KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tindak Tegas, PK Bapas Sampit Lakukan BAP untuk Pencabutan Pembebasan Bersyarat
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahSampit

Tindak Tegas, PK Bapas Sampit Lakukan BAP untuk Pencabutan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 22 Januari 2026 20:48
Bagikan
2 Min Read
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit mengambil langkah tegas terhadap klien pemasyarakatan yang kembali melakukan tindak pidana. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Sampit, Rico, bersama staf Subseksi Bimbingan Klien Dewasa melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Lapas Sampit, Rabu (21/01/2026).
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit mengambil langkah tegas terhadap klien pemasyarakatan yang kembali melakukan tindak pidana. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Sampit, Rico, bersama staf Subseksi Bimbingan Klien Dewasa melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Lapas Sampit, Rabu (21/01/2026).

BAP tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran syarat pembebasan bersyarat oleh klien pemasyarakatan yang bersangkutan. Saat ini, klien tersebut kembali berstatus sebagai tahanan di Lapas Sampit karena terjerat kasus pidana yang sama seperti sebelumnya.

Diketahui, klien pemasyarakatan tersebut kembali terlibat perkara narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan untuk proses pencabutan hak bersyarat yang sebelumnya diberikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, klien pemasyarakatan dapat dikenakan pencabutan program asimilasi maupun hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) apabila melanggar syarat umum maupun syarat khusus.

Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh klien pemasyarakatan, terlebih jika merupakan pengulangan tindak pidana. Menurutnya, program pembinaan diberikan sebagai bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya pengulangan pidana yang dilakukan klien. Namun demikian, kami tetap tegas untuk melakukan pencabutan program hak bersyarat Pembebasan Bersyarat. Kami selalu mengingatkan seluruh klien agar mematuhi ketentuan selama menjalani masa bimbingan,” tegas Sugiyanto.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, DitjenpasKalteng, ImigrasiSampit, IPutuMurdiana, Kalteng, Sugiyanti
Editor Katakata Kamis, 22 Januari 2026 20:48
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka
Rabu, 9 September 2026 15:49

Berita Terbaru

Gubernur Kalteng Pastikan Pemerintah Terus Perhatikan Kebutuhan Masyarakat
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Selasa, 6 Oktober 2026 20:08
Apel Pagi Bapas Sampit Perkuat Disiplin dan Kekompakan Pegawai
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 6 Oktober 2026 20:00
Bapas Sampit Perkuat Kesiapan Dukung Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi Warga Binaan
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 6 Oktober 2026 19:53
Bapas Sampit Libatkan Pemerintah Kecamatan Seruyan Hilir Awasi Klien Pembebasan Bersyarat
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 6 Oktober 2026 19:34
Subandi: Delapan Fraksi Sudah Dijawab, Pembahasan APBD 2027 Masuk Tahap Teknis
DPRD Palangka Raya Palangka Raya Selasa, 6 Oktober 2026 17:14

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Apel Pagi Bapas Sampit Perkuat Disiplin dan Kekompakan Pegawai

Selasa, 6 Oktober 2026 20:00
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Perkuat Kesiapan Dukung Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi Warga Binaan

Selasa, 6 Oktober 2026 19:53
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Libatkan Pemerintah Kecamatan Seruyan Hilir Awasi Klien Pembebasan Bersyarat

Selasa, 6 Oktober 2026 19:34
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

18 SHM Dipersoalkan, Objek Sengketa Tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Dilakukan Konstatering

Selasa, 6 Oktober 2026 00:10
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?