SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna membahas rekomendasi hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terkait usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Rabu (17/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di aula tengah Bapas Sampit.
Sidang TPP dipimpin oleh Ketua Sidang, Reza Febriansyah, dan diikuti oleh seluruh anggota TPP serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Sidang ini menjadi bagian penting dalam proses pemberian hak bersyarat bagi klien pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada masing-masing Pembimbing Kemasyarakatan untuk memaparkan hasil litmas yang telah disusun. Selain itu, para PK juga diminta menyampaikan progres pengerjaan litmas serta kendala yang dihadapi selama proses penggalian data di lapangan.
Setelah pemaparan dari para PK, anggota Sidang TPP kemudian diberikan ruang untuk memberikan tanggapan. Anggota TPP dapat menyetujui, mengomentari, maupun menyanggah hasil litmas yang disampaikan sebagai bagian dari mekanisme penilaian bersama.
Reza Febriansyah menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang TPP sangat penting untuk mempercepat proses pengusulan hak bersyarat. Menurutnya, forum ini juga menjadi wadah bagi Pembimbing Kemasyarakatan untuk menyampaikan secara langsung hasil litmas sekaligus kendala yang dihadapi selama proses penelitian.
“Pelaksanaan Sidang TPP ini penting dilakukan guna percepatan pemberian usulan hak bersyarat, sekaligus menjadi wadah bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam menyampaikan hasil litmas serta kendala yang dihadapi. Setelah sidang ini, anggota TPP diminta menuliskan usulan serta hasil sidang dalam buku Sidang TPP,” ujar Reza.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


