PALANGKA RAYA,katakata.co.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya mendorong pemerintah kabupaten dan kota agar segera membentuk serta menetapkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah masing-masing. Hal tersebut disampaikan Kabid PPKLH, Tarmidji, dalam Rapat Evaluasi Panitia Pengakuan MHA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng yang digelar di Hotel Luwansa, Palangka Raya,Kamis (13/11/2025).
Menurut Tarmidji, kegiatan evaluasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat komitmen daerah dalam melaksanakan pengakuan terhadap masyarakat adat. “Evaluasi ini kita lakukan agar kabupaten-kabupaten yang belum memiliki MHA bisa terdorong untuk segera membentuk panitia dan melaksanakan proses pengakuan. Sebab, ada banyak manfaat dari pengakuan ini bagi masyarakat adat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Kabupaten Lamandau telah memiliki MHA yang diakui secara resmi. Sementara beberapa daerah lain seperti Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, dan Barito Timur, masih dalam proses menuju pembentukan. “Kita ingin pemerataan perhatian terhadap MHA ini di seluruh kabupaten, agar tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu saja,” jelasnya.
Tarmidji menambahkan, hingga kini telah tercatat 30 MHA yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten, serta 1 MHA yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng karena bersifat lintas kabupaten. “Yang satu itu lintas kabupaten, jadi penetapannya dilakukan oleh provinsi. Tapi hal itu tidak mengurangi peran kabupaten yang bersangkutan,” terangnya.
Ia juga menegaskan, sejauh ini tidak ada kendala besar dalam proses pengakuan MHA, meskipun masih diperlukan dorongan bagi daerah untuk mempercepat tindak lanjut. “Kami terus mendorong agar masyarakat adat bersama pemerintah kabupaten bisa bergerak lebih cepat. Karena pengakuan ini juga bagian dari misi pemerintah dalam memperkuat eksistensi dan hak-hak masyarakat adat,” kata Tarmidji.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi antarwilayah dan antaradat dalam menetapkan batas-batas wilayah adat. “Kalau antar desa tapi masih satu adat, itu tidak masalah. Yang penting ada komunikasi dan koordinasi antara pemangku adat dan pemerintah desa supaya proses pengakuannya berjalan lancar,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


