KUALA KAPUAS,katakata.co.id- Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas, menjalin Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Palangka Raya dalam hal sinergitas siaran radio.
“Dengan adanya kerjasama ini, dapat menambah edukasi dan sosialisasi terkait penyebaran informasi yang ada didaerah Kabupaten Kapuas,” kata Kepala Diskominfosantik Kapuas, Hartoni U Sawang, disela kegiatan, Kamis (16/1/2025).
Tentu sambungnya, apa yang disiarkan oleh RRI Palangka Raya, bisa disiarkan pula oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas, dan ini merupakan salah satu penyebarluasan informasi kepada publik.
Adanya Perjanjian Kerjasama ini, dalam rangka pemanfaatan siaran radio RRI Palangka Raya untuk penyebaran informasi kepada masyarakat terkait pembangunan, promosi potensi daerah, pendidikan, wisata serta hiburan.
Kemudian juga penyediaan saluran komunikasi dan informasi serta sinergitas siaran radio antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dengan masyarakat dalam hal penyebaran berita daerah maupun promosi potensi daerah.
Sementara itu, Kepala Stasiun RRI Palangka Raya, Dwi Korianingsih, menyampaikan apresiasinya terhadap Diskominfosantik kabupaten setempat, yang sudah menjalin kerjasama dengan RRI Palangka Raya terkait sinergitas siaran radio.
“Ini menjadi tanda bahwa RRI semakin dekat dihati dan LPPL Kapuas kami mendoakan semoga semakin maju dan menjadi salah satu radio yang memberikan dampak positif bagi masyarakat,” demikian Dwi Korianingsih.
Sementara dalam Perjanjian Kerjasama tersebut, dilakukan langsung oleh Kepala Diskominfosantik Kapuas Hartoni U Sawang selaku Direktur LPPL RSPD Kabupaten Kapuas dan Kepala Stasiun RRI Palangka Raya Dwi Korianingsih, bertempat di Ruang Kepala Diskominfosantik Kapuas. (ard/red)


