Jesvandy Silaban : Ada Dugaan Permainan Dalam Perkara Ini
PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Dituding melakukan pencurian Buah Sawit seberat 4.200 Kilogram atau 264 janjang dengan kerugian Rp 14 Juta di Perusahaan PT BHL.
Delapan orang terdakwa yakni Aminuddin Gultom, Jefri P. Lasse, Yohanis Berek, Arnis Laki Mbeli, Stefanus Maf Nesi, Rioyanto Meka, Jems Ferdinan Soma, dan Batri Nabu alias Atrianus ternyata tak terbukti melakukan pencurian tersebut, itu setelah Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kasongan memutus bebas murni terhadap para terdakwa.
” Menyatakan Terdakwa Aminuddin Gultom, Jefri P. Lasse, Yohanis Berek, Arnis Laki Mbeli, Stefanus Maf Nesi, Rioyanto Meka, Jems Ferdinan Soma, dan Batri Nabu alias Atrianus tidak terbukli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Undak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tunggal Penuntut Umum, ” Kata Ketua Majelis Hakim, Kurnia Sari Alkas didampingi anggota Aditya Udi Pradana dan Michael Joshua Oloan saat persidangan, di PN Kasongan, Kamis (18/9/2025).
Majelis hakim juga memerintahkan agar memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
“Menetapkan barang bukti berupa 4.200 kilogram buah kelapa sawit atau 260 jenjang serta empat buah alat egrek dikembelikan kepada PT BHL,” Ujarnya.
Usai dinyatakan bebas murni, keluarga serta penasihat hukum para terdakwa terlihat senang dan langsung menjemput para terdakwa, di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
“Alhamdulillah, hari ini kami melakukan penjemputan terhadap klien kami yang telah diputus bebas murni oleh PN Kasongan. Dalam pertimbangan hakim, para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituntut jaksa,” ujar penasihat hukum, Jesvandy Silaban, SH, MH, CPLL saat ditemui di Rutan Kelas II A Palangka Raya.
Jesvandy menegaskan, tujuh terdakwa adalah karyawan PT BHL yang tinggal di mes perusahaan, sedangkan Aminudin Gultom merupakan tokoh masyarakat. Tuduhan bermula dari kegiatan panen sawit pada April 2025 di Blok I-29 yang dilakukan atas perintah Asisten Manajer Sardo Tobing dan seorang mandor bernama Taufik.
“Bahkan mereka sempat dipaksa untuk menyebut perintah berasal dari Aminuddin, padahal faktanya tidak pernah ada,” ujarnya.
Perusahaan dalam dakwaan menyebut mengalami kerugian Rp14 juta atau sekitar 4.200 kilogram tandan buah segar. Namun, menurut kuasa hukum, para terdakwa tidak pernah menimbang, menjual, maupun menikmati hasil sawit tersebut.
“Mereka hanya bekerja dengan sistem upah Rp300 ribu per ton sesuai perintah perusahaan. Jadi jelas mereka tidak mencuri,” tegas Jesvandy.
Kuasa hukum juga menduga ada permainan pihak perusahaan maupun mafia hukum hingga para terdakwa ditahan di Rutan Palangka Raya.
“Kalau nanti jaksa mengajukan kasasi, itu hak mereka. Namun, para terdakwa tetap harus dibebaskan terlebih dahulu,” katanya.
Apakah nanti akan melakukan gugatan terhadap perusahaan usai kliennya dinyatakan bebas, Jesvandy tegaskan kemungkinan itu bisa terjadi.
“Bisa saja, tapi kita akan koordinasi terlebih dahulu, ” Imbuhnya.
Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Aminudin Gultom dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan, sementara tujuh terdakwa lainnya masing-masing dituntut 2 tahun penjara. Namun, keterangan saksi di persidangan menyatakan para terdakwa tidak pernah melakukan pencurian seperti yang didakwakan.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Katingan, Teddy, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim namun tetap akan mempelajari dasar pertimbangannya. “Hari ini kami melaksanakan putusan dari PN Katingan terkait perkara dugaan pencurian sawit. Perkara atas nama Jefri dan kawan-kawan, serta perkara atas nama Gutom, dinyatakan bebas,” ujarnya.
Teddy menambahkan, tuntutan jaksa terhadap Aminudin Gultom sebelumnya adalah 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terhadap Jefri dan tujuh rekannya masing-masing 2 tahun. “Namun demikian, kami akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan tersebut,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari laporan PT BHL pada April 2025 terkait dugaan pencurian sawit di Blok I-29. Perusahaan mengklaim kerugian mencapai Rp14 juta. Namun, persidangan membuktikan para terdakwa hanyalah buruh panen yang bekerja berdasarkan instruksi atasan.
Terpisah, Aminudin Gultom menegaskan bahwa sedikit pun niat menghasut tujuh orang lainnya untuk mencuri sawit. Pasalnya dirinya mengetahui bahwa hal tersebut melanggar hukum.
“Tidak mungkin saya menyuruh begitu dan itu dibuktikan dengan putusan majelis hakim yang memberikan putusan bebas murni kepada kami, ” Tegasnya.
Disisi lain juga ia menegaskan sempat kaget bahwa dirinya ditetapkan tersangka bahkan fotonya sempat tersebar. Pasalnya ia waktu itu sedang dalam perjalanan dan tidak ada merencanakan apapun apalagi masalah pencurian.
“Saya aja lagi dijalan gimana mau bisa merencanakan pencurian sawit. Dan saya tegaskan bahwa saya tidak pernah punya masalah dengan perusahaan dan kemungkinan ada oknum yang tidak suka dengan saya, ” Ucapnya. (ard/red)


