PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang diduga sebagai pengedar Sabu – sabu, Jumat (6/2/2026) Pukul 00.15 WIB.
Pelaku diamankan beserta barang bukti Sabu seberat kurang lebih 100,84 Gram. Pelaku diamankan saat berada di depan warung Jalan Tjilik Riwut Km 45 Kota Palangka Raya.
Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari warga dan selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku saat sedang melakukan transaksi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pelaku ini seorang pengedar dan kita amankan, Saat penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti sabu dan hal ini adalah bentuk komitmen kita dalam pemberantasan sabu – sabu,” Katanya.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, tas selempang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 3.000.000 Juta rupiah.
“Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya.
Penulis : Wahyu
Editor : Ririen Binti


