KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tindak Tegas, PK Bapas Sampit Lakukan BAP untuk Pencabutan Pembebasan Bersyarat
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahSampit

Tindak Tegas, PK Bapas Sampit Lakukan BAP untuk Pencabutan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 22 Januari 2026
Bagikan
2 Min Read
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit mengambil langkah tegas terhadap klien pemasyarakatan yang kembali melakukan tindak pidana. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Sampit, Rico, bersama staf Subseksi Bimbingan Klien Dewasa melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Lapas Sampit, Rabu (21/01/2026).
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit mengambil langkah tegas terhadap klien pemasyarakatan yang kembali melakukan tindak pidana. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Sampit, Rico, bersama staf Subseksi Bimbingan Klien Dewasa melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Lapas Sampit, Rabu (21/01/2026).

BAP tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran syarat pembebasan bersyarat oleh klien pemasyarakatan yang bersangkutan. Saat ini, klien tersebut kembali berstatus sebagai tahanan di Lapas Sampit karena terjerat kasus pidana yang sama seperti sebelumnya.

Diketahui, klien pemasyarakatan tersebut kembali terlibat perkara narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan untuk proses pencabutan hak bersyarat yang sebelumnya diberikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, klien pemasyarakatan dapat dikenakan pencabutan program asimilasi maupun hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) apabila melanggar syarat umum maupun syarat khusus.

Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh klien pemasyarakatan, terlebih jika merupakan pengulangan tindak pidana. Menurutnya, program pembinaan diberikan sebagai bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya pengulangan pidana yang dilakukan klien. Namun demikian, kami tetap tegas untuk melakukan pencabutan program hak bersyarat Pembebasan Bersyarat. Kami selalu mengingatkan seluruh klien agar mematuhi ketentuan selama menjalani masa bimbingan,” tegas Sugiyanto.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, DitjenpasKalteng, ImigrasiSampit, IPutuMurdiana, Kalteng, Sugiyanti
Editor Katakata Kamis, 22 Januari 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Berisiko Tinggi, Ditjenpas Kalteng Pindahkan Saleh Ke Nusakambangan
Minggu, 7 Juni 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Plea Bargain Dinilai Selaras dengan Kearifan Dayak, Jadi Opsi Penyelesaian Perkara Johannes Tanojo
Jumat, 5 Juni 2026

Berita Terbaru

Bapas Sampit Tingkatkan Kompetensi PK melalui Pelatihan Profiling Warga Binaan Pemasyarakatan
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 11 Juni 2026
Bunda Guru Barut : Pentingnya Transformasi Sistem Pendidikan Melalui Implementasi SPMB dan SIP Pintar
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Kamis, 11 Juni 2026
Pemkab Barut Berkomitmen Perkuat Kualitas Pendidikan
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Pendidikan Kamis, 11 Juni 2026
Deklarasi Sekolah Kebangsaan di SMAN 4 Muara Teweh Dapat Apresiasi Wakil Rakyat
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Kamis, 11 Juni 2026
Waket II Komisi I DPRD Palangka Raya Dukung Keterlibatan Satpol PP Dalam Membangun Posko Terpadu GDAN
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 11 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Tingkatkan Kompetensi PK melalui Pelatihan Profiling Warga Binaan Pemasyarakatan

Kamis, 11 Juni 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Stranas PK Merupakan Instrumen Penting Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparan

Rabu, 10 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Sengketa Lahan, Kantor Hukum Ajungs And Partners Pasang Banner di Pahandut Seberang

Rabu, 10 Juni 2026
Kalimantan TengahNasionalSampit

Bapas Sampit Gandeng Polres Kotim Perkuat Pengawasan Klien Pemasyarakatan

Selasa, 9 Juni 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?