dapur, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Rabu, 11 Februari 2026 05:40 73 Dibaca
Bagikan
2 Min Read
Dua pengedar Sabu - sabu diringkus petugas Kepisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Senin (9/2/2026) Pukul 15.45 WIB. Pelaku diamankan di Jalan Tambun Raya Kelurahan Langkai Kota Palangka Raya.
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Dua pengedar Sabu – sabu diringkus petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Senin (9/2/2026) Pukul 15.45 WIB. Pelaku diamankan di Jalan Tambun Raya Kelurahan Langkai Kota Palangka Raya.

Kedua pelaku bernama Harianto (36) dan Anang (31) dan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan.

Selasa (10/2/2026) Siang, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan bahwa Saat dilakukan pemeriksaan badan yang disaksikan oleh ketua RT setempat petugas menemukan tiga paket sabu yang diselipkan di pinggang salah satu pelaku.

“Kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” Kata AKP Yonika.

Dari hasil interogasi di lokasi Lanjut Yonika, Salah satu pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah di kawasan Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut.

“Kita kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak kayu di dapur rumah. Barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat bantu penggunaan sabu, plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor,” Jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Wahyu
Editor : Ririen Binti

TOPIK bnn, GDAN, Narkotika, poldakalteng, polrestapalangkaraya
Editor Katakata Rabu, 11 Februari 2026 05:40
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40

Berita Terbaru

Gangguan Pembangkit, PLN Lakukan Pengaturan Beban Listrik di Kalsel-Kalteng
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 13:14
Kabut Asap Mulai Selimuti Palangka Raya, Dampak Karhutla Kian Terasa
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 12:38
Jelang HUT RI, PLN UIP3B Kalimantan Bersama MPA Kameloh Kampanye “Manisnya Madu,Andalnya Listrik”
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 12:11
Usai Terima SK, Ketua DPC PKB Kota Palangka Raya Siap Perkuat Konsolidasi Internal Partai
Kalimantan Tengah Palangka Raya Politik Senin, 27 Juli 2026 11:38
Kepala Staf Kepresidenan: Main Hakim Sendiri Bukan Wajah Keadilan Indonesia
Kalimantan Tengah Nasional Peristiwa Senin, 27 Juli 2026 00:09

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Posko Kesiapan Penanganan Karhutla di Pulang Pisau

Minggu, 26 Juli 2026 11:48
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum TY Laporkan Dugaan Penahanan Dokumen Tanah Warisan oleh Kades ke Polda Kalteng

Sabtu, 25 Juli 2026 13:33
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

GDAN Soroti Dugaan Kejanggalan Sidang Kasus Diwan, Desak Penanganan Transparan dan Tegas

Rabu, 22 Juli 2026 20:52
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PWI Kalteng Tegas! Hotman Paris Diadukan ke Polda atas Dugaan Penghinaan Wartawan

Rabu, 22 Juli 2026 21:12
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?