SAMPIT,katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan penerimaan klien Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak empat orang yang berasal dari Lapas Sampit, Rabu (31/12/2025).
Penerimaan klien tersebut merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat. Kegiatan berlangsung di kantor Bapas Sampit dengan tetap mengedepankan ketertiban dan prosedur yang berlaku.
Sebelum dilakukan registrasi, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas dan dokumen klien. Pemeriksaan ini meliputi data identitas, surat keputusan PB, serta dokumen pendukung lainnya yang berasal dari Lapas Sampit.
Selanjutnya, klien diregistrasi sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki serta data resmi dari Lapas. Proses administrasi dilanjutkan dengan pengambilan sidik jari klien melalui Sistem Database Pemasyarakatan guna memastikan validitas data dan pencatatan resmi sebagai klien Bapas.
Setelah proses registrasi selesai, keempat klien diberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat. Pengarahan ini bertujuan agar klien memahami aturan serta tanggung jawab yang harus dipatuhi selama berada dalam pengawasan Bapas.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang menangani, Bagas Nur Hidayat, menegaskan bahwa klien wajib melaksanakan wajib lapor satu kali dalam sebulan.
“Selama menjalani masa reintegrasi, klien tidak diperbolehkan membuat kegaduhan serta dilarang keras mengulangi tindak pidana. Kami berharap klien dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berperilaku lebih baik dan kembali ke masyarakat secara positif,” ujarnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


