PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, meminta pemerintah kota mengedepankan pendekatan sosial dalam penertiban dan pembersihan saluran drainase di kawasan Pasar Besar.
“Kami mendukung penataan infrastruktur drainase, namun pelaksanaannya harus sesuai Perda dan mempertimbangkan aspek sosial di lapangan,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Ia menjelaskan, Perda telah mengatur ketentuan mengenai penutupan saluran drainase, khususnya dalam pembangunan ruko atau rumah. Namun, permasalahan muncul karena banyak bangunan lama yang telah menutup saluran sebelum perda diberlakukan.
“Kalau bangunan berdiri sejak 10 tahun lalu, perda tetap berlaku, tapi pendekatannya harus dialogis. Berbeda jika bangunan masih dalam tahap perencanaan, maka izin mendirikan bangunan (IMB) wajib mengacu pada perda,” jelasnya.
Tantawi menegaskan bahwa dalam regulasi tersebut telah diatur SOP perizinan jika ada pihak yang ingin menutup drainase. Ia juga mendorong pemerintah kota memperketat pengawasan proses perizinan guna mencegah potensi pungutan liar.
“Kalau IMB sudah keluar tapi pembangunan jelas menyalahi aturan, berarti ada proses yang perlu dievaluasi dan dibenahi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyarankan pemerintah kota untuk merehabilitasi jaringan drainase primer dan sekunder. Menurutnya, pembangunan harus disertai pengawasan dan pemeliharaan berkelanjutan agar infrastruktur tidak sia-sia.
“Drainase bukan sekadar proyek fisik, tapi harus dipastikan fungsional secara ekologi dan teknis,” tutupnya. (pri/red)


