KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Bunuh Kekasih, Jaksa Terapkan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Bunuh Kekasih, Jaksa Terapkan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka

Selasa, 19 Agustus 2025
Bagikan
3 Min Read
PELIMPAHAN : Jaksa Peneliti dari Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo saat memeriksa tersangka pembunuhan AJZ yang didampingi Albert Chong dan Yohana selaku Penasihat Hukumnya, di Kejari Palangka Raya, Selasa (19/8/2025). (foto:ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Masih ingat insiden tragis yang menimpa seorang wanita berinisial N yang dibunuh sang kekasih berinisial AJZ dan  jasadnya ditemukan pada Senin, 12 Mei 2025 lalu, di pinggir jalan Trans Kalimantan, RT 003, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Perkara tersebut memasuki babak baru, dimana Polres Pulang Pisau (Pulpis) dan Polda Kalteng melimpahkan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk segera di sidangkan, Selasa (19/8/2025) Sekitar Pukul 11.00 WIB.

Jaksa Peneliti dari Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo membenarkan bahwa telah menerima berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Pulang Pisau dan Polda Kalteng. Yang mana di dalam berkas perkara tersangka AJZ dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

“Benar berkas perkara, tersangka dan barang bukti sudah diterima dan Kita jerat dengan 4 Pasal sekaligus,” Kata Dwinanto Agung Wibowo.

Saat ditanya kapan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk disidangkan, Dwinanto menerangkan secepatnya akan dilimpahkan, pasalnya surat dakwaan sudah siap. “Sesegera mungkin akan kita limpahkan ke Pengadilan,” ucapnya.

Ia menambahkan untuk mempermudah proses persidangan nantinya, pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap tersangka ke Rutan Kelas II A Palangka Raya. Bahkan saat diperiksa tersangka dalam kondisi sehat dan berjalan lancar serta mengaku menyesal.

“Sehat kondisinya dan saat diperiksa pun menjawab dengan lancar dan kooperatif,” terangnya.

Terkait motif tersangka ‘menghabisi’ nyawa kekasihya, Dwinanto menuturkan berdasarkan keterangan dari tersangka karena motif asmara. Yang mana awalnya tersangka dilempar handphone oleh korban dan dicekik duluan.

“Apapun keterangannya yang terpenting kita memiliki bukti tersangka telah menghilangkan nyawa dan itu akan dibuktikan dalam persidangan nanti,” tegasnya.

Untuk alasan kenapa Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati harus diterapkan dalam kasus ini, Dwinanto kembali menegaskan bahwa sejak semula memang harus disangkakan karena faktanya sudah ada perencanaan.

“Perencanaan itu ada beberapa teori seperti teori waktu dan teori peristiwa, jadi memang harus diterapkan Pasal 340 KUHP walaupun tersangka tidak mengakui adanya rencana untuk melakukan pembunuhan dan itu kami anggap sah-sah saja akan tetapi nanti kita buktikan di persidangan,” ungkapnya.

Saat dihubungi melalui pesan whatsapp terkait adanya Pasal 340 KUHP didalam berkas kliennya, Albert Chong selaku penasihat hukum AJZ belum menanggapi.

Sebelumnya, tersangka telah melakukan rekonstruksi sebanyak 33 adegan di Polres Pulang Pisau,

Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan, kasus ini bermula dari peristiwa penemuan mayat di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (12/5/2025) pagi. Mayat itu merupakan jasad dari wanita cantik asal Kota Palangka Raya bernama Nurmaliza yang dibunuh secara tega oleh kekasihnya sendiri.

“Peristiwa ini bermula dari percekcokan antara korban dan pelaku pada 10 Mei 2025 disalah satu kos di Kota Palangka Raya, tempat keduanya tinggal bersama,” katanya kepada awak media, beberapa waktu lalu. (ard/red)

TOPIK kejagung Ri, Kejari Palangka raya, Kejati Kalteng, Mabes Polri, Mahkamah Agung, PN Palangka Raya, Polda Kalteng, Polres Pulang Pisau, PT Palangka Raya
Editor Katakata Selasa, 19 Agustus 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Siapkan Langkah Cepat Kendalikan Dampak Kenaikan BBM
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026
Pemko Palangka Raya Ambil Langkah Strategis Pasca Kenaikan BBM Non Subsidi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Karutan Palangka Raya : Keamanan dan Pelayanan jadi Fokus Utama
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Harga LPG Non Subsidi di Kalteng Disesuaikan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Fokus Inflasi dan Kesejahteraan, Kalteng Perkuat Sinergi dengan Pusat
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026

You Might Also Like

Penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor Dinas ESDM Kalteng (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemprov Kalteng

Kejati Geledah Kantor dan Rumah Kadis ESDM Kalteng

Jumat, 12 Desember 2025
Suasana persidangan di PN Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pledoi Belum Siap, Sidang TPPU Saleh Kembali Ditunda

Selasa, 25 November 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

PK Dikabulkan, Pelaksana Pekerjaan Proyek Kontainer Tahun 2017 Tidak Terbukti Korupsi

Rabu, 12 November 2025
Foto bersama setelah apel kebangsaan di halaman Barigas Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka Raya

Polda Kalteng Gelar Apel Kebangsaan, Ajak Masyarakat Junjung Semangat Huma Betang

Rabu, 5 November 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?