KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Para tenaga pendidik dari Yayasan Islam Al-Amin, Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, mengadukan nasib mereka kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas terkait kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian khusus terhadap hak dan perlindungan jaminan kesehatan bagi guru-guru di yayasan tersebut.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Ilham Anwar, pada Selasa (9/9/2025).
“Tadi kita baru saja melakukan audiensi dengan teman-teman dari Yayasan Al-Amin, dimana pihaknya meminta agar guru-guru mereka bisa masuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dengan subsidi dari pemerintah daerah,” kata Ilham usai pertemuan.
Namun, menurut legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, berdasarkan regulasi yang ada, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan subsidi kepada tenaga pendidik di bawah yayasan swasta, karena dinilai bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
“Oleh karena itu, kita bersepakat untuk mengusulkan ke BPJS Pusat melalui Komisi IX DPR RI. Siapa tahu nanti bisa ditambahkan beberapa pasal dalam aturan yang memungkinkan subsidi itu terealisasi. Semua keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat,” jelasnya.
Ilham juga menjelaskan bahwa gaji guru-guru yayasan yang berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) menjadi alasan utama permohonan subsidi tersebut. Dengan penghasilan terbatas, mereka merasa terbebani untuk membayar iuran BPJS secara mandiri.
“Dengan gaji dibawah UMK, untuk membayar BPJS itu, tidak mencukupi kebutuhan hidup mereka, dan merasa terbebani. Oleh karena itu, mereka berharap ada solusi dari pemerintah daerah agar bisa diakomodir,” tutupnya.
Komisi IV DPRD Kapuas menyatakan akan terus mengawal aspirasi tersebut dan berupaya mendorong agar ada perubahan kebijakan di tingkat pusat demi meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik swasta, khususnya di Kabupaten Kapuas.
Penulis : Ard
Editor : Ika


