PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Putusan empat tahun penjara terhadap Deni Harsono, mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, dalam perkara korupsi proyek Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi Tahun Anggaran 2021, mendapat perhatian dari tim penasihat hukumnya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perbedaan pembebanan uang pengganti terhadap para terdakwa dalam perkara yang sama.
Penasihat Hukum Deni Harsono, Pua Hardinta, mempertanyakan dasar penentuan uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya dibandingkan dengan sejumlah terdakwa dari kalangan kontraktor pelaksana proyek.
Menurut tim pembela, perbedaan tersebut perlu dicermati dengan mempertimbangkan peran setiap terdakwa, nilai kerugian negara yang dikaitkan dengan pekerjaan masing-masing, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Menurut kami, pembebanan uang pengganti kepada setiap terdakwa harus memiliki dasar yang jelas. Perlu dilihat bagaimana peran masing-masing, sejauh mana keterlibatannya, serta bagaimana kerugian negara itu dikaitkan dengan perbuatan masing-masing terdakwa,” ujar Pua Hardinta mewakili pandangan tim penasihat hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Muhammad Rifa Rizah, dengan hakim anggota Iryana Margahayu dan Nor Aniah, membacakan putusan terhadap Deni pada Selasa (20/10/2026).
Dalam perkara Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk tersebut, Deni dijatuhi pidana empat tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp700 juta dengan ketentuan subsidair lima bulan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta Deni dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1.724.197.451 subsidair tiga tahun penjara.
Menanggapi putusan itu, Deni bersama tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
Pua Hardinata bersama tim penasihat hukum lainnya, yakni H.A. Giffary, Yulius Dehen, Kevlin Adytio, dan Seni Marla, menyoroti penetapan uang pengganti dengan merujuk pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam laporan tersebut, kerugian negara dalam perkara proyek transmigrasi itu tercatat sebesar Rp11.564.543.436,56.
Tim pembela menilai angka tersebut perlu dibaca secara cermat dengan melihat pembagian tanggung jawab dan besaran uang pengganti yang dituntut kepada setiap terdakwa.
Mereka mencontohkan tuntutan terhadap Direktur CV Putra Pelita Perkasa, Tri Agus Kirenius, yang disebut dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan tanpa uang pengganti. Menurut tim pembela, nilai kerugian negara yang dikaitkan dengan pekerjaan perusahaan tersebut mencapai Rp3,325 miliar.
Sorotan serupa disampaikan terkait Direktur PT Unggul Sokaja, Rayhan Andriadi, yang disebut dituntut dua tahun penjara tanpa uang pengganti, sementara nilai kerugian negara yang dikaitkan dengan pekerjaan perusahaan itu disebut mencapai Rp4,6 miliar.
Sementara itu, Direktur CV Kirana Insan Cita, Bambang Supriadi, disebut dituntut tiga tahun penjara denda Rp 50 Juta Subsidair Tiga Bulan Kurungan dengan uang pengganti Rp285.974.153 juta subsidair 1,5 Tahun. Tim penasihat hukum menyebut nilai kerugian negara yang dikaitkan dengan pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Bagi tim pembela, perbandingan itu menjadi alasan untuk meminta penjelasan mengenai dasar penentuan besaran uang pengganti terhadap setiap terdakwa.
“Kami ingin agar pertimbangan mengenai tanggung jawab masing-masing terdakwa dapat dipahami secara utuh. Besaran uang pengganti semestinya dilihat berdasarkan fakta persidangan dan keterkaitan perbuatan masing-masing dengan kerugian negara,” demikian penekanan Pua Hardinata terkait keberatan tim pembela.
Meski demikian, perbedaan nilai kerugian negara yang dikaitkan dengan pekerjaan dan besaran uang pengganti yang dituntut tidak serta-merta membuktikan adanya kekeliruan dalam penuntutan. Penilaiannya tetap harus mengacu pada alat bukti, aliran dana, peran terdakwa, serta pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
Selain masalah uang pengganti, tim penasihat hukum juga mempertanyakan dasar pertanggungjawaban pidana Deni dalam pelaksanaan proyek transmigrasi tersebut.
Deni diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek yang menjadi objek perkara. Tim pembela berpendapat bahwa kedudukan dan kewenangan kliennya perlu dinilai berdasarkan tugas yang dijalankan serta bukti yang terungkap di persidangan.
Mereka juga menyoroti proses pelelangan yang disebut dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) 30 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Jakarta.
Menurut tim pembela, pihak panitia lelang menyatakan tidak mengenal Deni ketika proses pelelangan berlangsung. Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang mereka gunakan untuk mempertanyakan tuduhan bahwa kliennya turut mengatur pembagian proyek.
“Posisi klien kami harus dinilai berdasarkan kewenangan, tugas, dan bukti yang terungkap di persidangan. Kami mempertanyakan apa dasar yang menghubungkan klien kami dengan dugaan pengaturan pembagian proyek,” ujar Pua Hardinata dalam menyampaikan pokok argumentasi pembelaan.
Argumentasi tersebut merupakan pandangan tim penasihat hukum terdakwa. Penilaian mengenai keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana tetap mengacu pada fakta persidangan serta pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Dengan vonis empat tahun penjara dan uang pengganti Rp700 juta, perkara Deni Harsono kembali menyoroti pentingnya kejelasan pertimbangan hukum dalam menentukan tanggung jawab masing-masing terdakwa pada perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Tim penasihat hukum belum menyatakan menerima ataupun menolak putusan tersebut dan masih menggunakan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Sikap pikir-pikir itu membuka ruang bagi Deni dan tim pembelanya untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada sikap para pihak setelah putusan dibacakan. Adapun keberatan mengenai perbedaan tuntutan uang pengganti dan pembagian tanggung jawab para terdakwa merupakan bagian dari argumentasi pembelaan yang perlu ditempatkan secara proporsional bersama fakta persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Arpan Carles Pandiangan mengatakan, akan mengambil sikap pikir-pikir terhadap putusan dari majelis hakim.
“Kita pikir-pikir dan koordinasi dengan pimpinan,” singkatnya usai sidang.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


