PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Dituding mengusai ratusan hektare tanah di Wilayah Kalampangan, Kota Palangka Raya. Mantan Lurah Kalampangan, Hadi Suwandoyo, langsung memberikan bantahan.
Hadi mengatakan, bahwa isu yang beredar tersebut sangat tidak berdasar dan sangat mengganggu, apalagi sudah mengarah pada serangan pribadi dirinya.
“Tidak benar itu saya menguasai ratusan hektare tanah di Wilayah Kalampangan,” Kata Hadi Suwandoyo saat jumpa pers di Elti Park Palangka Raya, Kamis (21/8/2025).
“Terkait pemberitaan media yang beredar selama ini, saya merasa terganggu karena sudah menyebar luas ke media sosial bahkan mengarah ke hal-hal di luar konteks. Saya tidak tahu apa motifnya,” ujarnya.
Hadi menegaskan bahwa tuduhan dirinya menguasai lahan hingga 850 hektare tidak benar. Menurutnya, tanah tersebut merupakan lahan kelompok tani, bukan milik pribadi maupun keluarganya.
“Tidak mungkin seorang pribadi menguasai ratusan hektar tanah. Itu milik kelompok tani. Persoalan sengketa lahan di Kalampangan sudah ada sejak lama, bahkan pernah sampai ke ranah hukum dan inkrah di Mahkamah Agung. Jadi tuduhan saya menjual atau menguasai tanah itu tidak benar sama sekali,” tegas Hadi.
Ia juga menjelaskan, penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di wilayah Kalampangan bukan dilakukan saat dirinya menjabat sebagai lurah, melainkan sudah ada sejak masa lurah sebelumnya.
“Terkait SKT sudah dari pejabat lurah sebelum saya,” tegasnya.
Saat ditanya terkait wilayah yang bersengketa atau yang dikuasai Kelompok Tani (Poktan) Lewu Taheta, Hadi menegaskan bahwa dulu itu masuk Wilayah Kelurahan Kalampangan berdasarkan SK Wali Kota Palangka Raya. “Dulu dan sampai saat ini yang saya tau masuk wilayah Kalampangan, terkait surat Poktan Lewu Taheta terbit di Kelurahan Sabaru saya tidak mengetahuinya,” tegasnya kembali.
Dalam kesempatan yang sama, Guruh Eka Saputra, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Hadi Suwandoyo, menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar di sejumlah media online maupun media sosial sangat merugikan kliennya.
“Pemberitaan itu tidak berdasarkan fakta, cenderung fitnah dan hoaks, serta menyebut klien kami seolah berperan sebagai mafia tanah. Tuduhan ini sangat serius dan jelas menyerang harkat serta martabat beliau,” kata Guruh.
Ia menambahkan, berita-berita tersebut kami menganggap tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik karena tidak melakukan verifikasi maupun konfirmasi kepada pihak Hadi Suwandoyo.
“Kami sudah melayangkan hak jawab dan hak koreksi melalui surat resmi. Kami minta di mana berita dipublikasikan, di situ juga hak jawab harus dipublikasikan,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti dampak dari pemberitaan itu yang mulai menimbulkan isu SARA di media sosial.
“Dari pantauan kami, komentar-komentar netizen sudah menjurus pada isu SARA. Padahal ini tidak ada hubungannya. Hal seperti ini berpotensi memecah belah kerukunan masyarakat di Kalimantan Tengah, dan itu yang tidak kita inginkan,” jelas Guruh.
Guruh menegaskan, pihaknya tidak anti kritik, namun meminta agar setiap pemberitaan tetap berimbang, objektif, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami menghormati kebebasan pers, tapi jangan sampai kebebasan itu melanggar hak orang lain. Karena itu, jika berita yang beredar tidak segera diluruskan, kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (ard/red)


