KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bapas Sampit Lakukan Penerimaan Empat Klien PB dari Lapas Sampit
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Lakukan Penerimaan Empat Klien PB dari Lapas Sampit

Jumat, 2 Januari 2026 12:28 59 Dibaca
Bagikan
2 Min Read
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan penerimaan klien Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak empat orang yang berasal dari Lapas Sampit, Rabu (31/12/2025).
Bagikan

SAMPIT,katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan penerimaan klien Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak empat orang yang berasal dari Lapas Sampit, Rabu (31/12/2025).

Penerimaan klien tersebut merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat. Kegiatan berlangsung di kantor Bapas Sampit dengan tetap mengedepankan ketertiban dan prosedur yang berlaku.

Sebelum dilakukan registrasi, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas dan dokumen klien. Pemeriksaan ini meliputi data identitas, surat keputusan PB, serta dokumen pendukung lainnya yang berasal dari Lapas Sampit.

Selanjutnya, klien diregistrasi sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki serta data resmi dari Lapas. Proses administrasi dilanjutkan dengan pengambilan sidik jari klien melalui Sistem Database Pemasyarakatan guna memastikan validitas data dan pencatatan resmi sebagai klien Bapas.

Setelah proses registrasi selesai, keempat klien diberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat. Pengarahan ini bertujuan agar klien memahami aturan serta tanggung jawab yang harus dipatuhi selama berada dalam pengawasan Bapas.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang menangani, Bagas Nur Hidayat, menegaskan bahwa klien wajib melaksanakan wajib lapor satu kali dalam sebulan.

“Selama menjalani masa reintegrasi, klien tidak diperbolehkan membuat kegaduhan serta dilarang keras mengulangi tindak pidana. Kami berharap klien dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berperilaku lebih baik dan kembali ke masyarakat secara positif,” ujarnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, InfoBapas, kemenimipas, sugiyanto
Editor Katakata Jumat, 2 Januari 2026 12:28
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40

Berita Terbaru

PLN UPT Banjarbaru Gelar Aksi Sosial Melalui EVP di Kawasan Wisata Air Terjun Bajuin
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 19:34
PLN UP2B Kaltimra Gelar Aksi Peduli Lingkungan Sambut HUT ke 81 RI
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 18:57
Jelang HUT ke 81 RI, Pasokan Listrik di Sistem Khatulistiwa
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 18:45
Usung Empat Pilar Strategis, Agustiar Sabran Resmi Nahkodai PB Percasi Periode 2026–2030
Hiburan Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 27 Juli 2026 18:31
PT PLN UIP3B Kalimantan Dorong Pengembangan Usaha Berbasis Potensi Lokal
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 27 Juli 2026 18:29

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Gandeng Kelurahan Sawahan Perkuat Pembimbingan Klien Pemasyarakatan

Senin, 27 Juli 2026 18:00
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Optimalkan Lahan 3.000 Meter Persegi, Siapkan Program Griya Abhipraya untuk Pembinaan Klien

Senin, 27 Juli 2026 17:54
Kalimantan TengahSampit

Kolaborasi Bapas dan Lapas Sampit Perkuat Proses Reintegrasi Sosial Warga Binaan

Jumat, 24 Juli 2026 14:27
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Peringati Hari Anak Nasional 2026, Perkuat Komitmen Lindungi Hak Anak dan ABH

Jumat, 24 Juli 2026 14:19
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?