KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bapas Sampit Lakukan Penerimaan Empat Klien PB dari Lapas Sampit
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Lakukan Penerimaan Empat Klien PB dari Lapas Sampit

Jumat, 2 Januari 2026
Bagikan
2 Min Read
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan penerimaan klien Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak empat orang yang berasal dari Lapas Sampit, Rabu (31/12/2025).
Bagikan

SAMPIT,katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan penerimaan klien Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak empat orang yang berasal dari Lapas Sampit, Rabu (31/12/2025).

Penerimaan klien tersebut merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat. Kegiatan berlangsung di kantor Bapas Sampit dengan tetap mengedepankan ketertiban dan prosedur yang berlaku.

Sebelum dilakukan registrasi, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas dan dokumen klien. Pemeriksaan ini meliputi data identitas, surat keputusan PB, serta dokumen pendukung lainnya yang berasal dari Lapas Sampit.

Selanjutnya, klien diregistrasi sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki serta data resmi dari Lapas. Proses administrasi dilanjutkan dengan pengambilan sidik jari klien melalui Sistem Database Pemasyarakatan guna memastikan validitas data dan pencatatan resmi sebagai klien Bapas.

Setelah proses registrasi selesai, keempat klien diberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat. Pengarahan ini bertujuan agar klien memahami aturan serta tanggung jawab yang harus dipatuhi selama berada dalam pengawasan Bapas.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang menangani, Bagas Nur Hidayat, menegaskan bahwa klien wajib melaksanakan wajib lapor satu kali dalam sebulan.

“Selama menjalani masa reintegrasi, klien tidak diperbolehkan membuat kegaduhan serta dilarang keras mengulangi tindak pidana. Kami berharap klien dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berperilaku lebih baik dan kembali ke masyarakat secara positif,” ujarnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, InfoBapas, kemenimipas, sugiyanto
Editor Katakata Jumat, 2 Januari 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Luar Biasa! Pemkab Kotim Kembali Raih WTP ke 12 Kalinya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 30 Mei 2026
Tiga Pelaku Curas Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Polisi
Kalimantan Tengah Peristiwa Sabtu, 30 Mei 2026
Satu Pelaku Pencurian Komponen Alat Berat Eksavator Berhasil Digagalkan Anggota Polres Kotim
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Sabtu, 30 Mei 2026
Pj Sekda Kotim : Pemanfaatan Teknologi Digital jadi Sarana Informasi Pembangunan Kepada Masyarakat
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 30 Mei 2026
Luar Biasa, Pemkab Kapuas Kembali Raih Opini WTP dari BPK Atas LKPD Tahun Anggaran 2025
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Sabtu, 30 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Jalani Putusan Pelayanan Masyarakat, Bapas Sampit Dampingi Klien Anak

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab SeruyanSampitSeruyan

Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Pemkab Seruyan Terima Kunjungan Bapas Sampit

Selasa, 26 Mei 2026
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Terima Enam Klien Program Pembebasan Bersyarat dari Lapas

Selasa, 26 Mei 2026
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Perkuat Kesiapsiagaan Jelang Libur Idul Adha 1447 H

Senin, 25 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?