KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Mendasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Kapuas, terdapat 28 dari 214 desa yang telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
“Dari sebanyak 28 desa itu, sudah ada empat desa yang sudah memiliki akta notaris,” kata Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat dan Desa DMPD Kabupaten Kapuas, Syaiful Fajeri, di Kuala Kapuas, Rabu (21/5/2025).
Sedangkan untuk sisanya sebanyak 186 desa, sambungnya, tengah menjadwalkan musyawarah desa khusus (Musdesus) terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tersebut.
“Empat desa yang sudah memiliki akta notaris ini, yakni Desa Tumbang Mangkutup, Kayu Bulan, Kecamatan Mantangai, Kotabaru, Kecamatan Kapuas Tengah, dan Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh,” terangnya.
Syaiful Fajeri menjelaskan, bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan program pemerintah pusat dalam rangka mendorong kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Selain itu, tambahnya, pentingnya pembentukan Koperasi Desa ini, sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Dalam pembetukan Koperasi Desa Merah Putih ini, DPMD kabupaten setempat, sangat terbantu dengan peran para Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Kapuas bersama para pendamping desa dalam mendorong dan mendampingi pelaksanaan Musdesus di desa-desa.
“Disamping itu pula, saat ini di Kabupaten Kapuas, juga sudah melibatkan tujuh orang notaris guna membantu dan memfasilitasi para pengurus koperasi desa yang sudah dalam pembuatan akta notaris,” katanya. (ard/red)


