KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PN Palangka Raya Eksekusi Bangunan Rumah di Atas Tanah Milik Prof Dr Ir Sosilawaty
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

PN Palangka Raya Eksekusi Bangunan Rumah di Atas Tanah Milik Prof Dr Ir Sosilawaty

Selasa, 18 November 2025 06:19 159 Dibaca
Bagikan
6 Min Read
EKSEKUSI : Juru Sita PN Palangka Raya melaksanakan eksekusi bangunan rumah yang berdiri diatas tanah milik Prof Dr Ir Sosilawaty, Senin (17/11/2025). (foto:ardi)
Bagikan

Usai Putusan PT Palangka Raya Memenangkan Gugatan PMH yang Diajukan Sosilawaty

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Prof DR Ir Sosilawaty selaku penggugat terhadap Malisa,Fatmawati dan Enggang Sudarto selaku Tergugat serta Ketua RT 006/008 dan Lurah Menteng selaku turut tergugat terkait Objek Tanah Sengketa, di Jalan Menteng XII Blok H dengan Luas 10×20 M berujung kemenangan untuk penggugat pada tingkat Banding di PT Palangka Raya.

Dimana berdasarkan amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tri Andita Juristiawati SH M.Hum dengan Anggota Togar SH MH dan Didik Wuryanto SH M.Hum menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 211/Pdt.G/2023/PN Plk tanggal 28 Februari 2024 yang dimohonkan banding.

Dengan adanya putusan tersebut ataupun atas kemenangan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melalui Juru Sita melaksanakan putusan PT dengan Nomor 28/PDT/2024/PT PLK yakni mengeksekusi objek sengketa, Senin (17/11/2025), yang dihadiri BPN,pihak Kepolisian,Penggugat dan kuasa hukum penggugat.

Panitera PN Palangka Raya, Mansyah SH mengatakan, sebelum melakukan eksekusi pihaknya membacakan amar putusan pada tingkat banding yang diajukan penguggat. Dan pada hari ini PN Palangka Raya telah melaksanakan permohonan eksekusi Nomor 14/Pdt.Eks/2024/PN Plk jo 211/Pdt.G/2023/PN Plk.

“Jadi kami melaksanakan eksekusi ini atas permohonan dari pihak pemohon yaitu Prof Dr Ir Sosilawaty melalui kuasanya Aprianto Debon dan kawan-kawan,” Kata Mansyah.

Didampingi Panitera Muda (Panmud) Perdata, Teguh Budiono dan beberapa pegawai, Mansyah menambahkan, dengan usai dilaksanakannya eksekusi ini perkara tersebut telah tuntas dan pihaknya juga menyerahkan berita acara eksekusi ini kepada pemohon. Disini juga ia berterima kasih kepada pihak Kepolisian,BPN sudah hadir dalam proses eksekusi.

“Salah satuBunyi putusannya menghukum dan memerintahkan para tergugat atau siapapun yang menguasai tanah objek sengketa agar menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun. Jadi bangunan yang berada diatas objek sengketa harus dihancurkan,” Terangnya.

Sementara itu Aprianto DebonĀ  SH MH selaku Kuasa Hukum Prof Dr Ir Sosilawaty mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan sekitar tahun 2023. Yang mana pada saat Covid-19, kliennya tidak pernah ke lokasi objek sengketa yang luasannya 10×20 M dikarenakan adanya aturan ketat dari pemerintah yakni Social distancing.

“Jadi baru klien kami baru tau pas ada pengukuran dari BPN untuk mengajukan sertifikat ternyata sudah ada rumah, setelah diselidiki mereka membangun pas Covid-19,” Kata Debon.

Bersama rekan sejawatnya, Helsyanto Ginda SH dan Syamsul Qamar SH. Debon menerangkan setelah mengetahui adanya rumah tersebut, kliennya sudah secara kekeluargaan mendatangi Melisa dan kawan-kawan,namun hingga eksekusi ini berlangsung mereka tidak hadir.

“Sempat mediasi namun yang hadir hanya omnya bukan yang bersangkutan, akan tetapi suami dari klien kami sempat ketemu Melisa namun tidak ada kesepakatan sehingga akhirnya masuk gugatan pada tahun 2023,” ucapnya.

