PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Masih ingat insiden tragis yang menimpa seorang wanita berinisial N yang dibunuh sang kekasih berinisial AJZ dan jasadnya ditemukan pada Senin, 12 Mei 2025 lalu, di pinggir jalan Trans Kalimantan, RT 003, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
Perkara tersebut memasuki babak baru, dimana Polres Pulang Pisau (Pulpis) dan Polda Kalteng melimpahkan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk segera di sidangkan, Selasa (19/8/2025) Sekitar Pukul 11.00 WIB.
Jaksa Peneliti dari Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo membenarkan bahwa telah menerima berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Pulang Pisau dan Polda Kalteng. Yang mana di dalam berkas perkara tersangka AJZ dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
“Benar berkas perkara, tersangka dan barang bukti sudah diterima dan Kita jerat dengan 4 Pasal sekaligus,” Kata Dwinanto Agung Wibowo.
Saat ditanya kapan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk disidangkan, Dwinanto menerangkan secepatnya akan dilimpahkan, pasalnya surat dakwaan sudah siap. “Sesegera mungkin akan kita limpahkan ke Pengadilan,” ucapnya.
Ia menambahkan untuk mempermudah proses persidangan nantinya, pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap tersangka ke Rutan Kelas II A Palangka Raya. Bahkan saat diperiksa tersangka dalam kondisi sehat dan berjalan lancar serta mengaku menyesal.
“Sehat kondisinya dan saat diperiksa pun menjawab dengan lancar dan kooperatif,” terangnya.
Terkait motif tersangka ‘menghabisi’ nyawa kekasihya, Dwinanto menuturkan berdasarkan keterangan dari tersangka karena motif asmara. Yang mana awalnya tersangka dilempar handphone oleh korban dan dicekik duluan.
“Apapun keterangannya yang terpenting kita memiliki bukti tersangka telah menghilangkan nyawa dan itu akan dibuktikan dalam persidangan nanti,” tegasnya.
Untuk alasan kenapa Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati harus diterapkan dalam kasus ini, Dwinanto kembali menegaskan bahwa sejak semula memang harus disangkakan karena faktanya sudah ada perencanaan.
“Perencanaan itu ada beberapa teori seperti teori waktu dan teori peristiwa, jadi memang harus diterapkan Pasal 340 KUHP walaupun tersangka tidak mengakui adanya rencana untuk melakukan pembunuhan dan itu kami anggap sah-sah saja akan tetapi nanti kita buktikan di persidangan,” ungkapnya.
Saat dihubungi melalui pesan whatsapp terkait adanya Pasal 340 KUHP didalam berkas kliennya, Albert Chong selaku penasihat hukum AJZ belum menanggapi.
Sebelumnya, tersangka telah melakukan rekonstruksi sebanyak 33 adegan di Polres Pulang Pisau,
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan, kasus ini bermula dari peristiwa penemuan mayat di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (12/5/2025) pagi. Mayat itu merupakan jasad dari wanita cantik asal Kota Palangka Raya bernama Nurmaliza yang dibunuh secara tega oleh kekasihnya sendiri.
“Peristiwa ini bermula dari percekcokan antara korban dan pelaku pada 10 Mei 2025 disalah satu kos di Kota Palangka Raya, tempat keduanya tinggal bersama,” katanya kepada awak media, beberapa waktu lalu. (ard/red)


