KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejati Kalteng Tahan Dua Petinggi PT SMJL
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Kejati Kalteng Tahan Dua Petinggi PT SMJL

Selasa, 3 Juni 2025 19:38 1k Dibaca
Bagikan
5 Min Read
DIGIRING : Tersangka dugaan korupsi perpajakan Ir. Harry Poetranto Alias Harry dan Yulrisman Djamal selaku Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. Sakti Mait Jaya Langit (PT. SMJL). (Foto: Penkum Kejati Kalteng) 
Bagikan

Diduga Korupsi Perpajakan dengan Kerugian Negara Rp 20 Miliar

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Diduga melakukan tindak pidana korupsi pengemplangan pajak atau tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2020. Dua petinggi PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) yakni Ir. Harry Poetranto Alias Harry selaku Direktur Utama dan Yulrisman Djamal selaku Komisaris Utama PT SMJL ditahan Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal menjelaskan, kedua petinggi perusahaan besar swasta bidang perkebunan sawit yang beralamat di Jalan Raya Palangkaraya-Buntok KM.60 Kabupaten Kapuas ini ditahan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung mulai 3 Juni sampai 22 Juni 2025.

“Kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 3 Juni sampai 22 Juni 2025,” Kata Dr. Undang Mugopal saat konferensi pers penyerahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang digelar di ruang Penkum Kejati setempat, Selasa (3/6/2025) siang.

Undang menjelaskan, keduanya diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak.

“Yang mana dari Bulan April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, November dan Desember 2018. Kemudian Nopember dan Desember 2019, Juli dan Agustus 2020 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya, ” Lanjutnya.

Selain itu para tersangka tidak menyetorkan PPN hasil penjualan Crude Palm Oil (CPO) yang telah dipungut dari PT. Sinar Jaya Inti Mulya, PT. Alam Subur Lestari, PT. Anugerah Berkat Gemilang, PT. Mentari Agung Jaya Usaha, PT. Mentari Laju Jaya, PT. Palmina Utama, PT. Kurnia Sari Utama, PT. Sime Darby Oils Pulau Refinery, PT. Golden Hope Nusantara, PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara, PT. Ciptatani Kumai Sejahtera, PT. Mahakarya Sentra Nabati ke KPP Pratama Palangka Raya.

“Atas perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 20.492.653.409 atau Rp 20 miliar lebih,” kata Kajati.

Ia menegaskan sekecil apapun, apa lagi menyangkut sumber pendapatan negara/pemerintah, pihaknya tidak segan-segan menindaklanjutinya.

“Ini jadi peringatan bagi para wajib pajak khususnya para pengusaha agar membayar kewajiban pajaknya karena jika tidak hal itu bisa menjadi tindak pidana perpajakan, kasus ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan, ” Ujarnya.

Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal (tengah) didampingi Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalselteng, Syamsinar dan Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo dalam jumpa pers penahanan dua petinggi PT. Sakti Mait Jaya Langit yang diduga ngemplang pajak Rp20,49 M, Selasa (3/6/2025).

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng, Syamsinar mengatakan, dalam proses penanganan perkara pidana pajak tersebut, pihaknya terlebih dahulu mengupayakan tindakan persuasif dengan memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa ada pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Dilanjutkan dengan pemberian surat pemberitahuan bukti permulaan indikasi adanya tindak pidana perpajakan dan kerugian negara, ” Tuturnya.

Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengembalikan kerugian negara. Namun sampai batas waktu yang diberikan, tidak juga memenuhi kewajibannya sehingga perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Kami selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium atau hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” tegas perempuan berhijab ini.

Dengan adanya proses penegakan hukum terhadap wajib pajak ini, Syamsinar berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Sekaligus sebagai edukasi kepada para wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas dan lengkap sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. (ard/red)

 

TOPIK Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, I Wayan Suryawan, Kajati Kalteng, Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalselteng, Kasitut, Kejagung, KPP Pratama Palangka Raya, Pajak, Pengadilan Negeri Palangka Raya, PT. Sakti Mait Jaya Langit, Syamsinar, Wahyudi Eko Husodo
Editor Katakata Selasa, 3 Juni 2025 19:38
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Tiga Pelaku Utama Pembunuhan Tiga Polisi di Katingan Tiba di Palangka Raya
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 16 Juli 2026 19:04
Pemprov Kalteng Dorong Pertambangan Rakyat yang Legal dan Berkelanjutan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 16 Juli 2026 16:04
Agustiar Sabran Lantik Linae Victoria Aden sebagai Sekda Definitif Kalteng
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 16 Juli 2026 13:07
Linae Victoria Aden Resmi Jabat Sekda Kalteng Definitif
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 16 Juli 2026 12:29
Bapas Sampit Usulkan Pencabutan Pembebasan Bersyarat terhadap 30 Klien Pemasyarakatan
Kalimantan Tengah Sampit Uncategorized Kamis, 16 Juli 2026 11:58

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Razia Pajak Kendaraan di Palangka Raya, 76 Unit Tercatat Menunggak

Selasa, 19 Mei 2026 22:32
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Minta Uang Ke Terdakwa, Kejati dan Kejari Kompak Membantah

Jumat, 17 April 2026 14:16
Kalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

235 Kendaraan Terjaring Razia, Diingatkan Membayar Pajak Tepat Waktu

Rabu, 8 April 2026 19:58
Kalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

Sekda Kota Palangka Raya : Retribusi Perlu Terus Digenjot Untuk Tingkatkan PAD

Jumat, 3 April 2026 20:43
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?