Sebenarnya, pihaknya menyesalkan kenapa para tergugat tidak hadir langsung dalam mediasi,padahal kami selalu membuka ruang untuk itu karena kita ketahui membangun rumah memerlukan biaya yang tidak sedikit.

“Ini bentuk pembelajaran terhadap masyarakat di Kota Palangka Raya agar lebih berhati-hati dalam membeli tanah apalagi membangun rumah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti eksekusi ini,” tegasnya.

Terpisah, Prof Dr Ir Sosilawaty menjelaskan bahwa tanah itu dikuasinya pada tahun 2012 dan baru melakukan kepengurusan surat-suratnya tahun 2013. Jadi sebelum gugatan masuk, pihaknya sudah mencoba mediasi dengan rt,kelurahan namun tidak ada tanggapan.

“Ada mediasi baik dengan rt,kelurahan namun tidak ada tanggapan, bahkan saat sidang gugatan pun mereka tidak hadir. Dan saat ini surat yang bersengketa masih peta bidang dan akan dinaikan,” tuturnya.

Sekedar diketahui, dalam putusan tingkat banding, Menyatakan bahwa perkara ini di putus tanpa hadirnya Para Tergugat/ParaTerbanding dan Para Turut Tergugat/Para Turut Terbanding, Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian.

Menyatakan para Tergugat/Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum, Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat/Pembanding adalah pemilik sah atas objek tanah sengketa dengan alas hak surat pernyataan penyerahan sebidang tanah dari Bill Miller kepada Dr Ir Sosilawaty M.P tanggal 3 April 2013 yang diketahui oleh Lurah menteng dengan nomor register 140.596/169/KL/MTG/PEM tanggal 05-072013 yang ditingkatkan menjadi surat peta bidang tanah yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kota Palangkaraya ,dengan Nomor 15.01.03.02.08931 tertanggal 18 November 2013.

Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat/Para Terbanding atau siapapun yang menguasai tanah objek sengketa agar menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat/Pembanding dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun. Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat/Pembanding akibat kerugian materil yang diderita oleh Penggugat akibat tidak bisa memanfaatkan tanah objek sengketa tersebut secara maksimal yang dihitung sejak penguasaan oleh Para Tergugat/Para Terbanding sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 senilai Rp 10.000.000.-x 3 Tahun (sejak 2020-2023)=Rp.30.000.000.

Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat/Pembanding sebesar Rp 30.000.000. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya. Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding dan Para Turut Tergugat/Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00.

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK ApriantoDebon, BPNPalangkaRaya, Helsyanto, JuruSitaPengadila, Mansyah, pemkopalangkaraya, pnpalangkaraya, ProfDrIrSosilawaty, ptpalangkaraya, SengketaTanah, SyamsulQamar
Editor Katakata Selasa, 18 November 2025 06:19
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Diskominfostandi Pulpis Kunjungan Kaji Belajar ke Kalsel
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Pulang Pisau Rabu, 22 Juli 2026 21:24
Soroti Maraknya Bullying, Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Minta Orang Tua dan Sekolah Perkuat Pengawasan
DPRD Barito Utara Kalimantan Tengah Rabu, 22 Juli 2026 21:04
Bawaslu Kota Palangka Raya Gandeng PWI Kalteng, Siapkan SDM Pemberitaan yang Profesional
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 22 Juli 2026 21:03
GDAN Soroti Dugaan Kejanggalan Sidang Kasus Diwan, Desak Penanganan Transparan dan Tegas
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Rabu, 22 Juli 2026 20:52
PWI Kalteng Tegas! Hotman Paris Diadukan ke Polda atas Dugaan Penghinaan Wartawan
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Rabu, 22 Juli 2026 18:14

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Lahan 2,8 Hektare di Kawasan Danau Rangas Berhasil Dipadamkan

Selasa, 14 Juli 2026 06:06
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Dukcapil Palangka Raya Gerak Cepat Urus Dokumen Yang Hilang Milik Masyarakat Terdampak Kebakaran

Selasa, 14 Juli 2026 06:02
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Akan Ajukan Pengalihan Penahanan, PH Minta Sidang Berjalan Cepat

Rabu, 8 Juli 2026 20:13
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Kamis, 9 Juli 2026 11:50
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?