PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Setelah dilakukan pengamanan beberapa waktu lalu, Polda Kalteng resmi menetapkan 27 orang sebagai tersangka kasus dugaan pencurian kelapa sawit milik perusahaan PT AKPL, di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan saat melakukan konferensi pers, di Mapolda Kalteng, Selasa (13/5/2025).
Kapolda mengungkapkan, dari 27 orang satu diantaranya masih berstatus anak di bawah umur. Tindakan para pelaku tidak hanya melakukan pencurian, namun juga bertindak dengan cara-cara premanisme.
“Tindakan mereka masuk dalam klasifikasi premanisme karena dilakukan dengan intimidasi, pengancaman, bahkan kekerasan. Mereka mengambil buah sawit milik perusahaan secara sewenang-wenang,” tegas Irjen Iwan.
Ia menjelaskan, aksi para pelaku dilakukan secara terorganisir, dengan melibatkan puluhan orang dan beberapa kendaraan. Para penjaga perusahaan dibuat tak berdaya menghadapi tindakan brutal tersebut.
“Penjaga ataupun yang melakukan pengamanan itu sampai tidak berdaya, mereka dengan sewenang-wenang masuk ke area perusahaan kebun sawit dan mengambil sawit, melakukan dengan beberapa kendaraan dan juga berpuluh-puluh orang mengambil sawit,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolda juga mengungkap adanya upaya tekanan terhadap aparat saat proses penangkapan berlangsung. Beberapa kelompok massa bahkan sempat melakukan aksi anarkis untuk memaksa pembebasan para tersangka.
“Beberapa kelompok masa menekan kepolisian untuk membebaskan pelaku-pelaku ini. Mereka melakukan tindakan dengan membakar pos portal yang ada disana, dan kemudian melakukan penyandraan terhadap security untuk meminta agar dibarter,” ungkap Irjen Iwan.
Meski mendapat tekanan, Kapolda memastikan penegakan hukum akan terus berjalan tanpa kompromi.
“Tapi saya sampaikan, penegakan hukum ini tidak bisa di tekan-tekan dengan kekuatan massa, oleh sebab itu saya akan tetap memproses, dan perkara penyanderaan kemarin sudah kita bisa lakukan pembebasan,” tegasnya.
Polda Kalimantan Tengah kini tengah melanjutkan proses penyidikan terhadap para pelaku, dan menjanjikan penindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi jalannya proses hukum. (ard/red)


